banner 728x250

Modus Ritual Penggandaan Uang Berujung Kerugian Rp80 Juta di Mamuju

Modus Ritual Penggandaan Uang Berujung Kerugian Rp80 Juta di Mamuju
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Mamuju | Kasus dugaan penipuan dengan modus ritual penggandaan uang di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mulai ditangani polisi setelah Nurlina melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju. Laporan itu menjadi pintu awal bagi aparat untuk menelusuri peristiwa yang disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp80 juta. Polisi kini menyelidiki dugaan bahwa ritual tersebut digunakan sebagai kedok untuk memperoleh uang dari korban.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menyampaikan bahwa laporan Nurlina menjadi dasar penyelidikan atas perkara tersebut. Keterangan itu disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju. Pencatatan laporan tersebut menandai dimulainya proses penanganan resmi, sehingga keterangan pelapor dan informasi lain yang berkaitan dengan dugaan kejadian dapat diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian.

banner 325x300

Kerugian sekitar Rp80 juta yang dilaporkan Nurlina menjadi salah satu unsur penting yang akan didalami dalam penyelidikan. Dalam perkara yang diduga melibatkan janji penggandaan uang melalui ritual, penyidik perlu mengurai bagaimana tawaran itu disampaikan, apa yang diyakini atau dijanjikan kepada korban, serta bagaimana uang tersebut berpindah tangan. Rincian itu belum dapat dipastikan hanya dari adanya laporan; kebenarannya perlu ditentukan melalui pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan.

Pelaporan ke SPKT memungkinkan dugaan tindak pidana dicatat dan diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setelah laporan diterima, polisi dapat meminta keterangan pelapor, memeriksa dokumen atau bukti transaksi yang tersedia, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Langkah-langkah tersebut penting untuk menguji kronologi dan memastikan dasar hukum penanganan perkara. Sampai proses penyelidikan menghasilkan kejelasan, perkara ini tetap merupakan dugaan dan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab harus merujuk pada hasil pemeriksaan resmi. Dengan demikian, laporan Nurlina bukan hanya mencatat kerugian yang dialaminya, tetapi juga menjadi dasar bagi polisi untuk menilai rangkaian peristiwa secara terukur dan menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti.

Berdasarkan keterangan polisi, dugaan perkara ini bermula ketika RM, pria berusia 50 tahun yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, bertemu dengan Nurlina di Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, RM disebut menyampaikan bahwa dirinya mampu menggandakan uang melalui suatu ritual. Klaim itu menjadi awal rangkaian peristiwa yang kemudian dilaporkan menimbulkan kerugian bagi Nurlina. Pada tahap ini, informasi mengenai kemampuan tersebut berasal dari pengakuan RM kepada korban, sebagaimana dipaparkan dalam keterangan polisi, bukan dari bukti bahwa uang benar-benar bertambah.

Setelah pertemuan itu, Nurlina kembali ke kampung halamannya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Ia kemudian menyiapkan uang tunai sebesar Rp80 juta dan mengundang RM untuk datang ke rumahnya guna melaksanakan ritual yang dijanjikan. Menurut uraian awal penyidik, jumlah uang tersebut disediakan dengan harapan akan digandakan melalui proses yang diklaim RM. Rencana itu membuat dugaan penggandaan uang berpusat pada hubungan janji tersangka dan penyerahan atau penyediaan dana oleh korban.

Polisi menyebut RM memenuhi undangan Nurlina untuk melakukan ritual. Namun, janji melipatgandakan uang tersebut harus dipahami sebagai klaim yang disampaikan RM kepada Nurlina, bukan hasil yang telah terbukti terjadi. Keterangan mengenai urutan awal peristiwa ini masih merujuk pada penjelasan polisi dan dugaan dalam perkara yang sedang ditangani. Dengan demikian, keberadaan uang Rp80 juta sebagai dana yang disiapkan korban tidak membuktikan bahwa ritual mampu menghasilkan uang tambahan. Dugaan kerugian muncul dalam konteks janji tersebut, sementara rincian tindak lanjut dan pertanggungjawaban para pihak ditentukan melalui proses penyidikan serta pembuktian hukum.

