Probolinggo,
LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus terhadap terpidana mega korupsi di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo. Laporan mengenai penggunaan fasilitas yang tidak semestinya oleh narapidana, termasuk Hasan Aminuddin, yang kini mendekam di lapas tersebut, telah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya pada Kamis (18/7).
Temuan LSM Lira ini didukung oleh bukti nyata yang menunjukkan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai aturan oleh narapidana di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo. Namun, laporan tersebut memicu reaksi dari sejumlah LSM yang dikenal sebagai pendukung Hasan Aminuddin. Mereka membantah laporan LSM Lira dan berusaha membela koruptor tersebut.
Sulaiman, Ketua DPC LSM PASKAL Probolinggo, mengkritik tindakan oknum LSM yang membela koruptor. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut seharusnya bersikap independen dan tidak mendukung tindakan yang merugikan negara dan melanggar hukum. “Kami sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan oknum lembaga yang keluar dari tupoksi dan rel organisasi. Diduga ada hubungan historis antara lembaga-lembaga ini dengan Hasan Aminuddin,” ujarnya.
Sulaiman menegaskan bahwa langkah LSM Lira dalam mengungkap kasus korupsi, termasuk penyimpangan di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo, telah melalui penelusuran mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pelaporan tersebut tidak sembarangan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
(Tim/Red/**)