banner 728x250
Polri  

Satlantas Polres Probolinggo Kota dan PT Jasa Raharja Berikan Santunan Total Rp70 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Satlantas Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan PT Jasa Raharja memberikan santunan dan hak perawatan bagi dua korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada hari Selasa (30/07/24) sore di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Santunan ini mencakup Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan, “Kami telah berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja dan hari ini dapat memberikan bantuan langsung kepada kedua keluarga korban.”

banner 325x300

Menurut Iptu Zainullah, pengurusan santunan ini merupakan inisiatif dari jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota dan PT Jasa Raharja untuk memastikan bantuan sampai ke tangan keluarga korban. “Santunan untuk korban WD (17 tahun) yang mengalami luka-luka akan mencakup biaya perawatan, sedangkan santunan untuk almarhum IM (19 tahun) akan diserahkan kepada keluarga almarhum,” jelasnya.

Kasihumas juga menambahkan, “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, santunan untuk korban meninggal dunia adalah Rp50 juta, sementara biaya perawatan maksimal mencapai Rp20 juta.”

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15:30 WIB, ketika sepeda motor yang ditumpangi dua pelajar SMKN 1 Sumberasih tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Satu pelajar tewas di lokasi kejadian, sementara pelajar lainnya mengalami luka berat.

Kecelakaan ini terjadi saat korban menuju Dusun Paser untuk mengantar pesanan ceker ayam pedas. Kereta api Sri Tanjung yang melaju dari Pasuruan ke Kota Probolinggo muncul tiba-tiba di lintasan.

Sumber: Humas Polresta Probolinggo

Published: Edi D

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *