Jakarta | Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memperkenalkan Haramain Hospitality Fund dalam panel International Hajj Fund Forum pada ISEF 2026. Inisiatif ini menandai upaya BPKH memperluas keterlibatan Indonesia dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah, khususnya melalui investasi di sektor perhotelan. Dana tersebut dirancang untuk mengakses kapasitas hotel di Makkah dan Madinah, dua kota yang menjadi pusat perjalanan ibadah umat Islam. Dengan pendekatan investasi syariah, BPKH hendak membuka jalur partisipasi yang lebih terstruktur bagi modal Indonesia dalam penyediaan akomodasi di Tanah Suci.
Dalam pemaparan tersebut, Haramain Hospitality Fund memiliki target penghimpunan dana sebesar 250 juta riyal Saudi, atau sekitar US$67 juta. Instrumen ini direncanakan memiliki tenor 10 tahun dan target imbal hasil sekitar 8 persen. Rincian itu memberikan gambaran mengenai skala, jangka waktu, serta sasaran kinerja dana yang diperkenalkan. Namun, angka imbal hasil tersebut merupakan target, bukan hasil yang dijamin. Kinerja aktual dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi pasar, operasional hotel, tingkat permintaan, dan risiko investasi. Karena itu, target tersebut perlu dipahami sebagai sasaran yang hendak dicapai, bukan kepastian keuntungan bagi investor.
Gagasan ini juga berkaitan dengan pandangan Fadlul mengenai posisi Indonesia dalam industri haji dan umrah. Menurut gagasan yang disampaikan, Indonesia memiliki potensi untuk hadir bukan hanya sebagai sumber jemaah, tetapi juga sebagai sumber investasi, kemitraan bisnis, dan kolaborasi ekonomi. Haramain Hospitality Fund dapat menjadi salah satu sarana untuk menerjemahkan potensi tersebut ke dalam keterlibatan ekonomi yang lebih luas. Akses terhadap kapasitas hotel di Makkah dan Madinah memberi konteks nyata bagi peluang kerja sama lintas negara. Pada saat yang sama, partisipasi dalam dana semacam ini memerlukan pemahaman atas struktur, risiko, tata kelola, serta realisasi kinerja. Dengan demikian, inisiatif tersebut menghubungkan kebutuhan layanan akomodasi jemaah dengan ambisi memperkuat peran Indonesia dalam sektor perhotelan Tanah Suci.
Skema asset-light dalam Haramain Hospitality Fund dirancang agar BPKH Limited dapat masuk ke sektor perhotelan di Arab Saudi tanpa harus menyediakan modal awal besar untuk menyewa properti secara langsung. Alih-alih menanggung komitmen sewa dan kebutuhan pendanaan properti sejak awal, perusahaan dapat memusatkan sumber daya pada pengelolaan hotel. Pendekatan ini memisahkan fungsi pembiayaan dan penguasaan hak sewa dari fungsi operasional, sehingga partisipasi BPKH Limited lebih terarah pada layanan yang dibutuhkan jemaah haji dan umrah.
Investasi tersebut dihimpun dalam bentuk closed-end fund, yaitu dana investasi dengan struktur dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengelolaannya dipercayakan kepada perusahaan manajemen aset lokal Arab Saudi yang memiliki jaringan di kawasan Asia dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Pengelola setempat menjalankan peran penting dalam mengatur dana dan hubungan investasi di pasar lokal. Struktur ini berada di bawah pengaturan Capital Market Authority Arab Saudi serta mengikuti prinsip syariah, sehingga tata kelola dan pelaksanaan investasinya disesuaikan dengan kerangka regulasi pasar modal di negara tersebut.
Alur transaksi yang dijelaskan dimulai ketika dana menyewa properti hotel dari pemiliknya. Setelah hak sewa diperoleh, dana kemudian menyewakan kembali hotel tersebut kepada BPKH Limited. Dengan demikian, BPKH Limited tidak perlu membangun posisi sebagai penyewa awal yang menanggung kebutuhan modal besar untuk mendapatkan properti. Perusahaan dapat menggunakan hotel berdasarkan hubungan sewa dengan dana, lalu menjalankan kegiatan operasional sesuai pengaturan yang berlaku. Pemisahan ini memungkinkan fungsi investasi properti dan fungsi pengelolaan layanan berjalan melalui pihak yang berbeda, dengan hubungan kontraktual sebagai penghubungnya.
Bagi BPKH Limited, model tersebut membuka ruang untuk berkonsentrasi pada kesiapan operasional, mutu pelayanan, dan pengelolaan hotel bagi jemaah. Fokus itu relevan karena kebutuhan akomodasi di Tanah Suci terkait erat dengan kenyamanan dan kelancaran perjalanan haji maupun umrah. Sementara itu, struktur dana menyediakan jalur untuk memperoleh akses terhadap properti tanpa mengharuskan BPKH Limited menanggung seluruh beban sewa awal secara langsung. Skema ini menjadi landasan partisipasi yang lebih terukur dalam industri perhotelan Arab Saudi.
