KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian dengan modus geser tas. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi pencurian yang terjadi di salah satu outlet kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu berlangsung pada 26 September 2026. Korban diketahui merupakan warga negara Cina yang saat kejadian sedang berada di outlet kopi tersebut. Para pelaku diduga memanfaatkan situasi ramai dan kelengahan korban untuk memindahkan atau menggeser tas, sebelum mengambil barang berharga yang tersimpan di dalamnya.
Aksi tersebut terekam kamera video. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Video tersebut turut membantu kepolisian dalam mengidentifikasi rangkaian kejadian serta menelusuri keberadaan para tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra membenarkan adanya penangkapan empat orang terkait perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan bersama Satresmob Bareskrim Polri, dengan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rangkaian aksi yang dilakukan.
Menurut keterangan Jerico, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan rekaman kejadian yang beredar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku, menelusuri lokasi mereka, serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian. Keempat tersangka kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi penyidikan.
Modus geser tas menjadi perhatian karena pelaku biasanya bekerja dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak menyadari perubahan posisi barang miliknya. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterkaitan para tersangka dengan kejadian serupa di wilayah berbeda. Informasi mengenai barang yang hilang dan status hukum setiap tersangka juga masih dikembangkan dalam proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan Jerico, penyidik segera melakukan langkah lanjutan setelah menerima informasi mengenai kejadian pencurian tersebut. Tim gabungan mendatangi lokasi untuk mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa itu. Petugas meminta penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian, kemudian menelusuri informasi awal yang dapat membantu mengungkap identitas orang-orang yang diduga terlibat.
Dari analisis terhadap keterangan, rekaman CCTV, serta ciri-ciri orang dan kendaraan yang diperoleh, petugas mendapatkan informasi baru. Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Informasi tersebut menjadi dasar bagi tim untuk melanjutkan pengejaran dan melakukan pencarian terhadap pihak-pihak yang cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan.
Tim kemudian bergerak hingga ke Rest Area Km 88B, Purwakarta. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Dalam tindakan tersebut, empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Keempatnya selanjutnya dibawa ke proses pendalaman lebih lanjut guna mencocokkan keterangan, hasil pemeriksaan rekaman, serta informasi lain yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas keterkaitan mereka dengan kejadian yang sedang ditangani dan memastikan seluruh informasi yang diperoleh dapat diperiksa secara menyeluruh.
Pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka membawa petugas pada informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan modus geser tas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri keberadaan kendaraan dan benda lain yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang disidik.
Di lokasi kontrakan, petugas menemukan sebuah kendaraan roda empat berwarna putih. Kendaraan tersebut memiliki ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV saat kejadian berlangsung. Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap kendaraan dilakukan untuk mendukung penelusuran rangkaian peristiwa dan keterkaitannya dengan informasi yang telah diperoleh penyidik.
Selain kendaraan, petugas juga menyita satu file rekaman CCTV yang merekam kejadian pencurian. Barang bukti lain yang diamankan berupa sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan ketika pencurian berlangsung. Seluruh benda tersebut dicatat dan dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidikan.
Keberadaan rekaman CCTV, kendaraan berwarna putih, telepon seluler, tas korban, dan pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian menjadi bagian dari materi yang diperiksa oleh petugas. Sebagaimana dinyatakan dalam sumber, barang-barang itu diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan membantu petugas menelusuri informasi mengenai dugaan pencurian tersebut. Keterangan mengenai hubungan masing-masing barang dengan perkara selanjutnya akan ditangani melalui tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Dalam penyelidikan awal, para tersangka diduga menjalankan modus “geser tas” dengan menyasar barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja atau kursi. Aksi tersebut dilakukan ketika perhatian pemilik teralihkan, misalnya saat berbincang, memesan makanan, menggunakan telepon seluler, atau meninggalkan meja untuk sementara. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ramai dan jarak pandang yang terbatas untuk memindahkan tas maupun mengambil barang berharga di dalamnya tanpa segera diketahui korban.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan kelompok tersebut dengan aksi serupa di sejumlah daerah. Berdasarkan keterangan para tersangka, beberapa lokasi yang sedang didalami meliputi Mall Semanggi di Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung.
Dalam proses pengembangan itu, penyidik masih memeriksa rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk waktu, pola kejadian, dan barang-barang yang diduga hilang. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap hubungan para terduga pelaku serta peran masing-masing dalam dugaan pencurian di berbagai lokasi tersebut. Keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, dan barang bukti lain akan menjadi bagian dari proses pencocokan informasi untuk memastikan apakah peristiwa-peristiwa itu memiliki pola serta keterkaitan yang sama.
Meski sejumlah lokasi telah disebut dalam pemeriksaan, penyidik masih perlu melakukan pendalaman sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan kelompok dalam setiap kejadian. Status hukum dan peran masing-masing tersangka akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan yang berlangsung. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.







