banner 728x250

Kemenkum Tegaskan Royalti Musik Disalurkan kepada Pencipta, Bukan Negara

Kemenkum Tegaskan Royalti Musik Disalurkan kepada Pencipta, Bukan Negara
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menegaskan bahwa pembayaran royalti atas penggunaan lagu komersial tidak masuk ke kas negara. Dana tersebut merupakan hak para pencipta dan pemegang hak terkait yang karyanya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman yang masih berkembang di kalangan pelaku usaha, khususnya pengelola hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menjelaskan bahwa pembayaran royalti bukan ditujukan kepada pemerintah. Menurutnya, dana itu disalurkan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yaitu lembaga yang mengelola penghimpunan dan pendistribusian royalti berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Dengan mekanisme tersebut, pencipta tetap memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang digunakan secara komersial.

banner 325x300

Asep menyampaikan bahwa keterlibatan LMK diperlukan agar pengelolaan royalti berlangsung lebih terkoordinasi. Lembaga tersebut membantu menghimpun pembayaran dari pengguna karya, mendata penggunaan lagu, serta menyalurkan hak ekonomi kepada pencipta dan pemegang hak terkait. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu menganggap pembayaran royalti sebagai setoran kepada negara, melainkan sebagai pemenuhan kewajiban kepada pemilik karya yang digunakan dalam kegiatan bisnis.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi mengenai pelindungan dan pemanfaatan karya cipta. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai legalitas penggunaan musik, mekanisme pembayaran, serta pihak yang berwenang mengelolanya. Pemahaman yang lebih baik dapat mendorong kepatuhan sekaligus mengurangi kebingungan ketika hotel, restoran, dan tempat hiburan memutar lagu untuk mendukung suasana atau layanan komersial mereka. Di sisi lain, penyaluran melalui LMK memberi kepastian bahwa hak pencipta dikelola secara lebih teratur dan dapat diterima oleh pihak yang berhak.

Kegiatan bertajuk “Harmoni Karya Jawa Barat: Sinergi Royalti Musik Jabar, Membangun Kepercayaan Lintas Sektor dengan Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif” menjadi ruang sosialisasi yang mempertemukan berbagai pihak dalam ekosistem musik dan usaha di Jawa Barat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar.

Acara tersebut merupakan kegiatan perdana di Jawa Barat yang mempertemukan secara langsung 500 pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Pesertanya berasal dari sektor Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta aparat penegak hukum. Pertemuan lintas sektor ini menempatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan karya musik dalam satu forum yang sama.

Salah satu fungsi utama kegiatan tersebut adalah memperjelas alur pembayaran royalti musik. Melalui penjelasan dan komunikasi langsung antarpihak, pelaku usaha dapat memahami pihak yang berkaitan dengan pembayaran, sementara pencipta lagu dan LMK memiliki ruang untuk menyampaikan peran serta kepentingannya. Kehadiran aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari forum yang membahas hubungan antarpemangku kepentingan dalam pelaksanaan ketentuan mengenai royalti.

Dengan mempertemukan pelaku usaha, pencipta lagu, LMK, dan aparat penegak hukum, sosialisasi ini menyediakan ruang dialog yang lebih terbuka mengenai mekanisme serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembayaran royalti. Forum tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun kepercayaan lintas sektor melalui pemahaman yang lebih jelas dan komunikasi langsung. Karena itu, kegiatan “Harmoni Karya Jawa Barat” tidak hanya menghadirkan informasi, tetapi juga mempertemukan pihak yang berkepentingan dalam pembahasan royalti musik di Jawa Barat.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Irjen Pol Arie Ardian, mengingatkan pemilik tempat usaha komersial untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pengingat tersebut penting karena musik yang diperdengarkan di ruang usaha tidak selalu dapat dipandang sebagai penggunaan pribadi. Ketika lagu dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan bisnis, pemilik usaha perlu memperhatikan hak pencipta dan pemegang hak terkait, termasuk kewajiban pembayaran royalti melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tanpa pembayaran royalti yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, pelaku usaha perlu memastikan bahwa pemanfaatan musik di tempat mereka memiliki dasar izin atau pengelolaan royalti yang sesuai. Langkah tersebut mencakup perhatian terhadap jenis penggunaan lagu, kepemilikan hak, serta saluran pembayaran yang diakui. Kepatuhan tidak hanya menunjukkan penghormatan terhadap karya dan penciptanya, tetapi juga membantu pemilik usaha menghindari persoalan akibat penggunaan musik yang tidak sesuai dengan aturan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pihak yang menggunakan lagu untuk kegiatan bisnis dapat menghadapi konsekuensi dalam ranah perdata maupun pidana, sebagaimana diatur dalam kerangka perlindungan hak cipta. Karena itu, pemilik restoran, toko, pusat perbelanjaan, penginapan, dan tempat usaha lainnya perlu meninjau praktik pemutaran musik yang selama ini diterapkan. Pemahaman mengenai kewajiban royalti sebaiknya menjadi bagian dari pengelolaan usaha, sehingga penggunaan lagu dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan pencipta maupun pemegang hak. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Hak Cipta juga menegaskan bahwa kegiatan komersial harus berjalan seiring dengan penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan menyampaikan bahwa kontribusi pembayaran royalti dari sektor perhotelan, restoran, dan karaoke di Jawa Barat tergolong sangat signifikan. Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan tingginya pemanfaatan musik dalam kegiatan usaha sekaligus besarnya potensi hak ekonomi yang perlu dikembalikan kepada pencipta dan pemegang hak terkait. Karena itu, penerimaan royalti perlu dikelola melalui mekanisme yang tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Marcell mendorong agar pendataan pemanfaatan musik di berbagai tempat usaha diintegrasikan secara terpusat. Sistem tersebut diperlukan untuk mencatat lagu yang digunakan, lokasi pemanfaatan, jenis usaha, serta periode penggunaannya secara lebih akurat. Dengan data yang terhubung, proses penelusuran penggunaan karya dapat dilakukan secara konsisten, sehingga distribusi royalti kepada pencipta lagu asal Jawa Barat tidak hanya bergantung pada laporan yang terpisah-pisah. Integrasi ini juga dapat mengurangi risiko kekeliruan dalam mengenali pemilik hak.

Pendataan terpusat diharapkan memperkuat transparansi dalam seluruh rangkaian pengelolaan royalti, mulai dari penghimpunan hingga penyaluran. Pencipta dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai pemanfaatan karyanya, sementara pengguna musik memiliki dasar yang lebih pasti untuk memenuhi kewajiban pembayaran. LMKN berperan memastikan dana yang terkumpul disalurkan kepada pemilik hak yang tepat sasaran berdasarkan data dan identifikasi karya yang dapat diverifikasi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengumumkan kebijakan tarif Rp0 untuk pendaftaran pencatatan ciptaan lagu. Layanan ini telah terintegrasi dengan pusat data lagu dan musik nasional, sehingga pencipta tidak dibebani biaya ketika mencatatkan karyanya. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memudahkan pencipta melindungi karya sejak awal, memperkuat kepastian administrasi, serta mendukung ketepatan distribusi royalti. Semakin banyak karya tercatat dalam basis data nasional, semakin mudah pula proses pencocokan lagu yang digunakan dan pemilik haknya.

banner 325x300