banner 728x250

KSPI Minta Aturan Alih Daya Dibatasi dan Pesangon PHK Dikembalikan ke Minimal Satu Kali

KSPI Minta Aturan Alih Daya Dibatasi dan Pesangon PHK Dikembalikan ke Minimal Satu Kali
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing. Organisasi tersebut juga mendesak agar ketentuan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dikembalikan sekurang-kurangnya menjadi satu kali ketentuan. Tuntutan itu disampaikan sebagai bagian dari desakan agar aturan pelaksana segera disesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pembatasan outsourcing diperlukan untuk memperjelas status hubungan kerja dan memastikan hak pekerja. Menurut tuntutan KSPI, penggunaan tenaga kerja alih daya perlu diatur secara lebih terbatas agar hubungan kerja, tanggung jawab perusahaan, serta perlindungan bagi pekerja tidak menimbulkan ketidakjelasan. Penyesuaian aturan pelaksana dinilai perlu dilakukan agar ketentuan mengenai alih daya dan PHK sejalan dengan undang-undang yang baru.

banner 325x300

Selain pembatasan outsourcing, KSPI mendesak pemerintah menghapus ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Pekerja yang mengalami PHK diminta menerima pesangon paling sedikit satu kali ketentuan. Desakan tersebut ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli agar segera menerbitkan aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Said menyampaikan permintaan itu dalam keterangan resmi pada Selasa, 13 Oktober. KSPI menempatkan penggantian aturan tersebut sebagai langkah untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, khususnya terkait pembatasan alih daya dan pemenuhan hak pekerja setelah PHK.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya. Permintaan tersebut disampaikan agar aturan ketenagakerjaan mengenai outsourcing selaras dengan undang-undang baru, yang dinilai memberikan batas lebih jelas terhadap penggunaan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa. Ketua KSPI Said Iqbal menilai pembatasan ini penting untuk mencegah perusahaan mengalihkan pekerjaan inti kepada pekerja alih daya dan menghindari hubungan kerja yang tidak pasti.

Menurut Said, hanya terdapat empat kategori pekerjaan penunjang yang semestinya dapat menggunakan tenaga outsourcing. Keempatnya adalah katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Pekerjaan di luar kategori tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan, dinilai perlu ditempatkan dalam hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan menyesuaikan aturan tentang pekerja alih daya agar mengikuti pembatasan empat jenis pekerjaan tersebut. Penyesuaian itu diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mencegah perluasan praktik alih daya tanpa batas.

Said juga menyoroti penggunaan status “mitra” bagi pekerja di PT Pos. Menurutnya, istilah tersebut perlu diperiksa karena dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai hubungan kerja, hak pekerja, serta tanggung jawab perusahaan. Ia berencana melakukan inspeksi ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober, bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Kegiatan itu ditujukan untuk mendorong kejelasan status dan hubungan kerja para pekerja yang bersangkutan. Said mengatakan, “Kami ingin memberi contoh bahwa badan usaha milik negara harus tunduk pada undang-undang.” Pernyataan tersebut menegaskan tuntutan agar perusahaan negara menerapkan ketentuan ketenagakerjaan secara konsisten, termasuk dalam penggunaan tenaga alih daya dan penetapan status pekerja.

Selain menyoroti aturan alih daya dan besaran pesangon pemutusan hubungan kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan usulan mengenai penetapan upah minimum 2027. Mereka mengusulkan kenaikan upah sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Rentang tersebut dinilai perlu dipertimbangkan untuk menjaga daya beli pekerja, menyesuaikan perkembangan biaya hidup, serta memastikan kebijakan pengupahan tetap memberikan perlindungan bagi buruh di tengah perubahan ekonomi.

KSPI dan Partai Buruh juga meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Penetapan dalam jadwal yang jelas dianggap penting agar pekerja dan pengusaha memiliki kepastian sebelum memasuki tahun berikutnya. Kejelasan waktu pengumuman juga dapat membantu perusahaan menyusun perencanaan biaya tenaga kerja, sekaligus memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hidup berdasarkan ketentuan upah yang berlaku.

Said Iqbal menegaskan bahwa upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Menurutnya, perbedaan tersebut mencerminkan karakteristik sektor usaha, tingkat risiko pekerjaan, tuntutan kompetensi, dan kemampuan industri. Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal yang juga disebut sebagai penasihat khusus presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh. Ia menilai ketentuan sektoral tidak seharusnya diperlakukan sebagai pilihan yang mengabaikan perlindungan pekerja.

Ia turut menyoroti sengketa upah minimum sektoral di Jawa Barat. Pemerintah provinsi diminta menindaklanjuti putusan pengadilan yang berkaitan dengan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Said Iqbal juga meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota. Rekomendasi itu telah dibahas melalui dewan pengupahan, sehingga semestinya menjadi bahan utama dalam pengambilan keputusan dan tidak diabaikan tanpa alasan yang jelas.

KSPI dan Partai Buruh menyatakan akan mengawal tuntutan buruh melalui aksi bergelombang di 38 provinsi. Rangkaian aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 30 Oktober 2026. Kegiatan itu diarahkan kepada pemerintah daerah di masing-masing wilayah, terutama untuk mengawal proses penetapan upah minimum. Dengan demikian, agenda aksi akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah selama periode yang telah ditentukan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa buruh akan terus berjuang melalui aksi-aksi daerah dalam kurun waktu tersebut. Pernyataan itu berkaitan dengan upaya mengawal tuntutan organisasi buruh, termasuk sikap terhadap pengaturan alih daya dan ketentuan pesangon pemutusan hubungan kerja. Aksi di daerah menjadi bagian dari langkah KSPI dan Partai Buruh dalam menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terkait penetapan upah minimum.

Rencana aksi itu berlangsung setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober. Pengesahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan legislasi di bidang ketenagakerjaan. Undang-undang yang disahkan itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dengan materi yang mencakup sejumlah aspek hubungan kerja, tenaga kerja asing, serta pengupahan.

Pembentukan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Materi pengaturannya mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Dalam konteks agenda buruh, pengesahan aturan tersebut menjadi latar belakang bagi KSPI dan Partai Buruh untuk tetap mengawal isu ketenagakerjaan melalui aksi di daerah. Selama 15 hingga 30 Oktober 2026, buruh akan mengarahkan kegiatan mereka kepada pemerintah daerah di 38 provinsi untuk mengawal penetapan upah minimum masing-masing wilayah.

banner 325x300