banner 728x250
Hukum  

Putusan Cerai Sara Wijayanto–Demian Aditya Masih Menanti Upaya Banding

Putusan Cerai Sara Wijayanto–Demian Aditya Masih Menanti Upaya Banding
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya. Perkara tersebut diputus secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Dengan putusan ini, status perkawinan keduanya secara hukum dinyatakan berakhir berdasarkan proses peradilan yang telah berjalan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menerangkan bahwa Demian selaku pihak tergugat tidak datang mengikuti persidangan. Pengadilan disebut telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali sesuai alamat dan prosedur yang berlaku. Namun, hingga sidang perkara digelar, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak pula menyampaikan alasan yang dapat menjadi dasar penundaan pemeriksaan.

banner 325x300

Ketidakhadiran tergugat dalam dua kali pemanggilan tersebut menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Demian. Dalam kondisi demikian, majelis tetap menilai permohonan atau gugatan berdasarkan dokumen, keterangan, serta bukti yang diajukan pihak penggugat. Putusan verstek bukan berarti perkara diputus tanpa pemeriksaan, melainkan merupakan mekanisme hukum ketika tergugat tidak menggunakan kesempatan untuk hadir dan memberikan jawaban.

Keterangan dari pihak pengadilan ini menjadi informasi resmi mengenai tahapan dan dasar dijatuhkannya putusan perceraian Sara dan Demian. Meski telah ada putusan, perkara tersebut masih dapat memasuki tahap lanjutan sesuai hak hukum para pihak. Pihak yang tidak hadir dalam persidangan tetap memiliki kesempatan menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dalam batas waktu dan ketentuan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum serta-merta menutup seluruh proses hukum. Status akhir perkara masih bergantung pada apakah Demian akan menerima putusan tersebut atau menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum. Pengadilan tetap menunggu perkembangan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Putusan verstek dalam perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum serta-merta memiliki kekuatan hukum tetap. Meskipun majelis hakim telah menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak tergugat, masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui sebelum putusan tersebut dinyatakan final dan mengikat secara penuh. Karena itu, pembacaan putusan belum dapat langsung dimaknai sebagai berakhirnya perkawinan secara resmi menurut hukum.

Demian masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding. Tenggat yang tersedia adalah 14 hari, terhitung sejak putusan tersebut diberitahukan secara resmi kepadanya. Perhitungan waktu ini penting karena masa banding tidak semata-mata didasarkan pada tanggal putusan dibacakan di persidangan, melainkan pada waktu ketika pemberitahuan putusan diterima oleh pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama jangka waktu tersebut belum berakhir, atau apabila upaya hukum diajukan dalam tenggat yang ditentukan, status perkara masih belum final. Pengajuan banding dapat membuat pemeriksaan perkara berlanjut pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Dengan demikian, terdapat kemungkinan proses hukum masih berjalan sebelum muncul kepastian mengenai status putusan perceraian tersebut.

Abid menjelaskan bahwa perkara ini masih berada dalam masa tunggu atau status quo. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa putusan yang telah dibacakan belum dapat langsung dijadikan dasar untuk menyebut perceraian Sara dan Demian telah resmi secara hukum. Status quo juga menunjukkan bahwa para pihak masih menunggu apakah Demian akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding atau membiarkan tenggat waktu tersebut berlalu.

Apabila 14 hari telah terlewati tanpa adanya pengajuan upaya hukum, dan seluruh persyaratan administrasi maupun prosedural telah terpenuhi, putusan dapat bergerak menuju tahap berkekuatan hukum tetap. Namun, sebelum hal itu dipastikan oleh pengadilan, penyebutan bahwa perceraian telah selesai secara hukum masih perlu dilakukan dengan hati-hati. Masa banding menjadi bagian penting yang menentukan kapan putusan tersebut benar-benar final dan dapat dilaksanakan.

Apabila Demian Aditya tidak mengajukan banding dalam jangka waktu yang ditentukan, putusan perceraian Sara Wijayanto dan Demian akan memasuki tahap berkekuatan hukum tetap. Menurut Abid, batas waktu yang tersedia adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan atau disampaikan secara sah kepada pihak yang bersangkutan. Selama tenggat tersebut belum berakhir, masih terdapat kemungkinan bagi pihak yang tidak menerima putusan untuk menggunakan upaya hukum banding.

Jika sampai masa 14 hari itu berakhir tidak ada permohonan banding, putusan pengadilan tidak lagi berada dalam status yang dapat diajukan banding pada tingkat tersebut. Dengan demikian, putusan cerai dapat dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Status ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk menerbitkan dokumen administrasi perceraian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk akta cerai melalui instansi berwenang.

Namun, putusan verstek perlu dibedakan dari status berkekuatan hukum tetap. Verstek adalah putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat atau termohon tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, bukan istilah yang secara otomatis berarti perceraian langsung final. Putusan tersebut tetap memiliki prosedur pemberitahuan dan tenggat upaya hukum yang harus dihormati.

Karena itu, pembacaan putusan pada hari persidangan tidak serta-merta membuat perceraian Sara dan Demian langsung berkekuatan hukum tetap. Meskipun perkara diputus secara verstek, status final baru dapat dipastikan setelah putusan diberitahukan dan masa 14 hari berlalu tanpa adanya banding atau upaya hukum lain yang relevan. Apabila Demian mengajukan banding dalam tenggat tersebut, proses perkara akan berlanjut dan kepastian mengenai kekuatan hukum tetap menunggu pemeriksaan pada tingkat berikutnya. Sebaliknya, jika tidak ada banding, putusan akan menjadi dasar sah bagi penyelesaian administrasi perceraian mereka.

Abid menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak mengetahui apakah Sara Wijayanto dan Demian Aditya sebelumnya pernah menjalani proses mediasi di luar persidangan. Informasi mengenai kemungkinan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut belum dapat dipastikan karena tidak tercatat atau tidak disampaikan secara resmi kepada pengadilan. Dengan demikian, dugaan bahwa kedua pihak telah berusaha mencari jalan tengah sebelum perkara diputus masih menjadi bagian dari informasi yang belum terkonfirmasi.

Menurut Abid, apabila Sara dan Demian sama-sama hadir dalam persidangan, proses mediasi semestinya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan. Mediasi merupakan tahapan yang biasanya ditempuh untuk memberi kesempatan kepada para pihak menyelesaikan sengketa tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan. Dalam proses tersebut, kedua pihak dapat menyampaikan keinginan masing-masing dengan didampingi mediator yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pelaksanaan mediasi di luar pengadilan memiliki posisi yang berbeda karena tidak berada dalam pemantauan langsung lembaga peradilan. Pengadilan baru dapat memastikan adanya proses mediasi apabila hal tersebut berlangsung sebagai bagian dari tahapan perkara atau terdapat keterangan resmi dari para pihak. Karena itu, Abid memilih tidak menyimpulkan apakah upaya tersebut pernah dilakukan oleh Sara dan Demian sebelum putusan dibacakan.

Di sisi lain, perkara perceraian tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Demian masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya banding apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Pengajuan banding dapat dilakukan dalam batas waktu dan melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selama tenggat tersebut masih terbuka atau proses banding belum selesai, status perkara belum dapat dianggap final. Putusan yang telah dibacakan pun masih mungkin diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat lebih tinggi sesuai dengan permohonan yang diajukan.

banner 325x300