Jakarta | Sarwendah membuka peluang untuk menempuh langkah hukum berupa laporan balik terhadap pihak-pihak tertentu. Sikap tersebut muncul setelah Ruben Onsu melaporkan unggahan milik Sarwendah kepada polisi. Pernyataan mengenai kemungkinan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Chris Sam Siwu menegaskan bahwa Sarwendah memiliki hak hukum yang sama untuk mengambil tindakan apabila menilai terdapat hal-hal yang perlu dipersoalkan secara hukum. Karena itu, opsi membuat laporan balik tetap terbuka dan dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan serta perkembangan perkara. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tim hukum Sarwendah tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur hukum untuk merespons laporan yang telah diajukan Ruben Onsu.
Meski demikian, kemungkinan laporan balik itu masih berada dalam tahap pertimbangan. Tim hukum Sarwendah akan menilai langkah yang paling tepat sebelum menentukan keputusan lebih lanjut. Chris Sam Siwu menyampaikan bahwa hak kliennya untuk melapor merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku, sehingga Sarwendah memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan keberatan atau menempuh tindakan hukum apabila diperlukan.
Isu ini menjadi bagian dari perkembangan perkara yang melibatkan kedua pihak. Di tengah adanya laporan terkait unggahan tersebut, perhatian juga tertuju pada sikap masing-masing tim hukum dalam menghadapi proses yang berjalan. Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, kini mempertimbangkan pilihan yang tersedia, termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak-pihak tertentu kepada polisi. Penegasan mengenai hak hukum yang setara menjadi dasar bagi timnya untuk menentukan langkah berikutnya secara terukur.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyinggung adanya dugaan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan ketika tim hukum membahas kemungkinan langkah lanjutan yang dapat ditempuh Sarwendah di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan itu menjadi salah satu pertimbangan, meskipun belum disampaikan secara rinci kepada publik.
Chris belum menyebutkan identitas pihak yang dimaksud dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut. Tim hukum juga belum menjelaskan bentuk pernyataan atau tindakan yang dinilai berpotensi merugikan nama baik Sarwendah. Karena itu, informasi mengenai perkara tersebut masih bersifat umum dan belum dapat dikaitkan dengan orang tertentu.
Selain identitas pihak yang diduga terlibat, waktu pembuatan laporan juga belum dipastikan. Chris tidak menyampaikan kapan Sarwendah akan mengambil langkah hukum tersebut. Tim kuasa hukum saat ini masih memberikan perhatian utama pada perkara hak asuh anak, sehingga rencana laporan balik belum menjadi agenda yang dijelaskan secara terperinci.
Menurut Chris, apabila Sarwendah mempertimbangkan untuk membuat laporan, keputusan itu merupakan hak yang bersangkutan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Sarwendah memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum yang dianggap perlu, tanpa berarti tim hukum telah memastikan laporan akan segera dibuat. Sikap ini juga menunjukkan bahwa kemungkinan pelaporan masih berada pada tahap pertimbangan.
Dengan demikian, dugaan pencemaran nama baik yang disinggung kuasa hukum belum disertai keterangan mengenai pihak yang dituju maupun jadwal pelaporan. Chris hanya menyampaikan dasar pertimbangan tersebut dan menegaskan hak Sarwendah untuk mengambil tindakan hukum. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan Sarwendah serta strategi tim hukum dalam menangani perkara yang sedang menjadi fokus utama.
Kantor hukum Chris Sam Siwu tidak menangani aspek pidana dalam perkara yang sedang dihadapi Sarwendah. Peran kantor tersebut difokuskan pada persoalan hukum yang telah disepakati bersama, terutama perkara hak asuh anak. Pemisahan ruang lingkup ini dilakukan agar setiap bagian perkara ditangani secara terarah oleh pihak yang memiliki mandat dan tanggung jawab sesuai bidangnya.
Sarwendah dan kuasa hukumnya telah menyepakati pembagian tugas dalam menangani berbagai kemungkinan yang muncul. Apabila kemudian terdapat peristiwa yang mengandung dugaan tindak pidana, penanganannya akan dialihkan kepada tim kuasa hukum lain yang ditunjuk untuk mengurus aspek tersebut. Dengan demikian, urusan pidana tidak menjadi bagian dari pekerjaan kantor Chris dan tidak berada dalam koordinasi langsungnya.
Pembagian tugas tersebut juga menjelaskan mengapa Chris tidak banyak memberikan tanggapan mengenai aspek pidana. Sikap itu bukan berarti perkara tersebut diabaikan, melainkan karena ranahnya berada di luar kewenangan kantor yang dipimpinnya. Chris hanya dapat menyampaikan informasi atau pandangan mengenai perkara yang memang menjadi tanggung jawab timnya, sementara penjelasan terkait dugaan tindak pidana akan disampaikan oleh kuasa hukum yang menangani bagian tersebut.
Pengaturan ini memungkinkan Sarwendah memperoleh pendampingan hukum yang lebih terfokus. Tim Chris dapat memusatkan perhatian pada perkara hak asuh anak, sedangkan persoalan pidana, apabila benar-benar muncul, ditangani melalui jalur hukum yang terpisah. Langkah tersebut sekaligus membantu mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap proses berjalan berdasarkan strategi hukum yang telah disepakati Sarwendah dan para kuasa hukumnya.
Chris menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Ruben Onsu terkait laporan terhadap Sarwendah. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum apabila merasa ada hal yang perlu dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut dipandang sebagai bagian dari proses yang harus dihormati, tanpa perlu disertai respons berlebihan dari pihak Sarwendah maupun tim hukumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Sarwendah telah memahami konsekuensi dari unggahan yang dibuatnya. Sebelum membagikan pernyataan tersebut, Sarwendah disebut telah menyadari bahwa unggahan di ruang publik dapat menimbulkan tanggapan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang merasa keberatan dan memilih melaporkannya. Karena itu, ketika laporan diajukan, Sarwendah tidak berada dalam kondisi terkejut atau sama sekali tidak memperkirakan adanya langkah tersebut.
Pemahaman mengenai risiko itu menjadi salah satu alasan Sarwendah dapat menghadapi perkembangan perkara dengan lebih tenang. Tim hukum terus mendampingi dan memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum. Chris menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti pihaknya mengabaikan posisi maupun kepentingan Sarwendah dalam perkara yang sedang berjalan.
Di tengah adanya laporan tersebut, kantor hukum Simon, Sam dan Rekan akan memusatkan perhatian pada penyelesaian perkara hak asuh anak yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fokus itu mencakup pendampingan terhadap proses persidangan serta langkah-langkah hukum yang berkaitan dengan kepentingan anak. Chris menyatakan bahwa perkara hak asuh anak menjadi perhatian utama tim, sehingga penanganannya akan dilakukan secara terarah sesuai agenda hukum yang berlangsung di pengadilan.






