banner 728x250

Tito Minta Daerah di Sumatera Mempercepat Pemakaian Dana Pemulihan Bencana

Tito Minta Daerah di Sumatera Mempercepat Pemakaian Dana Pemulihan Bencana
banner 120x600
banner 468x60

Kota Padang | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mempercepat penggunaan dana tambahan untuk pemulihan pascabencana. Permintaan tersebut disampaikan karena penyerapan anggaran di sejumlah wilayah masih rendah, meskipun dana telah disalurkan melalui beberapa tahap. Pemerintah daerah diminta memastikan dana yang tersedia segera diterjemahkan menjadi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dibutuhkan masyarakat terdampak.

Tito menjelaskan bahwa capaian penggunaan dana belum merata antardaerah. Ada daerah yang telah menggunakan hingga 60 persen dari dana tambahan, sementara daerah lain masih mencatat realisasi di bawah 10 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penyaluran anggaran saja belum cukup untuk mempercepat pemulihan. Pemerintah daerah perlu menuntaskan langkah-langkah pelaksanaan agar dana dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan tidak tertahan setelah diterima.

banner 325x300

Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers mengenai perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas kesehatan pascabencana Sumatera. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, pembahasan mengenai realisasi dana menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kemajuan pemulihan di wilayah terdampak. Percepatan penggunaan anggaran dinilai penting agar proses perbaikan fasilitas dan layanan dapat berjalan lebih efektif.

Besarnya selisih realisasi daerah yang sudah mencapai 60 persen dan yang masih di bawah 10 persen menjadi gambaran bahwa kemajuan pemulihan berjalan dengan kecepatan berbeda. Karena anggaran telah disalurkan dalam beberapa tahap, pemerintah daerah perlu memberi perhatian pada tindak lanjut di tingkat pelaksanaan. Kepala daerah di tiga provinsi tersebut diharapkan mendorong koordinasi perangkat daerah dan memastikan kebutuhan pemulihan ditangani tanpa penundaan yang tidak perlu.

Permintaan Tito menempatkan percepatan realisasi sebagai salah satu langkah penting dalam agenda pemulihan pascabencana. Dana tambahan perlu digunakan secara tepat untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk fasilitas kesehatan yang menjadi pokok pembahasan konferensi pers. Dengan penggunaan anggaran yang lebih cepat dan terarah, pemerintah daerah dapat membantu mempercepat pemulihan layanan bagi warga. Perkembangan realisasi di tiap wilayah juga menjadi perhatian agar dukungan yang sudah tersedia benar-benar berujung pada kegiatan pemulihan.

Pemerintah telah menyalurkan tambahan anggaran tanggap darurat sebesar Rp268 miliar untuk mendukung penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, pemerintah menambah transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun. Dukungan tersebut ditujukan untuk mempercepat pemulihan di wilayah terdampak, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kebutuhan penanganan sesuai kondisi di lapangan. Besaran anggaran itu menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyediakan sumber daya tambahan, baik bagi respons darurat maupun bagi upaya pemulihan yang memerlukan keterlibatan pemerintah daerah secara langsung. Dana tersebut perlu dimanfaatkan dengan tepat agar dukungan dapat segera dirasakan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut menggunakan anggaran yang tersedia secara optimal dan mempercepat pemanfaatannya. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menunggu atau mengandalkan pemerintah pusat, tetapi turut mengambil langkah aktif sesuai kewenangan dan kebutuhan wilayahnya. Percepatan penggunaan anggaran menjadi penting agar berbagai upaya pemulihan tidak tertunda, terutama ketika kebutuhan masyarakat dan daerah terdampak harus ditangani secara cepat. Dengan mengelola dukungan yang telah disalurkan secara efektif, pemerintah daerah dapat berperan lebih besar dalam mendorong pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penggunaan dana tetap perlu diarahkan pada kebutuhan penanganan yang relevan.

