Jakarta | Jabatan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengalami pergantian dalam rangkaian mutasi terbaru di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026. Melalui surat telegram itu, posisi strategis yang menangani perkara pidana ekonomi khusus tersebut ditetapkan akan diisi oleh pejabat baru.
Sebelumnya, jabatan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri diemban Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dalam susunan mutasi yang tercantum pada surat telegram tersebut, tanggung jawab sebagai direktur selanjutnya dipercayakan kepada Komisaris Besar Polisi Suhasto. Pergantian ini menandai perubahan kepemimpinan pada salah satu direktorat penting di bawah Badan Reserse Kriminal Polri.
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026 menjadi dasar administratif bagi perubahan jabatan tersebut. Penerbitannya pada 12 Oktober 2026 juga menempatkan pergantian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dalam rangkaian mutasi yang berlangsung di tubuh Polri. Dengan penunjukan Komisaris Besar Polisi Suhasto, posisi yang sebelumnya ditempati Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak kini memiliki pejabat baru sesuai ketetapan dalam surat telegram itu.
Perubahan penugasan dalam rangkaian mutasi tersebut menempatkan Ade Safri Simanjuntak pada tugas baru di lingkungan pendidikan dan pengembangan kepolisian. Ia ditugaskan sebagai Widyaiswara Kepolisian Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. Penugasan ini menandai berakhirnya masa tugasnya sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, posisi yang sebelumnya diembannya dalam struktur penegakan hukum di bidang tindak pidana ekonomi khusus.
Sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak berada pada jabatan yang berkaitan dengan penanganan perkara ekonomi khusus. Setelah mutasi, pengalaman tersebut akan dibawa ke lingkungan Sespim Lemdiklat Polri melalui peran sebagai Widyaiswara Kepolisian Tingkat II. Jabatan barunya berfokus pada fungsi pembelajaran dan pengembangan kapasitas di institusi kepolisian, sehingga perubahan tersebut menunjukkan peralihan penugasan dari fungsi operasional penegakan hukum menuju bidang pendidikan kedinasan.
Sementara itu, posisi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kemudian diisi oleh Suhasto. Sebelum ditunjuk menduduki jabatan tersebut, Suhasto bertugas sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Riwayat itu memperlihatkan bahwa penugasannya kini berubah dari fungsi pemeriksaan Inafis ke tanggung jawab direktorat yang menangani tindak pidana ekonomi khusus.
Dengan demikian, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian nama pada jabatan strategis Bareskrim Polri, tetapi juga mencerminkan perpindahan tugas kedua pejabat ke bidang yang berbeda. Ade Safri Simanjuntak melanjutkan pengabdian sebagai Widyaiswara Kepolisian Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri, sedangkan Suhasto menerima amanah sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah sebelumnya menjabat Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I Bareskrim Polri.
Telegram mutasi yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026 mencantumkan dua perubahan jabatan lain selain pergantian posisi strategis di lingkungan Bareskrim Polri. Perubahan tersebut melibatkan Brigadir Jenderal Polisi Herry Dian Dwiharto dan Komisaris Besar Polisi Afrisal. Keduanya tercatat memperoleh penugasan baru melalui telegram yang sama.
Brigadir Jenderal Polisi Herry Dian Dwiharto sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri. Dalam telegram 12 Oktober 2026, posisi tersebut berganti karena Herry Dian Dwiharto dipindahkan menjadi Anjak Utama Bidang NCB/Interpol Divisi Hubinter Polri. Dengan demikian, jabatan sebelumnya sebagai Widyaiswara Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri tidak lagi tercantum sebagai penugasan Herry Dian Dwiharto dalam susunan baru tersebut. Penempatan barunya berada pada jabatan Anjak Utama Bidang NCB/Interpol Divisi Hubinter Polri.
Perubahan lainnya tercatat untuk Komisaris Besar Polisi Afrisal. Sebelum telegram tersebut diterbitkan, Afrisal bertugas sebagai Penyidik Madya Tingkat II Bareskrim Polri. Berdasarkan keputusan mutasi pada 12 Oktober 2026, ia menempati jabatan Pemeriksa Inafis Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Perubahan ini mencatat perpindahan dari jabatan Penyidik Madya Tingkat II Bareskrim Polri ke jabatan Pemeriksa Inafis Madya Tingkat I Bareskrim Polri.
Dengan demikian, dua nama yang tercantum dalam telegram tersebut mengalami perubahan penugasan yang berbeda. Herry Dian Dwiharto berpindah dari Sespim Lemdiklat Polri ke Divisi Hubinter Polri sebagai Anjak Utama Bidang NCB/Interpol. Sementara itu, Afrisal berpindah dari posisi Penyidik Madya Tingkat II ke posisi Pemeriksa Inafis Madya Tingkat I, keduanya masih tercatat dalam lingkungan Bareskrim Polri sesuai jabatan yang disebutkan dalam telegram.
Mutasi terbaru tersebut merupakan bagian dari rangkaian pergeseran personel yang diterbitkan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak mulai menjabat sebagai Kapolri. Dalam rentang waktu sekitar 13 hari, Polri menerbitkan tiga surat telegram yang memuat perubahan posisi sejumlah perwira, termasuk jabatan strategis di lingkungan Bareskrim Polri.
Telegram pertama diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dengan nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram itu menjadi salah satu dasar pergeseran personel pada awal masa kepemimpinan Suyudi sebagai Kapolri. Selanjutnya, telegram kedua terbit pada 10 Oktober 2026 dengan nomor ST/2251/X/KEP/2026. Dokumen tersebut ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dharmapala atas nama Kapolri.
Dua telegram yang diterbitkan lebih dahulu itu memuat pergeseran jabatan terhadap 287 perwira tinggi dan perwira menengah. Perubahan tersebut mencakup penempatan baru bagi personel di sejumlah posisi dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rangkaian mutasi itu kemudian berlanjut melalui surat telegram ketiga yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.
Telegram tertanggal 12 Oktober 2026 kembali mengubah sejumlah posisi di tubuh Polri. Salah satu perubahan menyentuh jabatan strategis di Bareskrim Polri yang menangani tindak pidana ekonomi khusus. Dengan terbitnya tiga telegram tersebut, pergeseran personel berlangsung dalam kurun sekitar 13 hari sejak surat pertama dikeluarkan pada 2 Oktober 2026 hingga telegram terbaru pada 12 Oktober 2026.







