Tulungagung – Praktik perjudian di Kabupaten Tulungagung kian memprihatinkan. Merujuk pada pemberitaan sebelumnya berjudul “Siapakah Beking di Balik Perjudian 303 di Tulungagung” (29/25), aktivitas ilegal ini justru semakin masif. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) pun semakin menguat, menyusul informasi terbaru mengenai pengelolaan lokasi baru oleh sosok berinisial PR.
Lokasi perjudian yang semula berada di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, kini diduga turut dikelola oleh PR yang disebut-sebut telah bergabung dengan oknum APH berinisial DD—sosok yang sebelumnya dikaitkan dengan perjudian di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru. Kombinasi keduanya diduga memperkuat jaringan perjudian di Tulungagung, menjadikan wilayah ini sebagai “zona nyaman” bagi para pelaku.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Polsek Kedungwaru—yang semestinya menjadi garda terdepan penegakan hukum di wilayah tersebut—tidak memberikan tanggapan. Sikap diam ini justru semakin memperbesar kecurigaan publik akan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat dalam praktik perjudian.
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dhony Irawan HW, SH, MHE, menilai situasi ini sebagai bentuk persekongkolan yang terstruktur dan sistematis. “Ini menjadi bukti nyata bahwa Tulungagung telah berubah menjadi surga bagi pelaku perjudian, dan itu terjadi di bawah pengawasan aparat yang seharusnya menegakkan hukum,” tegasnya.
Masyarakat kini menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah berkomitmen untuk menindak tegas, bahkan memecat anggota Polri yang terbukti membekingi praktik perjudian. Seruan Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian seharusnya bukan hanya menjadi slogan, melainkan aksi nyata di lapangan.
Tanpa tindakan tegas dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terancam runtuh. Sudah saatnya aparat di Tulungagung menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan rakyat, bukan kepada kepentingan pribadi atau jaringan gelap.
Jika hukum terus dipermainkan, maka yang mati bukan hanya keadilan—tetapi juga harapan masyarakat terhadap negara yang bersih dan berintegritas.