Tito juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan melepas pemerintah daerah dalam proses tersebut. Pemerintah pusat akan melakukan pendampingan dan turun membantu mendorong agar anggaran dapat digunakan. Pendampingan ini diharapkan mendukung daerah dalam mengoptimalkan dana tambahan, sekaligus memastikan upaya pemulihan berjalan dengan koordinasi pusat dan daerah. Dengan demikian, tanggung jawab pemulihan tidak bertumpu pada satu pihak saja: pusat menyediakan dukungan serta bantuan, sementara daerah perlu bergerak menggunakan sumber anggaran yang tersedia. Percepatan dan pemanfaatan dana secara optimal menjadi pesan utama, agar tambahan anggaran tanggap darurat dan TKD dapat menunjang proses pemulihan bencana di ketiga provinsi tersebut.Tito menegaskan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana bukan tanggung jawab satu pihak saja. Pemulihan memerlukan kerja bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangan. Kerusakan yang terjadi perlu ditangani secara terencana agar layanan publik, kehidupan masyarakat, dan kegiatan ekonomi dapat pulih. Karena itu, koordinasi lintas tingkat pemerintahan penting, tetapi koordinasi tersebut tidak menghapus kewajiban setiap pihak untuk bertindak. Pemerintah daerah tetap memegang peran langsung dalam mengelola kebutuhan di wilayahnya, sedangkan pemerintah pusat turut menjalankan tanggung jawab melalui dukungan dan program yang menjadi kewenangannya.

Pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah sama-sama memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung pemulihan. Tito meminta seluruh unsur tersebut bekerja secara paralel, bukan menunggu satu pihak menyelesaikan seluruh pekerjaan sebelum pihak lain bergerak. Langkah yang berjalan bersamaan memungkinkan berbagai kebutuhan penanganan ditangani sesuai kapasitas dan mandat masing-masing. Kementerian dan lembaga dapat melaksanakan program sektoralnya, sementara pemerintah daerah menindaklanjuti kebutuhan lokal melalui perencanaan dan anggaran daerah. Keselarasan prioritas, pertukaran informasi, dan koordinasi pelaksanaan diperlukan agar kegiatan pemulihan saling mendukung dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Secara khusus, Tito meminta pemerintah daerah mengoptimalkan dana pemulihan yang telah diterima. Dana tersebut perlu dimanfaatkan secara tepat, dengan memperhatikan kebutuhan warga dan tahapan rehabilitasi serta rekonstruksi di daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta menjalankan peran sesuai kewenangannya, termasuk memastikan program yang menjadi tanggung jawab daerah tidak tertunda. Dukungan atau pendampingan dari pemerintah pusat dapat membantu memperkuat pelaksanaan, tetapi bukan pengganti tanggung jawab daerah. Dengan penggunaan anggaran yang optimal dan kerja paralel antarpemerintah, proses pemulihan di wilayah terdampak dapat berlangsung lebih terarah. Penegasan ini menempatkan pemerintah pusat dan daerah sebagai mitra yang berbagi tanggung jawab, sekaligus mengharuskan tiap pihak mengambil langkah nyata sesuai mandatnya.

Proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi di Sumatera masih menghadapi hambatan karena bencana susulan terjadi sebelum pemulihan berjalan tuntas. Banjir dan longsor kembali melanda sejumlah daerah, sehingga pekerjaan yang telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru. Situasi ini juga dapat menghambat akses petugas dan alat berat, memperlambat pengiriman material, serta menambah kebutuhan penanganan darurat. Karena itu, percepatan penggunaan dana pemulihan perlu diiringi pemantauan lapangan agar rencana pembangunan kembali tetap sesuai dengan tingkat kerusakan aktual dan kebutuhan warga terdampak.

Tito menyebut sejumlah lokasi yang mengalami dampak bencana susulan, yakni Kota Padang dan Kabupaten Solok, Aceh Tenggara, Tapanuli Tengah, Aceh Tamiang, serta Pidie Jaya. Peristiwa di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan bahwa pemulihan tidak berlangsung dalam kondisi yang sepenuhnya stabil. Kerusakan baru berpotensi memengaruhi fasilitas yang sebelumnya sudah ditangani maupun jalur yang diperlukan untuk menjangkau permukiman. Pemerintah daerah perlu memperbarui data kerusakan secara berkala, menetapkan prioritas berdasarkan urgensi, dan menyampaikan kebutuhan penanganan kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut diperlukan agar dukungan dapat diarahkan secara tepat, tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pekerjaan rehabilitasi.

Kerusakan kembali terjadi pada infrastruktur jalan dan jembatan, yang berperan penting dalam mobilitas warga serta distribusi bantuan dan bahan pembangunan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah longsor di jalur Bireuen menuju Aceh Tengah.

Baca juga: Meningkatkan Kesadaran Dana Pensiun Melalui Bulan Dana Pensiun 2026 | Wujudkan Desa Tangguh Bencana , Koramil Kraksaan Ambil Bagian Dalam Proses Dan Pembentukannya

banner 325x300