Jakarta | PT Raden Reza Adi menggugat BYD dan sejumlah perusahaan terkait atas penggunaan nama Denza pada kendaraan. Perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan itu, penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000. Nomor perkara yang tercantum adalah 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan demikian, inti perkara ini berkaitan dengan penggunaan nama Denza pada kendaraan dan tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan oleh PT Raden Reza Adi terhadap BYD beserta sejumlah perusahaan terkait. Informasi tersebut merangkum para pihak, objek yang dipersoalkan, nilai tuntutan, dan identitas perkara sebagaimana tercantum.
Gugatan itu menempatkan penggunaan nama Denza pada kendaraan sebagai pokok sengketa PT Raden Reza Adi dengan BYD dan sejumlah perusahaan terkait. Penggugat mengajukan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta ganti rugi materiil dengan nilai Rp9.515.800.000.000. Permintaan itu tercatat dalam perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Penyebutan nomor perkara tersebut mengidentifikasi gugatan yang diajukan, sementara nama para pihak dan penggunaan nama Denza menjelaskan lingkup pokok perkara. Nilai yang diminta merupakan tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan oleh penggugat dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, perkara ini mencakup gugatan PT Raden Reza Adi terhadap BYD dan sejumlah perusahaan terkait mengenai penggunaan nama Denza pada kendaraan. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Pokok informasi yang dapat dicatat adalah pihak penggugat, pihak-pihak yang digugat sebagaimana disebutkan, penggunaan nama Denza pada kendaraan sebagai objek sengketa, lokasi pengajuan gugatan, nilai tuntutan, serta nomor perkara. Uraian ini terbatas pada rincian tersebut tanpa menambahkan kronologi maupun konteks lain mengenai sengketa.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard, menyatakan dirinya sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Hak tersebut, menurut klaim penggugat, tercatat melalui nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12. Pendaftaran itu menjadi dasar yang diajukan untuk menegaskan bahwa penggugat memiliki hak atas penggunaan merek Denza dalam kategori barang yang relevan. Dengan demikian, pokok klaim tidak hanya berkaitan dengan kemiripan nama, tetapi juga dengan siapa yang memiliki hak merek terdaftar serta pihak yang berwenang menggunakannya di Indonesia.
Kelas 12 mencakup berbagai jenis kendaraan dan barang terkait, sehingga ruang lingkupnya meliputi mobil, sepeda, sepeda motor, pesawat terbang, dan perahu, serta komponen atau bagian kendaraan. Pengelompokan tersebut penting dalam perkara ini karena Denza digunakan sebagai nama merek pada bidang otomotif. Penggugat mendasarkan keberatannya pada pendaftaran di kelas barang yang mencakup kategori kendaraan tersebut. Namun, pencantuman suatu kelas dalam uraian perkara tidak dengan sendirinya menetapkan kesimpulan hukum; klaim mengenai kepemilikan dan penggunaan merek tetap menjadi pokok yang perlu diperiksa dalam proses persidangan, berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Gugatan itu mencantumkan tujuh pihak sebagai tergugat, yakni BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD Bipo). Para pihak tersebut berasal dari perusahaan BYD maupun badan usaha yang dikaitkan dengan jaringan penjualan atau operasional merek BYD di Indonesia. Penggugat menilai penggunaan merek Denza oleh para tergugat tanpa hak merupakan pelanggaran merek dan perbuatan melawan hukum. Penilaian itu merupakan posisi yang disampaikan dalam gugatan, bukan putusan pengadilan. Karena itu, perkara akan bergantung pada pembuktian mengenai pendaftaran, penggunaan merek, serta dasar hukum masing-masing pihak. Identitas para tergugat dan klaim hak penggugat menjadi unsur penting untuk memahami lingkup sengketa yang diajukan.Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000. Pembayaran tersebut diminta dilakukan secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika. Dengan kata lain, tuntutan itu menempatkan seluruh tergugat sebagai pihak yang diminta bertanggung jawab bersama atas nilai kerugian yang diklaim, bukan sekadar meminta pembayaran secara bertahap atau terpisah.
