Pekanbaru | Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka mulai Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi murid sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Dengan keputusan ini, kegiatan belajar kembali dilaksanakan di kelas setelah sebelumnya menyesuaikan situasi kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Pemberlakuan kembali kegiatan tatap muka menjadi perhatian karena kondisi udara masih dipengaruhi asap kebakaran hutan dan lahan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan keputusan itu melalui Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026. Surat tersebut memuat penyesuaian kegiatan pembelajaran di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Edaran itu menjadi dasar bagi sekolah-sekolah di Pekanbaru untuk kembali menyelenggarakan pembelajaran secara langsung pada tanggal yang telah ditetapkan. Ketentuan ini mencakup satuan pendidikan SD dan SMP, tanpa membedakan status sekolah negeri ataupun swasta.
Keputusan tersebut diambil ketika kabut asap karhutla masih melanda Riau. Dengan demikian, dimulainya kembali pembelajaran di kelas berlangsung dalam situasi lingkungan yang belum sepenuhnya terbebas dari asap. Informasi mengenai tanggal pelaksanaan dan cakupan jenjang pendidikan disampaikan melalui surat edaran dinas, sehingga menjadi rujukan bagi sekolah dalam menyesuaikan kegiatan belajar. Orang tua, murid, dan pihak sekolah dapat merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam edaran tersebut untuk mengetahui dasar kebijakan. Langkah ini menandai kembalinya aktivitas belajar tatap muka bagi murid SD dan SMP di Pekanbaru mulai 19 Oktober 2026, sementara kabut asap masih menjadi kondisi yang menyertai kegiatan pendidikan di Riau.
Perubahan kebijakan pembelajaran di Pekanbaru merujuk pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang layanan pendidikan di daerah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menentukan bentuk layanan belajar ketika asap memengaruhi kegiatan sekolah. Dengan mengacu pada kebijakan itu, keputusan untuk kembali mengadakan pembelajaran tatap muka ditempatkan dalam kerangka pengaturan pendidikan bagi wilayah terdampak, bukan sebagai pernyataan bahwa dampak karhutla telah berakhir.
Pertimbangan lainnya berasal dari hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pemantauan menunjukkan bahwa kualitas udara di Pekanbaru semakin membaik. Perkembangan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meninjau kembali pengaturan belajar yang sebelumnya diterapkan, termasuk kemungkinan berlangsungnya kegiatan di sekolah. Informasi mengenai perbaikan kualitas udara memberi konteks bagi perubahan kebijakan, tetapi tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh risiko paparan asap sudah hilang atau kondisi udara telah sepenuhnya aman.
Karena itu, keputusan belajar tatap muka perlu dipahami bersama dengan ketentuan dalam edaran dan informasi kualitas udara yang tersedia. Pemantauan ISPU tetap relevan untuk melihat perkembangan kondisi dari waktu ke waktu, sementara sekolah dan pihak terkait dapat menyesuaikan layanan pendidikan apabila keadaan berubah. Sikap tersebut memungkinkan kegiatan belajar berlangsung dengan tetap memperhatikan situasi setempat, tanpa mengabaikan bahwa Pekanbaru masih berada dalam masa terdampak asap karhutla. Penjelasan mengenai dasar kebijakan ini membantu masyarakat memahami bahwa perubahan metode belajar didasarkan pada pedoman nasional dan perkembangan pemantauan, bukan pada anggapan bahwa persoalan kualitas udara telah sepenuhnya terselesaikan. Dengan demikian, informasi tentang membaiknya kualitas udara sebaiknya dibaca secara cermat dan tidak disamakan dengan kepastian bahwa semua lingkungan sekolah bebas dari dampak asap. Kebijakan dan pemantauan menjadi dua rujukan penting dalam menilai pelaksanaan layanan pendidikan di tengah situasi tersebut.
Selama pembelajaran tatap muka berlangsung di tengah kabut asap, Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menetapkan sejumlah ketentuan untuk mengurangi paparan dan menjaga kondisi warga sekolah. Aturan ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam menjalankan kegiatan belajar, sekaligus mengingatkan bahwa pemantauan kesehatan perlu dilakukan secara konsisten. Setiap sekolah diharapkan menerapkan ketentuan tersebut sepanjang kegiatan belajar berlangsung, dengan memperhatikan keadaan murid dan lingkungan sekitar.
