banner 728x250

Tito Karnavian Dorong Regulasi Lebih Antisipatif, Bukan Sekadar Respons atas Masalah

Tito Karnavian Dorong Regulasi Lebih Antisipatif, Bukan Sekadar Respons atas Masalah
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pembentukan regulasi di Indonesia masih kerap berlangsung setelah suatu persoalan muncul. Dengan pola tersebut, aturan belum selalu disiapkan untuk mengantisipasi perubahan atau risiko sejak awal, melainkan disusun ketika pemerintah dan masyarakat telah berhadapan dengan masalah yang membutuhkan penanganan. Pandangan itu disampaikan Tito saat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Menurut Tito, pendekatan yang lebih sering digunakan selama ini bersifat responsif. Persoalan terjadi terlebih dahulu, kemudian aturan dicari untuk menjadi dasar penanganan. Jika ketentuan yang tersedia dinilai belum memadai, regulasi dapat diperbaiki atau aturan baru dibuat. Urutan tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan hukum sering bergerak mengikuti kejadian, bukan mendahului potensi persoalan melalui langkah antisipatif.

banner 325x300

Pola responsif tetap memberi ruang bagi pemerintah untuk menangani keadaan yang benar-benar muncul dan membutuhkan kepastian hukum. Namun, ketergantungan pada pola itu dapat membuat regulasi baru dibahas ketika masalah sudah berkembang. Dalam situasi demikian, pembuat kebijakan perlu memahami persoalan yang terjadi sekaligus menentukan aturan yang sesuai untuk meresponsnya. Tito menyoroti kebiasaan tersebut sebagai bagian dari cara regulasi dibentuk di Indonesia, bukan semata-mata sebagai persoalan teknis penyusunan naskah hukum.

Pernyataan itu menempatkan waktu pembentukan regulasi sebagai hal penting dalam pembangunan hukum. Aturan yang disusun setelah masalah timbul berfungsi menjawab kebutuhan yang sedang dihadapi, sementara pendekatan yang lebih antisipatif berangkat dari upaya mengenali kemungkinan persoalan sebelum berkembang. Dengan menggambarkan kecenderungan yang ada, Tito mendorong perhatian pada bagaimana regulasi dirancang dan kapan aturan mulai disiapkan. Pokok pandangannya ialah bahwa pembentukan hukum tidak seharusnya hanya menunggu munculnya masalah, lalu mencari, memperbaiki, atau membuat ketentuan sebagai tanggapan atas keadaan tersebut.

Tito Karnavian menekankan bahwa penyusunan regulasi perlu bergerak dari pola yang hanya merespons masalah menuju pendekatan yang lebih antisipatif. Perbedaan utamanya terletak pada waktu dan cara pembuat aturan bertindak. Pendekatan responsif biasanya muncul setelah persoalan terjadi dan dampaknya mulai dirasakan, sedangkan pendekatan proaktif berupaya membaca potensi persoalan sebelum berkembang. Dengan demikian, regulasi tidak semata-mata menjadi jawaban atas keadaan yang sudah berlangsung, tetapi juga disiapkan untuk menghadapi kemungkinan yang dapat muncul.

Pola pikir antisipatif menuntut pembuat regulasi mengenali berbagai kemungkinan timbulnya masalah sejak awal. Pengenalan tersebut menjadi dasar untuk menilai kebutuhan aturan dan menyiapkan langkah pengaturan yang relevan sebelum persoalan meluas di tengah masyarakat. Dalam pandangan Tito, proses ini penting agar kebijakan memiliki kesiapan menghadapi perubahan keadaan, bukan hanya disusun ketika tekanan untuk menyelesaikan masalah sudah hadir. Perencanaan yang dilakukan lebih dini memberi ruang bagi pembuat aturan untuk mempertimbangkan kebutuhan pengaturan secara lebih cermat.

Jika aturan baru dibuat setelah persoalan terjadi, penyusunannya berpotensi merugikan. Risiko itu berkaitan dengan keterlambatan dalam mengantisipasi keadaan yang telah berkembang, sehingga regulasi hadir setelah masalah muncul dan dampaknya mungkin meluas. Karena itu, Tito mendorong agar pembuat kebijakan tidak menunggu sampai suatu persoalan menjadi nyata sebelum mulai merumuskan aturan. Sikap proaktif berarti menempatkan perkiraan terhadap potensi masalah sebagai bagian dari proses regulasi, sekaligus menyiapkan ketentuan yang diperlukan sebelum dampaknya meluas ke masyarakat. Arah tersebut bukan berarti setiap kemungkinan harus diperlakukan sebagai masalah yang pasti terjadi. Yang ditekankan adalah kemampuan mengenali potensi dan menyiapkan aturan secara tepat, sehingga regulasi dapat mendahului persoalan, bukan sekadar menyusulnya. Dengan pendekatan ini, pembuatan aturan diarahkan untuk lebih siap menghadapi kemungkinan yang relevan, sementara respons terhadap masalah yang sudah terjadi tetap dapat dilakukan ketika diperlukan. Penekanan pada antisipasi, dengan demikian, memperluas peran regulasi dari penyelesaian masalah menjadi persiapan yang dilakukan sebelum masalah berdampak lebih luas.Dalam pembahasan mengenai regulasi yang lebih antisipatif, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh ketepatan aturan yang disusun. Regulasi dapat dirancang untuk menjawab kebutuhan dan mengantisipasi persoalan, tetapi keberadaannya sendiri belum cukup untuk memastikan tujuan hukum tercapai. Tito Karnavian menekankan pentingnya melihat hubungan kualitas peraturan dan pelaksanaannya. Karena itu, pembicaraan mengenai pembentukan regulasi perlu mencakup pula kemampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan yang berlaku. Kedua aspek tersebut merupakan bagian dari rangkaian yang saling berkaitan, bukan pilihan yang harus dipertentangkan. Aturan yang tepat menjadi landasan, sedangkan pelaksanaan menentukan bagaimana landasan itu bekerja.

