Jakarta | Minat investor global terhadap instrumen keuangan syariah, khususnya sukuk, menunjukkan penguatan di tengah ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan dunia. Perkembangan ini dipandang sebagai peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar surat utang berbasis syariah. Meningkatnya perhatian tersebut mencerminkan adanya perubahan dalam preferensi investor yang mulai mempertimbangkan instrumen dengan karakteristik berbeda dari surat utang konvensional.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa investor kini menunjukkan pergeseran minat ke produk-produk keuangan syariah. Menurut dia, sukuk dan instrumen sejenis memiliki daya tarik karena didukung oleh aset dasar atau underlying asset. Keberadaan aset tersebut membuat produk keuangan syariah dinilai relatif stabil, terutama ketika ketidakpastian global mendorong investor untuk lebih cermat dalam memilih instrumen investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, perkembangan minat global terhadap sukuk menjadi salah satu konteks penting bagi Indonesia untuk melihat peluang ekspansi pasar keuangan syariah. Perhatian investor yang semakin besar dapat membuka ruang bagi peningkatan peran sukuk dalam pasar surat utang nasional.
Bagi Indonesia, momentum tersebut menunjukkan bahwa pengembangan instrumen berbasis syariah masih memiliki ruang yang luas. Ketika investor global mengalihkan sebagian preferensinya kepada produk yang memiliki underlying asset, pasar sukuk Indonesia berpeluang memperkuat posisinya. Bank Indonesia melihat kecenderungan ini sebagai kesempatan untuk memperluas jangkauan pasar, sekaligus merespons kebutuhan investor terhadap instrumen yang dinilai relatif stabil di tengah kondisi global yang belum pasti.
Indonesia memiliki peluang untuk menangkap menguatnya minat investor global terhadap instrumen keuangan syariah melalui penerbitan sukuk global. Instrumen ini tidak hanya memperluas sumber pembiayaan negara, tetapi juga membantu pemerintah menjangkau investor yang mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah, dampak lingkungan, dan keberlanjutan dalam keputusan investasinya. Dengan rekam jejak penerbitan yang semakin panjang, Indonesia dapat memperkuat posisi sebagai salah satu penerbit sukuk penting di pasar internasional.
Salah satu jalur yang menonjol adalah green sukuk, yang telah diterbitkan Indonesia sejak 2018 sebagai instrumen pembiayaan tematik pemerintah. Penerbitan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sekaligus diarahkan untuk mendukung proyek-proyek hijau dan berkelanjutan. Dana yang dihimpun dapat digunakan untuk membiayai berbagai program yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, pengembangan energi bersih, transportasi berkelanjutan, pengelolaan sumber daya, serta infrastruktur yang mendukung ketahanan terhadap perubahan iklim.
Menurut Destry, akumulasi penerbitan green sukuk Indonesia di pasar global telah mencapai 7,7 miliar dolar AS. Angka ini menunjukkan bahwa instrumen tersebut memiliki daya tarik yang kuat bagi investor internasional dan menjadi bagian penting dari strategi pembiayaan pembangunan. Selain membuka akses terhadap basis investor yang lebih luas, green sukuk memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menyampaikan komitmen terhadap agenda transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui instrumen yang transparan dan terukur.
Di pasar domestik, penerbitan green sukuk Indonesia telah mencapai Rp108,9 triliun. Perbedaan denominasi dan cakupan pasar ini menunjukkan bahwa pengembangan green sukuk berlangsung secara berimbang, baik untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasional maupun menarik modal dari luar negeri. Ke depan, konsistensi proyek yang memenuhi kriteria hijau, pelaporan penggunaan dana, dan pengukuran dampak akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor. Penguatan kerangka penerbitan juga dapat membantu Indonesia memanfaatkan ruang ekspansi ketika permintaan terhadap investasi berkelanjutan terus berkembang.
Di pasar domestik, instrumen pembiayaan syariah pemerintah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, tetapi porsinya masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan surat berharga negara (SBN). Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan per 30 September 2026 mencatat outstanding surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar Rp1.818,56 triliun. Nilai tersebut mencakup SBSN tradable sebesar Rp1.714,06 triliun dan SBSN non-tradable sebesar Rp104,49 triliun.
Jika dibandingkan dengan total outstanding SBN pemerintah yang mencapai Rp8.962,39 triliun, nilai SBSN tersebut setara dengan 20,29 persen. Artinya, sekitar seperlima dari surat berharga pemerintah berasal dari instrumen syariah, sementara porsi terbesar masih ditempati oleh surat utang konvensional. Komposisi ini menggambarkan bahwa SBSN telah menjadi bagian penting dalam strategi pembiayaan negara, namun belum menjadi instrumen dominan dalam portofolio utang pemerintah.
Perbedaan porsi tersebut juga mencerminkan karakter pasar surat utang Indonesia yang masih bertumpu pada instrumen konvensional. Pernyataan Destry menegaskan bahwa surat utang konvensional masih mendominasi portofolio utang pemerintah. Dalam konteks itu, posisi SBSN sebesar 20,29 persen bukan hanya menunjukkan capaian yang telah terbentuk, tetapi juga mengindikasikan adanya ruang pengembangan yang cukup besar.
Ruang tersebut dapat dimanfaatkan melalui perluasan basis investor, peningkatan variasi struktur penerbitan, serta penguatan likuiditas di pasar sekunder. Minat investor global terhadap aset berbasis syariah dapat menjadi salah satu pendorong, terutama apabila Indonesia mampu menyediakan instrumen yang kompetitif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan investasi lintas negara. Dengan fundamental penerbitan yang telah mapan, peningkatan porsi SBSN berpotensi memperkaya sumber pembiayaan pemerintah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan syariah internasional.
Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan sinergi antarpemangku kepentingan untuk memperluas pasar keuangan syariah. Dalam dorongan tersebut, Destry mengajak para pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN), untuk memperkuat peran bersama dalam mengembangkan instrumen syariah yang lebih beragam. Ajakan ini menempatkan pengembangan produk dan instrumen sebagai bagian penting dari upaya memperluas pilihan di pasar keuangan syariah Indonesia.
Keragaman instrumen syariah diperlukan agar investor memiliki alternatif yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing. Diversifikasi tersebut diharapkan dapat memperkaya pilihan investasi, baik bagi investor domestik maupun investor global yang menunjukkan minat terhadap produk keuangan berbasis syariah. Dengan pilihan instrumen yang lebih beragam, pasar tidak hanya bergantung pada satu jenis produk, tetapi dapat berkembang mengikuti perubahan kebutuhan pelaku pasar.
Perubahan preferensi investor global juga menjadi alasan penting bagi para pemangku kepentingan untuk terus memperkuat pengembangan pasar keuangan syariah. Sinergi BI, MUI, DSN, dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk mendukung lahirnya instrumen yang lebih beragam dan tetap memiliki landasan syariah yang kuat. Melalui penguatan sinergi tersebut, daya tarik pasar keuangan syariah Indonesia diharapkan meningkat seiring dengan berkembangnya minat investor global. Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi Indonesia untuk memperluas partisipasinya dalam pasar keuangan syariah dan menyediakan alternatif investasi yang semakin relevan bagi investor.