Pertama, seluruh warga sekolah wajib memakai masker. Kewajiban ini berlaku bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan sekolah. Masker digunakan sebagai langkah perlindungan ketika kualitas udara terdampak asap. Sekolah perlu mengingatkan warga sekolah untuk memakainya dengan benar dan tetap menggunakannya selama menjalani kegiatan, terutama ketika berada di ruang bersama atau berinteraksi dengan orang lain.
Kedua, kegiatan belajar dipusatkan di dalam ruang kelas. Pengaturan ini bertujuan membatasi paparan terhadap udara luar selama jam sekolah. Ketiga, aktivitas di luar ruangan dibatasi. Kegiatan yang biasanya dilakukan di halaman atau area terbuka perlu dikurangi atau disesuaikan dengan kondisi, sehingga murid tidak terlalu lama berada di luar. Pembatasan tersebut mencakup kegiatan belajar maupun aktivitas sekolah lain yang melibatkan murid.
Keempat, sekolah memantau kesehatan murid setiap hari. Pengamatan rutin membantu pihak sekolah mengenali lebih awal apabila ada murid yang mengalami gangguan kesehatan selama mengikuti pembelajaran. Perhatian khusus perlu diberikan kepada murid yang rentan terhadap dampak asap atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, termasuk asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kondisi mereka perlu dipertimbangkan saat sekolah menjalankan kegiatan tatap muka.
Jika kesehatan murid terganggu, mereka diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah. Komunikasi ini membantu sekolah mengetahui keadaan murid dan menyesuaikan proses belajar tanpa mengabaikan kebutuhan kesehatannya. Orang tua dapat menyampaikan kondisi anak kepada sekolah, sementara pihak sekolah dapat membahas pengaturan pembelajaran yang sesuai. Dengan demikian, pelaksanaan tatap muka tetap mempertimbangkan keselamatan dan kondisi masing-masing murid selama kabut asap belum usai.
Pembelajaran bagi anak usia dini belum sepenuhnya kembali berlangsung di ruang kelas. Di seluruh wilayah Pekanbaru, kegiatan belajar untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), dan satuan pendidikan sederajat tetap dilaksanakan secara jarak jauh. Kebijakan ini menjadi perhatian khusus karena anak-anak pada kelompok usia tersebut lebih rentan terhadap dampak paparan udara yang tercemar, sementara kabut asap masih menyelimuti sejumlah kawasan.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) memungkinkan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengharuskan murid datang ke sekolah. Pihak satuan pendidikan dapat mengatur kegiatan belajar sesuai kondisi peserta didik dan kemampuan keluarga dalam mengikuti pembelajaran dari rumah. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan anak, sekaligus menjaga agar proses belajar tetap terarah selama kondisi udara belum membaik.
Ketentuan belajar juga perlu diselaraskan oleh sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Hal yang sama berlaku bagi satuan pendidikan di bawah kementerian atau lembaga lain. Setiap instansi diminta menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan perkembangan kondisi udara dan arahan pemerintah daerah, sehingga langkah perlindungan bagi murid dapat diterapkan secara konsisten di berbagai jenis sekolah.
Untuk sekolah yang telah kembali menggelar pembelajaran tatap muka, kepala sekolah memiliki ruang untuk mengambil langkah pengamanan apabila kualitas udara mendadak memburuk. Kegiatan di luar ruangan dapat dihentikan, termasuk aktivitas olahraga atau kegiatan lain yang membuat murid terpapar langsung. Jika situasi dinilai tidak aman, sekolah juga dapat memulangkan murid lebih awal atau kembali mengalihkan pembelajaran ke PJJ.
Perubahan tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru agar keputusan sekolah sejalan dengan pemantauan dan kebijakan yang berlaku. Abdul Jamal menyerahkan penanganan apabila kondisi memburuk ketika kegiatan belajar sedang berlangsung kepada pihak sekolah.
Baca juga: Kembali Normal: Sekolah di Jakarta Resmi Hentikan Pembelajaran Jarak Jauh | Bandara di Jadetabek dan Bandung Kembali Beroperasi Usai Ditutup karena Abu Vulkanik | Kejadian Keracunan Massal di Bandung Barat Melibatkan Siswa Sekolah