Penekanan pada aspek penegakan hukum bukan berarti mengurangi arti penting penyusunan regulasi secara cermat. Peraturan tetap perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan tujuan dan persoalan yang hendak diantisipasi. Namun, rumusan yang baik tidak otomatis menghasilkan dampak apabila pelaksanaannya tidak berjalan sejalan dengan ketentuan. Dalam kerangka ini, kapasitas aparat untuk memahami dan menjalankan aturan turut memengaruhi efektivitas hukum. Perhatian terhadap regulasi dan penegakannya perlu berjalan beriringan sejak pembahasan kebijakan, sehingga hukum tidak dinilai hanya dari teks yang tertulis. Fokusnya adalah keterhubungan ketentuan yang dirancang dan kemampuan untuk menerapkannya secara tepat.

Dengan demikian, upaya mendorong regulasi yang antisipatif perlu disertai perhatian terhadap pelaksanaan hukum. Penyusunan aturan dapat menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan atau memberikan arah penanganan, tetapi hasilnya tetap bergantung pada bagaimana ketentuan tersebut dijalankan. Gagasan ini menempatkan efektivitas hukum sebagai hasil dari lebih dari satu unsur: kualitas regulasi dan kemampuan aparat penegak hukum dalam melaksanakan aturan. Perspektif tersebut juga membantu menjaga pembahasan tetap utuh, tanpa menganggap bahwa perubahan atau perbaikan pada teks peraturan saja sudah memadai. Regulasi yang tepat dan pelaksanaan yang mampu mengikuti ketentuan sama-sama diperlukan agar tujuan hukum dapat diwujudkan.

Penerapan peraturan tidak cukup hanya dengan merumuskan ketentuan dan menetapkan kewajiban. Pemerintah daerah juga perlu memastikan tersedianya sarana, prasarana, serta anggaran yang memungkinkan aturan dijalankan secara nyata. Aspek pendukung ini menentukan apakah ketentuan dapat diterapkan secara konsisten, menjangkau pihak yang membutuhkan, dan menghasilkan tujuan yang diharapkan. Tanpa persiapan tersebut, aturan berisiko sulit dilaksanakan, meskipun substansinya telah disusun dengan baik. Karena itu, kesiapan daerah perlu menjadi bagian dari perencanaan sejak awal, bukan baru diperhatikan setelah muncul kendala di lapangan. Pesan ini menegaskan bahwa kebijakan yang antisipatif harus disertai kemampuan operasional yang memadai, termasuk fasilitas dan pembiayaan.

Tito menyatakan pemerintah pusat akan mendorong rekan-rekan di daerah untuk memperkuat dukungan tersebut, terutama pemerintah daerah yang memiliki kemampuan keuangan. Dorongan itu menempatkan kesiapan sumber daya sebagai perhatian bersama, dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing daerah. Pemerintah daerah perlu menilai kebutuhan pelaksanaan aturan secara cermat, kemudian memastikan fasilitas yang relevan tersedia dan dapat digunakan. Ketersediaan anggaran juga perlu diperhitungkan dalam proses penyusunan kebijakan dan rencana kerja, agar pelaksanaan tidak bergantung pada dukungan yang belum pasti. Dengan demikian, penyusunan regulasi dapat berjalan seiring dengan kesiapan administratif dan teknis di tingkat daerah, serta membantu mengurangi kesenjangan ketentuan tertulis dan pelaksanaannya.

Bagi daerah yang hendak menerapkan suatu peraturan, langkah pentingnya adalah menyiapkan fasilitas serta anggaran yang diperlukan sesuai kebutuhan pelaksanaan. Persiapan tersebut tidak berarti setiap daerah harus memiliki kemampuan atau bentuk dukungan yang sama. Yang diperlukan ialah penilaian yang realistis terhadap tugas, kondisi setempat, dan sumber daya yang tersedia, lalu menetapkan dukungan yang memadai untuk menjalankan ketentuan.

Baca juga: Respons Cepat Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan Di Tuwuhrejo Blitar | Perawatan Luka yang Optimal: Lebih dari Sekadar Menutup

banner 325x300