JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menata kawasan kumuh di Tanah Abang, Jakarta Pusat, menimbulkan ketidakpastian bagi warga yang tinggal di rumah-rumah petak Kampung Bali. Penataan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi lingkungan dan kawasan permukiman. Namun, bagi penghuni yang telah lama menetap, rencana itu juga memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan tempat tinggal mereka.
Hingga kini, warga belum memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan penataan. Mereka juga belum mengetahui secara jelas tahapan yang akan dilakukan serta bagaimana nasib bangunan yang berada di sekitar kali. Rumah-rumah yang berdiri dekat aliran air disebut berpotensi terdampak, sehingga sebagian warga memilih menunggu informasi resmi sambil tetap menjalani aktivitas sehari-hari. Ketidakjelasan mengenai bulan pelaksanaan membuat warga kesulitan menyiapkan langkah berikutnya, terutama terkait tempat tinggal dan kebutuhan keluarga.
Kartika, warga RT 01, Kelurahan Kampung Bali, merupakan salah satu penghuni yang menghadapi situasi tersebut. Ia mengetahui adanya rencana penggusuran atau penataan di kawasan tempat tinggalnya, tetapi belum mendapatkan informasi mengenai kapan kegiatan itu akan dilaksanakan. “Saya tahu ada rencana penataan, tetapi bulan pelaksanaannya belum tahu,” demikian keterangan Kartika.
Menurut warga, kepastian waktu dan penjelasan mengenai mekanisme penataan penting disampaikan sejak awal. Informasi tersebut diperlukan agar penghuni dapat memahami dampak rencana pemerintah terhadap rumah mereka, termasuk kemungkinan relokasi apabila bangunan dinyatakan terdampak. Tanpa kejelasan, kabar mengenai penataan justru membuat warga Kampung Bali terus berada dalam kondisi cemas dan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartika menerima informasi bahwa penataan di kawasan Tanah Abang berpotensi mencakup seluruh area tempat tinggal warga Rumah Petak Kampung Bali. Berdasarkan kabar yang didengarnya, bangunan yang berada cukup dekat dengan kali, termasuk rumah yang jaraknya sekitar dua meter dari aliran air, juga dapat terdampak. Informasi tersebut membuat warga memahami bahwa penataan kemungkinan tidak hanya menyasar titik tertentu, tetapi dapat meliputi lingkungan permukiman secara lebih luas.
Meski demikian, persoalan utama yang dihadapi warga bukan semata-mata mengenai luas area yang akan ditata. Hingga kini, belum ada jadwal yang jelas mengenai kapan mereka harus meninggalkan tempat tinggal. Ketidakpastian tersebut menimbulkan kebingungan karena warga tidak mengetahui apakah pemindahan akan dilakukan dalam waktu dekat atau masih menunggu proses lanjutan. Kejelasan waktu menjadi penting agar setiap keluarga dapat mempersiapkan kebutuhan dan menentukan langkah secara terukur.
Kartika tinggal di rumah tersebut bersama suami dan anaknya. Sebagai orang tua, ia perlu mempertimbangkan tempat tinggal baru yang sesuai, biaya sewa, akses terhadap pekerjaan, serta kebutuhan anaknya. Namun, tanpa kepastian mengenai waktu pemindahan, ia kesulitan menentukan kapan harus mulai mencari tempat baru. Jika mencari terlalu cepat, keluarga tersebut harus menanggung kemungkinan biaya tambahan. Sebaliknya, apabila menunggu terlalu lama, mereka berisiko tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kepindahan.
Dalam kondisi itu, Kartika memilih menunggu tindakan dan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah sebelum mengambil keputusan. Ia berharap pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka, terutama mengenai batas area terdampak, tahapan penataan, serta jadwal pemindahan warga. Kepastian tersebut dinilai dapat membantu keluarga menyusun rencana dengan lebih tenang dan mencegah munculnya ketidakjelasan yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kartika saat ini menempati sebuah rumah petak di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang. Tempat tinggal tersebut menjadi pilihan yang masih dapat dijangkau dengan kemampuan ekonominya. Ia membayar sewa sebesar Rp15 ribu per hari, atau sekitar Rp450 ribu per bulan. Biaya itu sudah mencakup kebutuhan air dan listrik, sehingga Kartika tidak perlu menyiapkan pembayaran tambahan untuk dua keperluan dasar tersebut.
