**Luwuk, Banggai** – Mengutip dari media Patrolihukum.net, Pada hari Senin, 30 September 2024, suasana tegang namun penuh harapan menyelimuti penyerahan surat kuasa oleh tim kuasa hukum dari Roby A. Naser, Kaperwil dan Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net. Penyerahan surat kuasa ini menjadi momentum penting dalam mengawal kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh PLT Kepala Desa (Kades) Dongin terhadap kliennya, Roby A. Naser, sebagai warga negara Republik Indonesia.
Dugaan pelanggaran HAM ini muncul akibat tindakan diskriminatif yang dialami oleh Roby dan keluarganya. “Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan membuka laporan polisi (LP) terbaru terkait dugaan pelanggaran HAM. Upaya hukum maksimal akan kami lakukan untuk menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap kuasa hukum Roby, menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia.
### Penguatan Hukum dan Dasar Hukum
Dalam pernyataannya, pihak kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 281 Ayat 2, yang menegaskan bahwa setiap individu bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. “Kami menduga bahwa oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami, dan kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat,” tambahnya.
Pelanggaran HAM bisa muncul dalam beragam bentuk, termasuk penyiksaan, perlakuan diskriminatif, dan penganiayaan. Kuasa hukum menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis melarang keras segala bentuk diskriminasi, termasuk yang dialami Roby di Desa Dongin.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan kekhawatiran bahwa Roby dan keluarganya juga mengalami intimidasi dan upaya pengusiran dari oknum tertentu. “Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam konspirasi ini. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga soal kehormatan dan martabat warga asli Kabupaten Banggai,” tegasnya.
### Dukungan Media dan Respons PLT Kades
Dari sisi media, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net, Edi D., mengkonfirmasi bahwa tim redaksi telah melaporkan PLT Kades Dongin terkait dugaan pelanggaran HAM. Edi menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan semua pihak terkait. Ia juga mengungkapkan adanya ancaman dari PLT Kades Dongin untuk melaporkan mereka ke aparat penegak hukum terkait pemberitaan tersebut.
“Kami siap menghadapi laporan itu, karena Kaperwil Sulteng sudah memiliki bukti-bukti yang lengkap. Mengenai legalitas media kami, kami memiliki izin dari Menkumham dan tidak diwajibkan terdaftar di Dewan Pers,” jelas Edi, menegaskan komitmennya untuk mendukung Roby A. Naser dalam menegakkan haknya.
Edi juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh Roby dan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya tegas.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan penegakan supremasi hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi dugaan diskriminasi yang dialami oleh warga negara. Langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum, bersama dengan dukungan dari media, diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Laporan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya solidaritas di antara para aktivis dalam mengawal kasus-kasus yang menyangkut HAM. Sebagai masyarakat sipil, dukungan terhadap upaya hukum yang dilakukan sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua warga negara, terutama mereka yang mengalami perlakuan diskriminatif. (**)