banner 728x250

KPK Minta Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan Ulang Kasus Dugaan Suap di ATR/BPN

KPK Minta Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan Ulang Kasus Dugaan Suap di ATR/BPN
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersikap kooperatif dan memenuhi pemeriksaan ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementeriannya. Permintaan tersebut disampaikan seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

Nusron sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama yang telah disampaikan penyidik. Karena itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan berikutnya menjadi bagian dari langkah penyidik dalam melanjutkan pendalaman perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

banner 325x300

KPK mengimbau Nusron mendukung proses hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan ulang. Kehadiran dan keterangan saksi dinilai diperlukan dalam rangka membantu penyidik menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, KPK menunggu kehadiran Nusron pada jadwal pemeriksaan yang akan ditetapkan kembali.

Penyidik akan menyampaikan atau menetapkan jadwal pemanggilan berikutnya setelah pemeriksaan ulang dijadwalkan. KPK berharap Nusron memberikan dukungan terhadap proses penyidikan dengan hadir dan bersikap kooperatif. Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN yang sedang berlangsung.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kehadiran saksi merupakan hal penting dalam pelaksanaan pemeriksaan. Karena itu, ketika pemeriksaan perlu dijadwalkan ulang, saksi diharapkan memberikan perhatian dan memprioritaskan pemenuhan panggilan tersebut. Kehadiran saksi diperlukan agar proses pengumpulan keterangan dapat berlangsung sesuai kebutuhan penyidikan dan berjalan tanpa hambatan yang tidak perlu.

KPK meminta setiap saksi mematuhi ketentuan yang berlaku serta menghormati proses hukum. Imbauan tersebut berlaku bagi siapa pun yang dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pejabat negara. Kepatuhan terhadap panggilan pemeriksaan dinilai sebagai bagian dari sikap menghargai mekanisme penegakan hukum yang sedang berjalan. Apabila terdapat halangan untuk hadir, saksi tetap diharapkan menyampaikannya melalui prosedur yang sesuai dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai penjadwalan berikutnya.

Dalam konteks ini, Nusron Wahid merupakan pejabat publik yang diminta kembali menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. KPK berharap penjadwalan ulang pemeriksaan dapat diprioritaskan sehingga agenda penyidikan dapat terlaksana. Sebagai pejabat publik, Nusron juga diharapkan dapat menjadi teladan dalam kehidupan bernegara, salah satunya dengan mendukung proses penegakan hukum melalui sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Budi tersebut menekankan pentingnya kehadiran saksi tanpa memberikan penilaian di luar proses hukum yang sedang berlangsung. Permintaan kepada Nusron ditempatkan dalam kerangka kebutuhan pemeriksaan dan penghormatan terhadap proses hukum. KPK tetap menjalankan penyidikan berdasarkan keterangan serta bukti yang dikumpulkan sesuai aturan, sementara pihak yang dipanggil berkewajiban memenuhi proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

Nusron Wahid sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketidakhadiran itu kemudian menjadi bagian dari informasi yang disampaikan KPK ketika meminta Nusron menghadiri pemeriksaan ulang dalam perkara yang sama.

Berdasarkan keterangan Budi Prasetyo, Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi kepada KPK mengenai ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan pertama. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa ia tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan di internal Kementerian ATR/BPN. Informasi itu menjelaskan alasan administratif yang disampaikan melalui surat, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai hal lain di luar agenda tersebut.

Penyampaian keterangan mengenai panggilan pertama itu disampaikan dalam konteks proses pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. KPK selanjutnya meminta Nusron untuk hadir pada pemeriksaan ulang sesuai jadwal yang ditentukan penyidik. Status Nusron dalam agenda tersebut adalah sebagai saksi, sehingga pemeriksaan ditujukan untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perkara dan informasi yang diketahui mengenai proses atau kegiatan di lingkungan kementerian. Alasan ketidakhadirannya pada panggilan pertama merujuk pada agenda internal yang telah terjadwal, sebagaimana dikonfirmasi melalui surat yang dikirimkan kepada lembaga antirasuah.

KPK meminta Nusron Wahid menghadiri pemeriksaan ulang karena keterangannya dinilai diperlukan untuk membantu proses hukum dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai informasi, peristiwa, serta pihak-pihak yang relevan dengan perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, keterangan dari setiap pihak yang dipanggil menjadi bagian penting untuk mencocokkan fakta dan memperjelas hubungan berbagai informasi yang telah diperoleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut juga dimaksudkan agar penyidik dapat mendalami konstruksi perkara secara utuh. Konstruksi perkara mencakup rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan, serta keterkaitan keterangan saksi dan alat bukti yang sedang dianalisis. Karena itu, pemeriksaan tidak semata-mata diarahkan untuk mengulang pertanyaan sebelumnya, melainkan untuk memperoleh klarifikasi atas hal-hal yang masih perlu didalami. Kehadiran Nusron diharapkan membantu penyidik menyusun gambaran perkara berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Budi menegaskan bahwa ketidakhadiran atau penundaan pemeriksaan tidak boleh menimbulkan persepsi maupun preseden seolah-olah penegakan hukum ditunda-tunda. Setiap pihak yang menerima panggilan pemeriksaan diharapkan menghormati proses hukum dan memberikan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap kooperatif diperlukan agar tahapan penyidikan dapat berjalan tertib, proporsional, dan tidak terhambat oleh persoalan administratif yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan penyidik.

Atas dasar itu, KPK mengimbau Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Kehadiran tersebut akan memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan secara langsung sekaligus membantu penyidik melengkapi proses pendalaman perkara. Pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, tanpa mendahului penilaian terhadap hasil penyidikan maupun status hukum pihak mana pun.

banner 325x300