banner 728x250
Hukum  

Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas di Bekasi Diamankan Polisi

Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap di Bekasi
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri mengamankan empat tersangka dalam kasus pencurian dengan modus geser tas. Penindakan tersebut berkaitan dengan aksi yang terjadi pada 26 September 2026 di salah satu outlet kopi di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Korban dalam kejadian itu diketahui merupakan seorang warga negara Cina.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian beredar di media sosial. Video itu menunjukkan situasi di area outlet kopi ketika sejumlah pengunjung beraktivitas. Aparat kemudian menindaklanjuti informasi dan rekaman yang beredar untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

banner 325x300

Modus yang digunakan para pelaku diduga dengan menggeser tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi. Ketika perhatian pemilik sedang teralihkan, barang tersebut dipindahkan secara perlahan agar tidak segera disadari. Setelah memperoleh kesempatan, pelaku diduga membawa tas atau barang itu keluar dari lokasi.

Lokasi seperti outlet kopi menjadi sasaran karena pengunjung umumnya menaruh barang pribadi di dekat tempat duduk saat berbincang, menggunakan telepon seluler, atau memesan makanan dan minuman. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk mendekati meja korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, seluruh peran dan keterlibatan masing-masing tersangka masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.

Pengamanan empat tersangka dilakukan oleh kepolisian melalui kerja sama Polres Metro Bekasi dan Satresmob Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya barang lain yang diambil serta keterkaitan para tersangka dengan aksi serupa. Polisi juga mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan bukti rekaman kamera untuk melengkapi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan bahwa penyelidikan kasus pencurian dengan modus geser tas dilakukan melalui langkah-langkah terukur oleh tim gabungan. Setelah menerima laporan dan informasi awal mengenai kejadian tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi serta mengumpulkan berbagai keterangan dari korban, saksi, dan pihak lain yang berada di sekitar tempat kejadian.

Selain meminta keterangan, penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk menyusun rangkaian peristiwa, termasuk mengamati gerak-gerik orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Petugas juga mencermati ciri-ciri fisik para terduga, pakaian yang dikenakan, serta pola pergerakan mereka sebelum dan sesudah kejadian.

Analisis tidak hanya dilakukan terhadap rekaman visual. Tim turut menelusuri kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Ciri kendaraan, termasuk jenis, warna, dan informasi lain yang terlihat dalam rekaman, dicocokkan dengan keterangan saksi serta data yang diperoleh selama penyelidikan. Pengumpulan dan pencocokan informasi itu dilakukan untuk mempersempit pencarian sekaligus memastikan identitas pihak yang dicurigai.

Setelah melalui proses analisis dan pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa orang-orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut berada di wilayah Purwakarta. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan cepat oleh tim gabungan. Petugas melakukan pengejaran untuk menemukan keberadaan mereka dan mencegah pihak yang dicurigai melarikan diri lebih jauh.

Pengejaran akhirnya mengarah hingga Rest Area KM 88B, Purwakarta. Di lokasi tersebut, tim mendatangi area yang menjadi titik keberadaan para terduga untuk melakukan tindakan kepolisian sesuai hasil penyelidikan. Rangkaian pemeriksaan lokasi, penelusuran CCTV, identifikasi ciri-ciri orang dan kendaraan, hingga pengembangan informasi menjadi dasar penting bagi petugas dalam mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penindakan terhadap para terduga pelaku pencurian dengan modus geser tas dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima informasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas terkait aksi pencurian di wilayah Bekasi. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kegiatan itu, polisi menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Mereka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Sebanyak empat orang dibawa oleh petugas guna dimintai keterangan serta didalami perannya masing-masing. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan mereka dengan pencurian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.

Dari pengembangan pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan yang diduga digunakan saat menjalankan pencurian. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu mobil berwarna putih. Kendaraan itu memiliki ciri-ciri yang identik dengan mobil yang terlihat dalam rekaman CCTV dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Selain mobil, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu file rekaman CCTV, satu mobil berwarna putih, sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga dikenakan ketika aksi berlangsung. Seluruh barang tersebut akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan para terduga pelaku maupun hasil penyelidikan lainnya.

Keempat orang yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh polisi. Penyidik berupaya mengungkap secara lebih lengkap kronologi pencurian, pembagian peran, serta kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dengan modus serupa. Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan perkembangan penyidikan.

Penyidik masih mengembangkan perkara pencurian dengan modus geser tas tersebut untuk menelusuri dugaan keterkaitan kelompok tersangka dengan aksi serupa di sejumlah daerah lain. Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan yang disampaikan para tersangka selama proses pemeriksaan. Informasi itu menjadi bahan bagi kepolisian untuk mencocokkan pola kejadian, waktu pelaksanaan, serta kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang bekerja secara terorganisasi.

Sejumlah lokasi kini turut didalami, lain Mall Semanggi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung. Penyidik memeriksa setiap lokasi untuk memastikan apakah pernah terjadi rangkaian pencurian dengan pola yang sama. Pemeriksaan tersebut juga mencakup penelusuran laporan masyarakat, rekaman kamera pengawas, keterangan korban, dan informasi lain yang dapat memperjelas peristiwa.

Selain memastikan rangkaian kejadian, polisi masih mendalami hubungan para terduga pelaku dan peran masing-masing dalam setiap aksi. Penyidik perlu memastikan siapa yang bertugas mengincar korban, menggeser atau mengambil tas, mengawasi keadaan, serta membantu pelaku melarikan diri. Pendalaman ini dilakukan agar keterlibatan setiap orang dapat digambarkan secara proporsional berdasarkan alat bukti yang diperoleh, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Dalam proses penyidikan, kepolisian masih memeriksa dan menguji seluruh informasi sebelum menetapkan keterkaitan perkara di berbagai lokasi tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memastikan bahwa dugaan aksi serupa memiliki hubungan dengan kelompok yang diamankan di Bekasi, bukan sekadar kemiripan modus. Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar penanganan perkara.

banner 325x300