Penggugat menyebut besaran kerugian tersebut timbul karena BYD dinilai mengeksploitasi dan menikmati nilai komersial dari penggunaan merek Denza. Dalam uraian tuntutannya, penggunaan merek itu dikaitkan dengan kegiatan usaha kendaraan yang memakai nama Denza. Nilai yang diminta karenanya diajukan sebagai ganti rugi materiil atas manfaat komersial yang, menurut penggugat, diperoleh melalui penggunaan merek tersebut. Angka Rp9,5 triliun itu merupakan nilai yang dimohonkan dalam perkara, bukan putusan atau penetapan kerugian oleh pengadilan. Penilaian atas dasar, hubungan sebab akibat, serta pembuktiannya tetap menjadi bagian dari pemeriksaan perkara oleh majelis hakim.
Selain meminta pembayaran ganti rugi, penggugat meminta agar seluruh kegiatan importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza dihentikan. Permintaan penghentian ini mencakup rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, sehingga tidak terbatas pada penjualan kepada konsumen. Penggugat juga meminta produk yang disebut dihasilkan dari pelanggaran merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Dengan demikian, petitum tidak hanya menyasar kompensasi finansial, tetapi juga meminta langkah untuk menghentikan kegiatan terkait dan membatasi keberadaan produk di pasar domestik.
Seluruh permintaan itu masih merupakan petitum penggugat dan perlu dibedakan dari amar putusan. Keputusan mengenai apakah tuntutan dapat dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian, berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan dalil para pihak dan bukti yang diajukan. Sebagai permintaan alternatif, penggugat memohon agar majelis menjatuhkan putusan seadil-adilnya apabila hakim berpendapat lain. Rumusan tersebut memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan bentuk penyelesaian yang dianggap sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum, tanpa menganggap seluruh tuntutan utama otomatis terbukti.
Perkara sengketa merek Denza tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 8 September 2026. Tanggal pendaftaran itu menjadi titik awal informasi proses yang tersedia untuk publik, sementara tahapan berikutnya yang disebutkan adalah pemanggilan para tergugat. Berdasarkan jadwal yang tercantum, pihak-pihak yang menjadi tergugat dijadwalkan dipanggil pada 23 Februari 2027. Informasi ini menggambarkan jadwal proses yang diberitakan, bukan keputusan atau penilaian pengadilan atas pokok sengketa. Sampai jadwal tersebut, belum ada keterangan dalam informasi sumber mengenai hasil pemanggilan, agenda sidang lanjutan, ataupun perkembangan lain yang dapat dipastikan.
Dalam perkara yang melibatkan BYD, perusahaan tersebut juga telah dihubungi untuk dimintai tanggapan. Namun, hingga berita sumber diterbitkan, BYD Motor Indonesia belum memberikan respons. Karena itu, belum tersedia pernyataan perusahaan yang dapat menjelaskan pandangannya mengenai gugatan, penggunaan nama Denza, ataupun langkah yang mungkin ditempuh terkait perkara tersebut. Ketiadaan respons pada saat berita diterbitkan perlu dibedakan dari sikap resmi atau posisi hukum perusahaan: informasi yang tersedia hanya menyebut bahwa permintaan tanggapan telah disampaikan dan belum dijawab pada waktu itu. Perkembangan komunikasi atau pernyataan setelah publikasi berita tidak dapat diasumsikan tanpa keterangan baru.
Di sisi lain, BYD belakangan mengganti nama Denza menjadi Danza sebagai identitas baru merek tersebut di pasar Indonesia.
Baca juga: Persija Jakarta Menjalani Laga Di Bali Setelah Tidak Bisa Main Di Jakarta | Inisiatif Sterilisasi Kucing oleh Sudin KPKP Jakarta Pusat | Puncak Kejuaraan MLSC Jakarta Raya 2026/2027 Berhasil Melahirkan Juara Baru