Ritual yang dijanjikan dapat menggandakan uang itu tidak menghasilkan uang berlipat seperti yang disampaikan kepada Nurlina. Setelah kegiatan tersebut selesai, uang tunai miliknya dilaporkan hilang. Kardus yang digunakan dalam ritual juga ditemukan dalam keadaan kosong. Keadaan ini berbeda dari harapan yang muncul dari janji penggandaan uang, sebab tidak ada uang tambahan yang dihasilkan dan uang tunai yang semula dimiliki korban justru tidak ditemukan. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan bagaimana uang tersebut hilang, sehingga penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab belum dapat disimpulkan dari keterangan itu saja. Fakta yang disebutkan berpusat pada hasil ritual dan kerugian yang dilaporkan.

Temuan kardus kosong menjadi bagian dari laporan mengenai kejadian tersebut. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menerangkan proses yang terjadi selama ritual ataupun cara uang berpindah. Karena itu, uraian mengenai peristiwa ini perlu membedakan janji yang disampaikan, hasil yang dialami Nurlina, dan hal-hal yang belum diketahui. Yang dilaporkan adalah ritual tidak membuat uangnya berlipat ganda, uang tunai Nurlina hilang setelah ritual selesai, dan kardus yang digunakan ditemukan kosong. Rincian di luar keterangan tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Sikap hati-hati dalam menyampaikan fakta penting agar laporan tidak berubah menjadi dugaan tentang kronologi atau mekanisme yang belum terungkap.

Nurlina merasa dirugikan atas kejadian itu. Ia kemudian melaporkannya kepada polisi agar dapat ditangani melalui jalur resmi. Pelaporan tersebut menandai bahwa kehilangan uang dan hasil ritual yang tidak sesuai janji telah menjadi persoalan yang ia sampaikan kepada aparat. Belum ada rincian lain dalam keterangan yang tersedia mengenai tindak lanjut laporan, sehingga perkembangan penanganannya tidak dapat dipastikan di sini. Peristiwa ini memperlihatkan kesenjangan janji penggandaan uang dan kenyataan yang dilaporkan korban: tidak ada uang berlipat ganda, uang tunai milik Nurlina dinyatakan hilang, dan kardus ritual ditemukan kosong. Penjelasan mengenai penyebab kehilangan tetap memerlukan informasi yang dapat dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Penyelidikan atas dugaan modus ritual penggandaan uang di Mamuju mengarah kepada seorang pria berinisial RM. Setelah menelusuri informasi dan mengumpulkan keterangan terkait laporan korban, polisi kemudian mengamankan RM di Kabupaten Polewali Mandar. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang dilaporkan, termasuk peran RM dan cara korban diyakinkan untuk menyerahkan uang.

Dalam pengamanan itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Barang bukti yang disebutkan meliputi sisa uang tunai sebesar Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp203.800.000, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual. Keberadaan uang mainan dan perlengkapan tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa penyidik guna mencocokkan keterangan para pihak dan memperjelas dugaan rangkaian peristiwa.

Nilai barang bukti itu perlu dibedakan dari jumlah kerugian yang dilaporkan korban. Nominal Rp203.800.000 merupakan total yang tertera pada uang mainan yang disita, bukan jumlah kerugian korban. Adapun kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini sekitar Rp80 juta. Sisa uang tunai Rp10 juta juga dicatat sebagai barang bukti, tetapi angka tersebut tidak mengubah nilai kerugian yang disampaikan korban. Penyidik masih menangani perkara untuk memastikan hubungan setiap barang yang disita dengan dugaan peristiwa dan laporan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, RM dijerat Pasal 492 KUHP. Ketentuan itu mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Penerapan pasal tersebut merupakan sangkaan dalam proses hukum, bukan penetapan bahwa RM telah terbukti bersalah. Penilaian atas bukti dan pertanggungjawaban pidana akan berlangsung melalui tahapan hukum yang berlaku. Dengan demikian, informasi mengenai penangkapan, barang bukti, dan pasal yang disangkakan perlu dipahami sebagai bagian dari penyidikan yang masih berjalan, sementara nilai uang mainan yang disita tidak boleh disamakan dengan kerugian yang dilaporkan korban.

Baca juga: Kegagalan Pencurian Motor di Depok Berujung Amuk Massa | Protes Pilkades Berujung Aksi Gembok Ruang Kantor Bupati Bekasi

banner 325x300