banner 728x250

Ari Bias Kembali Ajukan Gugatan Hak Cipta terhadap Agnez Mo

Ari Bias Kembali Ajukan Gugatan Hak Cipta terhadap Agnez Mo
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ari Sapta Hernawan, yang dikenal dengan nama Ari Bias, kembali mengajukan gugatan terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” dengan menyeret penyanyi Agnez Mo, atau Agnes Monica, ke ranah hukum. Perkara terbaru tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini menjadi perkara kelima yang diajukan Ari Bias dan melibatkan Agnez Mo.

Berdasarkan keterangan tertulis Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, pada Jumat, 9 Oktober 2026, perkara tersebut tercatat dengan nomor 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Informasi itu mengonfirmasi bahwa proses hukum baru telah masuk dalam administrasi pengadilan dan akan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan perkara niaga di bidang hak kekayaan intelektual.

banner 325x300

Dalam perkara ini, PT Aneka Suara Bintang tercatat sebagai tergugat utama. Gugatan tersebut berkaitan dengan penggunaan lagu “Bilang Saja”, sehingga pokok sengketanya berada dalam ranah perlindungan hak cipta. Sementara itu, keterlibatan Agnez Mo kembali menjadi perhatian karena nama penyanyi tersebut sebelumnya juga muncul dalam rangkaian perkara yang diajukan Ari Bias.

Pengajuan gugatan kelima ini menambah panjang perselisihan hukum Ari Bias dan pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan karya musik tersebut. Namun, rincian mengenai tuntutan, dasar pelanggaran yang diajukan, serta jadwal persidangan selanjutnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pengadilan. Dengan terdaftarnya perkara itu, para pihak akan memiliki kesempatan menyampaikan dalil, bukti, dan pembelaan masing-masing dalam persidangan.

Selain tergugat utama dan Agnez Mo, gugatan yang diajukan Ari Bias juga mencantumkan sejumlah nama badan usaha serta lembaga lain. Penyebutan pihak-pihak tersebut menjadi bagian dari daftar yang tercantum dalam dokumen gugatan, sehingga informasi mengenai siapa saja yang disebut perlu dibedakan dari uraian mengenai kedudukan atau tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Nama pertama yang tercantum adalah PT Terbang Bersama Artha. Dalam bahan perkara, perusahaan ini disebut berkaitan dengan The H Club SCBD. Selain itu, terdapat PT Kreasi Pondok Indah Berjaya yang disebut terkait dengan W Superclub Surabaya. Kedua perusahaan tersebut termasuk dalam daftar pihak yang dicantumkan Ari Bias dalam gugatannya, tanpa penjelasan tambahan mengenai peran hukum yang dijalankan dalam perkara tersebut.

Gugatan itu juga mencantumkan PT Media Sinemusik Internasional. Di samping badan usaha tersebut, nama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN turut disebut. Lembaga Manajemen Kolektif-Karya Cipta Indonesia, yang dikenal dengan singkatan LMK-KCI, juga tercantum dalam daftar pihak yang disebut dalam gugatan Ari Bias.

Pihak lain yang turut tercantum adalah PT Aneka Bintang Gading. Selanjutnya, terdapat PT Senayan Griya Terbaik yang disebut berkaitan dengan W Superclub Bandung. Dengan demikian, selain tergugat utama dan Agnez Mo, daftar dalam gugatan Ari Bias mencakup PT Terbang Bersama Artha, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya, PT Media Sinemusik Internasional, LMKN, LMK-KCI, PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik.

Seluruh nama tersebut disebut dalam gugatan Ari Bias berdasarkan informasi yang tersedia. Penyebutan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan putusan, tanggung jawab, ataupun posisi hukum setiap pihak. Rincian mengenai hubungan masing-masing pihak dengan perkara tetap bergantung pada isi dokumen gugatan dan proses hukum yang berlangsung.

Gugatan terbaru yang diajukan Ari Bias masih berkaitan dengan objek yang sama, yaitu hak ekonomi pencipta. Dalam perkara tersebut, Ari Bias mendalilkan bahwa lagu “Bilang Saja” telah dipertunjukkan secara komersial tanpa memperoleh izin darinya selaku pencipta. Dalil ini menjadi dasar permohonan hukum yang kembali diajukan, setelah sebelumnya persoalan serupa menarik perhatian publik. Hak ekonomi pencipta pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya, termasuk ketika karya tersebut diperdengarkan atau dibawakan dalam kegiatan komersial.

Menurut uraian dalam gugatan, pertunjukan yang dipersoalkan berlangsung di tiga lokasi dan waktu berbeda. Pertama, lagu tersebut disebut dibawakan pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya. Selanjutnya, pertunjukan disebut berlangsung pada 26 Mei 2023 di The H Club SCBD, Jakarta, serta pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung. Rangkaian acara itu disebut menjadi bagian dari alasan Ari Bias mengajukan gugatan terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin yang menurutnya diperlukan.

Namun, informasi mengenai rangkaian pertunjukan dan penggunaan lagu tersebut merupakan dalil yang diajukan Ari Bias dalam gugatannya. Keterangan itu belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan ataupun fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti secara final. Pengadilan masih menjadi pihak yang berwenang menilai bukti, mendengar bantahan para pihak, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam perkara tersebut.

Perwakilan Agnez Mo telah dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai gugatan terbaru itu. Hingga informasi ini disusun, perwakilan yang bersangkutan belum memberikan respons. Sikap tersebut masih dapat berubah seiring proses hukum berjalan, termasuk apabila pihak Agnez Mo menyampaikan klarifikasi atau jawaban resmi di tahap berikutnya.

Perkara hak cipta yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo memiliki rangkaian proses hukum sebelumnya. Gugatan pertama yang diajukan Ari Bias telah melalui tahapan persidangan hingga tingkat kasasi. Pada tahap tersebut, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan itu menjadi bagian dari riwayat perkara sebelum Ari Bias kembali menempuh upaya hukum melalui pengajuan gugatan baru.

Setelah perkara pertama diputus pada tingkat kasasi, Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam rangkaian pengajuan berikutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dua perkara tidak dapat diterima. Selain dua perkara tersebut, terdapat satu gugatan lain yang dicabut oleh Ari Bias. Dengan demikian, sejumlah perkara sebelumnya berakhir tanpa pemeriksaan substansi perkara hingga putusan akhir mengenai pokok sengketa.

Untuk gugatan terbaru, proses pemeriksaan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut akan dipimpin oleh Indra Lesmana sebagai ketua majelis. Widiarto dan Syarip ditetapkan sebagai anggota majelis yang akan mendampingi ketua dalam pemeriksaan persidangan.

Penunjukan susunan majelis menjadi bagian dari persiapan administratif sebelum persidangan dimulai. Tahap awal ini akan memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa perkara berdasarkan agenda yang telah ditetapkan serta mendengarkan pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Informasi mengenai tahapan selanjutnya akan mengikuti jadwal dan keputusan pengadilan dalam perkara tersebut.

Sidang perdana gugatan terbaru Ari Bias terhadap Agnez Mo direncanakan berlangsung pada 20 Oktober 2026. Agenda tersebut menjadi jadwal awal bagi pemeriksaan perkara di hadapan majelis yang dipimpin Indra Lesmana, dengan Widiarto dan Syarip sebagai anggota. Pelaksanaan sidang tetap bergantung pada agenda resmi pengadilan dan kehadiran para pihak yang telah dipanggil.

banner 325x300