Dalam merancang Haramain Hospitality Fund, pengamanan dana menjadi bagian penting agar pengelolaan investasi memiliki kerangka yang terukur dan dapat diawasi. Fadlul menyebut sejumlah unsur yang dipertimbangkan dalam struktur dana, termasuk kontrak sewa tetap, pengawasan oleh dewan independen, inspeksi properti, serta penyediaan cadangan kontinjensi. Unsur-unsur tersebut dimaksudkan untuk mendukung tata kelola dan membantu mengantisipasi berbagai risiko operasional maupun perubahan kondisi usaha. Kontrak sewa tetap, misalnya, dapat memberi kerangka hubungan yang lebih jelas pemilik aset dan pihak pengelola, sementara inspeksi membantu menilai kondisi properti secara berkala. Penerapan setiap mekanisme tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dan evaluasi atas aset terkait.
Pengawasan dewan independen dapat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan pemantauan, dengan tujuan menjaga akuntabilitas pengelolaan dana. Adapun cadangan kontinjensi dapat disiapkan untuk menghadapi kebutuhan tak terduga, seperti perbaikan atau gangguan operasional. Namun, keberadaan perangkat pengamanan tersebut tidak berarti investasi bebas risiko atau menjamin keuntungan. Kinerja tetap bergantung pada beragam faktor, termasuk kondisi pasar perhotelan, kualitas pengelolaan, biaya, serta dinamika perjalanan jemaah dan pengunjung. Karena itu, mekanisme yang disebutkan perlu dipahami sebagai bagian dari pendekatan pengelolaan risiko, bukan janji atas tingkat imbal hasil tertentu. Informasi mengenai pelaksanaan dan pengawasan juga penting disampaikan secara transparan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Menurut Fadlul, nilai inisiatif ini tidak hanya diukur dari potensi imbal hasil finansial. Dana tersebut diharapkan menjadi wadah kolaborasi yang mempertemukan lembaga-lembaga Indonesia, investor Arab Saudi, manajer aset lokal, serta investor di bidang perhotelan. Kerja sama lintas pihak dapat membuka ruang untuk berbagi pengetahuan, membangun jejaring, dan mengembangkan kapasitas dalam pengelolaan aset di Tanah Suci. Masing-masing pihak dapat membawa pengalaman, sumber daya, dan pemahaman pasar yang berbeda. Apabila dirancang dengan tata kelola yang jelas, kolaborasi tersebut berpotensi memperluas keterlibatan Indonesia dalam sektor perhotelan, sekaligus mendukung pengelolaan dana yang bertanggung jawab. Hasilnya tetap akan ditentukan oleh pelaksanaan, kondisi pasar, dan kemampuan seluruh mitra memenuhi peran masing-masing.
Fadlul menilai besarnya basis jemaah Indonesia memberi landasan pasar yang kuat bagi investasi perhotelan di Tanah Suci. Indonesia memiliki sekitar 231 juta muslim, setara kira-kira 12 persen dari populasi muslim dunia. Skala tersebut tercermin dalam penyelenggaraan haji: kuota Indonesia pada 2025 mencapai 221 ribu jemaah, atau sekitar 14,7 persen dari seluruh jemaah haji internasional. Jumlah ini menciptakan kebutuhan akomodasi yang konsisten, terutama pada musim puncak, sekaligus memberi peluang bagi pengelolaan layanan yang lebih dekat dengan kebutuhan jemaah Indonesia. Kehadiran investasi Indonesia di sektor hotel dapat menjadi salah satu cara untuk menghubungkan kebutuhan tersebut dengan pengelolaan aset jangka panjang.
Peluang pasar juga tampak pada perjalanan umrah. Asia Tenggara menampung sekitar 14 persen populasi muslim dunia, tetapi hanya menyumbang 10 persen pengunjung umrah internasional. Kesenjangan itu menunjukkan ruang pertumbuhan, seiring meningkatnya akses perjalanan dan minat beribadah. Pada saat yang sama, Arab Saudi menargetkan 30 juta pengunjung umrah setiap tahun melalui Visi 2030. Target tersebut mendorong pengembangan kapasitas layanan, termasuk akomodasi, transportasi, dan fasilitas pendukung. Bagi investor, dinamika ini memberi konteks permintaan yang lebih luas daripada musim haji saja.
Baca juga: Strategi PSIM Yogyakarta Jelang Pertandingan Melawan Madura United | Strategi Penanggulangan Karhutla di Jawa Timur | Strategi Pertamina untuk Mengatasi Antrean BBM di Makassar













