banner 728x250

63.789 Pekerja Terdata PHK hingga September 2026, Jawa Barat Tertinggi

63.789 Pekerja Terdata PHK hingga September 2026, Jawa Barat Tertinggi
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Sebanyak 63.789 tenaga kerja tercatat melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga September 2026. Angka tersebut menjadi catatan nasional mengenai pekerja yang melaporkan PHK selama sembilan bulan pertama tahun ini. Data itu berasal dari laporan tenaga kerja yang dihimpun melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Pencatatan melalui sistem JKP memberikan gambaran mengenai jumlah tenaga kerja yang melaporkan status PHK dalam periode tersebut. Dengan demikian, angka 63.789 menjadi jumlah pekerja yang tercatat dalam sistem berdasarkan laporan yang masuk hingga akhir September 2026. Periode pendataan mencakup laporan sejak Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, hingga September.

banner 325x300

Informasi mengenai jumlah tenaga kerja yang terdata terkena PHK itu dipublikasikan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Publikasi tersebut memuat data nasional hingga September 2026 dan menjadi rujukan untuk melihat jumlah laporan PHK yang tercatat melalui sistem JKP. Penyebutan periode dan sumber data diperlukan agar angka tersebut dipahami sesuai cakupannya.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa pelaporan PHK telah dihimpun secara berkelanjutan selama Januari hingga September 2026. Setiap laporan yang masuk melalui sistem JKP menjadi bagian dari pencatatan yang menghasilkan angka nasional tersebut. Karena itu, jumlah 63.789 tenaga kerja merujuk pada data pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan September 2026. Rincian mengenai wilayah dengan jumlah laporan tertinggi dapat menjadi bagian dari pembahasan berikutnya.

Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak berdasarkan domisili tenaga kerja hingga September 2026. Dari total 63.789 pekerja yang terdata dalam laporan PHK secara nasional, sebanyak 13.044 orang berdomisili di Jawa Barat. Dengan angka tersebut, Jawa Barat menempati posisi tertinggi dibandingkan provinsi lainnya dalam pencatatan yang disampaikan.

Jumlah 13.044 pekerja tersebut setara dengan sekitar 20,45 persen dari keseluruhan laporan PHK nasional. Artinya, sekitar seperlima dari total pekerja yang tercatat mengalami PHK dalam data hingga September 2026 berasal dari Jawa Barat. Persentase ini menjadi keterangan penting dalam melihat sebaran laporan PHK berdasarkan domisili tenaga kerja.

Informasi mengenai porsi Jawa Barat tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Data itu merujuk pada pekerja yang masuk dalam laporan PHK, bukan pada keseluruhan kondisi ketenagakerjaan di provinsi tersebut. Karena itu, angka 13.044 orang dan porsi 20,45 persen perlu dipahami sebagai bagian dari pencatatan nasional hingga periode September 2026.

Posisi Jawa Barat sebagai provinsi dengan laporan PHK terbanyak menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki jumlah pekerja terdata paling besar dalam laporan yang dihimpun pada periode tersebut. Sementara itu, data yang tersedia hanya menerangkan jumlah dan persentase berdasarkan domisili tenaga kerja. Keterangan tersebut tidak secara otomatis menjelaskan faktor penyebab, latar belakang, maupun dampak dari laporan PHK yang tercatat.

Laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga September 2026 menunjukkan bahwa dampaknya terkonsentrasi di sejumlah provinsi dengan basis industri, manufaktur, perdagangan, dan jasa yang besar. Berdasarkan data laporan PHK yang diunggah dalam portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat lima provinsi dengan jumlah pekerja terdampak paling tinggi. Urutan ini menggambarkan wilayah yang mencatat laporan terbesar, bukan keseluruhan jumlah PHK yang mungkin terjadi di luar sistem pelaporan tersebut.

Jawa Barat berada di posisi pertama dengan 13.044 pekerja. Angka tersebut menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan laporan PHK tertinggi hingga periode pengumpulan data. Posisi Jawa Barat berkaitan dengan luasnya kawasan industri serta besarnya jumlah tenaga kerja yang bekerja pada berbagai sektor, sehingga perubahan kegiatan usaha dapat tercermin dalam jumlah laporan yang relatif signifikan.

Di peringkat kedua, Banten mencatat 7.733 pekerja terdampak PHK. Berikutnya, Jawa Timur berada di posisi ketiga dengan 6.154 pekerja. Kedua provinsi tersebut memiliki kegiatan ekonomi yang beragam, termasuk industri pengolahan, logistik, perdagangan, dan sektor jasa. Besarnya aktivitas pada sektor-sektor itu membuat perkembangan hubungan industrial di masing-masing wilayah menjadi bagian penting dalam pemantauan ketenagakerjaan nasional.

Jawa Tengah menempati urutan keempat dengan 5.585 pekerja, sedangkan DKI Jakarta berada di urutan kelima dengan 4.587 pekerja. Meskipun jumlahnya lebih rendah dibandingkan tiga provinsi di atas, angka tersebut tetap menunjukkan adanya tekanan terhadap tenaga kerja di wilayah dengan aktivitas ekonomi yang padat. DKI Jakarta, khususnya, memiliki karakter pasar kerja yang kuat pada sektor jasa, perdagangan, dan perkantoran.

Dengan demikian, lima provinsi tersebut menjadi penyumbang laporan PHK terbesar dalam portal Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan hingga September 2026. Jawa Barat menempati posisi tertinggi, disusul Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Data ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pemantauan pasar kerja, memperluas layanan penempatan kembali, serta menyiapkan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di setiap daerah.

Secara kumulatif, laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercatat di seluruh daerah pada September 2026 bertambah 10.299 orang dibandingkan dengan jumlah yang dilaporkan pada Agustus 2026. Penambahan tersebut menjadi bagian dari pembaruan data pekerja terdampak PHK yang dihimpun hingga September. Dengan demikian, angka kumulatif yang dipublikasikan untuk September mencerminkan perkembangan laporan yang masuk sampai periode tersebut, bukan semata-mata perubahan yang terjadi dalam satu wilayah tertentu.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan catatan penting mengenai sifat data dalam enam bulan terakhir. Data tersebut masih bersifat dinamis karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Pengajuan yang berlangsung setelah periode awal pencatatan dapat memengaruhi jumlah yang tercantum dalam pembaruan berikutnya. Oleh sebab itu, angka yang terlihat pada suatu rilis dapat berubah ketika terdapat pengajuan atau pembaruan data yang masih berada dalam rentang waktu tersebut.

Kondisi ini membuat angka antarperiode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan jumlah satu rilis dan rilis lainnya tidak dapat dibaca hanya sebagai kenaikan atau penurunan PHK pada periode yang sama, karena setiap pembaruan dapat memuat data yang masih bergerak. Pembaca disarankan merujuk pada rilis terakhir yang memuat pembaruan data secara rinci per bulan. Rujukan tersebut diperlukan agar informasi yang digunakan mencerminkan catatan terbaru, termasuk perubahan pada data bulan-bulan sebelumnya yang masih dapat diperbarui sesuai pengajuan klaim dalam batas waktu enam bulan sejak tanggal PHK.

Baca juga: Update Bantuan Sosial September 2026 di Indonesia | Kembali Normal: Pembelajaran Sekolah di Jakarta Mulai 9 September 2026 | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada September 2026

banner 325x300