Besaran sewa tersebut menjadi pertimbangan utama bagi Kartika ketika menghadapi kemungkinan harus meninggalkan tempat tinggalnya. Apabila penataan kawasan membuatnya perlu pindah, ia berharap dapat menemukan kontrakan baru dengan harga yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, rumah pengganti tidak harus memiliki fasilitas berlebihan, tetapi setidaknya harus berada dalam kisaran biaya yang sesuai dengan kemampuan sehari-hari.
Kartika masih dapat menerima kenaikan sewa sekitar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu per hari. Dengan batas tersebut, ia masih bisa mempertimbangkan pilihan lain selama kondisi tempat tinggalnya cukup layak dan biaya tambahannya dapat disesuaikan dengan pendapatan. Namun, ia keberatan apabila harus membayar Rp30 ribu per hari untuk hunian dengan kondisi yang serupa dengan rumah petak yang ditempatinya sekarang.
Baginya, tarif Rp30 ribu per hari tidak sepadan apabila tidak diikuti peningkatan kualitas, luas ruang, maupun fasilitas yang memadai. Jika dihitung dalam sebulan, angka tersebut dapat mencapai sekitar Rp900 ribu, belum termasuk kemungkinan biaya lain di luar sewa. Nilai itu dinilai terlalu berat bagi Kartika, terutama karena air dan listrik belum tentu termasuk dalam pembayaran seperti yang berlaku di tempat tinggalnya saat ini.
Pertimbangan harga akhirnya menjadi bagian penting dari kebingungan Kartika dalam mencari tempat tinggal pengganti. Ia tidak hanya membutuhkan rumah yang dapat dihuni, tetapi juga memastikan biaya sewanya tetap terjangkau dalam jangka panjang. Tanpa kepastian mengenai harga dan fasilitas, rencana pemindahan justru menimbulkan kekhawatiran baru bagi warga yang selama ini menggantungkan tempat tinggalnya pada sewa murah di kawasan tersebut.
Bagi Kartika, rencana penataan kawasan Kampung Bali bukan sekadar kabar mengenai perubahan wajah Tanah Abang. Setiap informasi tentang kemungkinan pengosongan atau pemindahan membuatnya perlu memikirkan kembali tempat tinggal dan keberlangsungan hidup sehari-hari. Ia masih menempati kontrakan rumah petak tersebut sambil menunggu pemerintah memberikan keputusan yang jelas mengenai arah penataan. Selama belum ada pemberitahuan resmi dan tindakan di lapangan, Kartika memilih bertahan, meski ketidakpastian membuat rencana hidupnya sulit disusun.
Kartika menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah apabila penataan benar-benar dilaksanakan. Jika diminta meninggalkan kontrakan, ia akan mencari tempat tinggal baru sesuai kemampuan dan keadaan yang ada. Menurutnya, keputusan untuk pindah bukan sesuatu yang dapat dilakukan secara mendadak karena membutuhkan persiapan, biaya, serta kepastian mengenai lokasi berikutnya. Namun, ia juga memahami bahwa pemerintah memiliki rencana untuk menata kawasan tersebut dan dirinya perlu menghormati keputusan yang nantinya ditetapkan secara resmi.
Sebaliknya, apabila rencana penataan tidak jadi dilakukan, Kartika memilih tetap tinggal di kontrakan yang sekarang. Tempat itu telah menjadi bagian dari kesehariannya, sehingga ia belum memiliki alasan untuk mencari hunian lain sebelum ada kepastian mengenai perubahan kawasan. “Kalau memang diminta pindah, saya akan cari tempat baru. Kalau tidak jadi ditata, saya tetap tinggal di sini,” ujarnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pilihan hidup Kartika saat ini masih bergantung pada kelanjutan rencana penataan Kampung Bali.
Untuk sementara, ia masih menunggu keputusan pemerintah tanpa mengetahui kapan kepastian itu akan disampaikan. Di tengah kemungkinan harus meninggalkan tempat tinggalnya, Kartika berusaha menjalani aktivitas seperti biasa sambil mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan. Nasib kontrakannya, dan keberlanjutan hidupnya di kawasan tersebut, baru akan menjadi jelas setelah ada keputusan atau tindakan lebih lanjut dari pemerintah.







