banner 728x250

Dihalangi Masuk ke SMKN 3 Boyolangu, Awak Media Geram: Diduga Langgar UU Pers

banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung — Sejumlah awak media mengaku kecewa dan geram setelah dihalangi masuk ke area SMKN 3 Boyolangu oleh dua oknum satpam sekolah pada Rabu (16/4/2025). Penolakan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari prosedur operasional standar (SOP) sekolah, yang dikaitkan dengan kebijakan Kepala Sekolah, Saiful.

Para jurnalis yang datang bermaksud menjalankan tugas peliputan, namun merasa terhambat oleh kebijakan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum. Tindakan penghalangan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1), undang-undang itu menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

banner 325x300

Dihalangi Masuk ke SMKN 3 Boyolangu, Awak Media Geram: Diduga Langgar UU Pers

Tak hanya itu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. UU ini mewajibkan badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri seperti SMKN 3 Boyolangu, untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat, termasuk media massa.

Insiden ini menuai sorotan publik. Penutupan akses dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik menimbulkan tanda tanya besar: ada apa yang disembunyikan oleh pihak sekolah? Aksi penutupan portal dan pelarangan peliputan justru memicu kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan institusi pendidikan tersebut.

Sejumlah awak media menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur serta Komisi Informasi Publik (KIP). Langkah ini diambil agar peristiwa serupa tidak terulang dan hak masyarakat atas informasi tetap terjaga.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *