banner 728x250

Aturan Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan Indonesia

Aturan Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memastikan mobil listrik dapat diangkut menggunakan kapal penyeberangan selama memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku. Kebijakan ini menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak dilarang untuk menggunakan layanan penyeberangan, tetapi pengangkutannya harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan pengaturan keselamatan di atas kapal. Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi dasar agar perjalanan berlangsung aman bagi penumpang, awak kapal, kendaraan, serta operasional pelayaran secara keseluruhan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Panjaitan, menjelaskan bahwa kendaraan listrik perlu ditempatkan di area tertentu di dalam kapal. Penempatan ini merupakan bagian dari langkah pengelolaan risiko, bukan bentuk pelarangan terhadap mobil listrik. Area khusus tersebut dipilih untuk memungkinkan pengawasan yang lebih baik selama proses pelayaran dan memudahkan penerapan tindakan keselamatan apabila diperlukan.

banner 325x300

Menurut Lollan, lokasi penempatan kendaraan listrik menjadi area dengan tingkat kewaspadaan lebih tinggi. Dengan pengaturan tersebut, potensi risiko yang berkaitan dengan pengangkutan kendaraan dapat dipantau dan diantisipasi secara lebih terarah. Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik kendaraan listrik serta kebutuhan untuk menjaga kondisi kapal selama perjalanan. Karena itu, pemilik dan operator kendaraan perlu mengikuti arahan petugas serta ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara angkutan penyeberangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Lollan dalam acara lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Penjelasan Kementerian Perhubungan memberikan gambaran bahwa pengangkutan mobil listrik tetap dimungkinkan, sepanjang aspek keselamatan menjadi perhatian utama. Pengaturan area di dalam kapal diharapkan dapat membantu petugas melakukan pemantauan secara konsisten, sekaligus memastikan setiap potensi gangguan dapat dikenali dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Pengaturan posisi mobil listrik di kapal penyeberangan bukan semata-mata berkaitan dengan kerapian muatan. Tata letak tersebut memiliki pertimbangan teknis, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran selama perjalanan. Karena karakteristik teknologi dan baterainya berbeda dari kendaraan konvensional, mobil listrik perlu ditempatkan pada area yang memungkinkan petugas melakukan penanganan secara cepat apabila muncul keadaan darurat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GapASDAP), Khoiri Soetomo, menyampaikan bahwa pengguna kendaraan listrik harus tiba lebih awal di pelabuhan. Waktu tambahan itu diperlukan agar petugas memiliki kesempatan untuk mengatur kendaraan pada posisi yang sesuai. Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan sirkulasi udara yang optimal dan ketersediaan blower di area tersebut.

Sirkulasi udara dan blower menjadi bagian dari pengaturan karena lokasi kendaraan dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan kebakaran. Penanganan kebakaran pada mobil listrik belum semudah penanganan kebakaran kendaraan konvensional. Oleh sebab itu, petugas perlu menempatkannya secara khusus, bukan sekadar mengikuti susunan kendaraan lain yang telah lebih dahulu berada di kapal.

Khoiri juga menjelaskan mekanisme darurat yang menjadi pertimbangan dalam menentukan posisi tersebut. Kendaraan listrik ditempatkan pada posisi yang memungkinkan untuk didorong dan diceburkan ke laut apabila api tidak dapat segera dipadamkan. Penempatan seperti ini dimaksudkan agar terdapat pilihan tindakan ketika kebakaran tidak bisa dikendalikan dalam waktu singkat.

Dengan demikian, kedatangan lebih awal di pelabuhan merupakan bagian dari proses penempatan mobil listrik di kapal penyeberangan. Petugas dapat menentukan lokasi kendaraan berdasarkan kebutuhan sirkulasi udara, penggunaan blower, serta kemungkinan penanganan apabila terjadi kebakaran. Pengaturan tersebut juga menjelaskan mengapa mobil listrik tidak selalu langsung diarahkan ke posisi yang sama dengan kendaraan konvensional.

Penumpang yang membawa kendaraan listrik perlu memperhatikan kondisi baterai sebelum memasuki kapal penyeberangan. Kapasitas daya baterai harus dikurangi sehingga tidak berada dalam keadaan terisi penuh atau mencapai 100 persen selama kendaraan berada di dalam kapal. Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi, bukan sekadar anjuran teknis bagi pengguna mobil listrik. Karena itu, pengemudi sebaiknya memeriksa indikator pengisian daya sebelum berangkat dan mengatur tingkat baterai lebih awal, agar kendaraan siap diangkut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan tingkat pengisian tersebut berkaitan dengan upaya pengelolaan risiko selama proses penyeberangan. Selain memastikan daya baterai tidak penuh, penumpang wajib datang lebih awal untuk menjalani pemeriksaan dan mengikuti arahan petugas. Kendaraan juga perlu ditempatkan pada area yang memiliki sirkulasi udara serta dilengkapi blower, sesuai pengaturan operasional di kapal. Penempatan ini membantu mendukung pengawasan dan penanganan kondisi kendaraan selama perjalanan, termasuk ketika diperlukan tindakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Posisi kendaraan di dalam kapal turut diatur dengan mempertimbangkan skenario kebakaran. Pengguna harus mengikuti instruksi mengenai lokasi parkir, jarak, serta pengaturan kendaraan agar proses pemindahan atau penanganan dapat dilakukan apabila terjadi keadaan darurat. Dengan demikian, kewajiban datang lebih awal, penempatan di area bersirkulasi udara dan menggunakan blower, pengaturan posisi untuk menghadapi kemungkinan kebakaran, serta pembatasan tingkat pengisian baterai merupakan syarat penting yang perlu diperhatikan. Seluruh persiapan tersebut sebaiknya dilakukan sebelum kendaraan memasuki kapal agar pemeriksaan dan pengangkutan berlangsung sesuai ketentuan.

Ketentuan pengangkutan kendaraan elektrik di kapal penyeberangan Indonesia memiliki dasar regulasi yang perlu dipahami oleh operator, pengelola pelabuhan, awak kapal, serta pemilik kendaraan. Salah satu acuan utamanya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik. Surat edaran tersebut terbit pada 4 April 2024 dan menjadi rujukan dalam penerapan langkah keselamatan terhadap kendaraan elektrik yang dibawa melalui angkutan laut.

Penggunaan istilah kendaraan elektrik dalam aturan tersebut tidak terbatas pada mobil listrik murni. Cakupannya mencakup beberapa teknologi kendaraan yang menggunakan sistem elektrifikasi atau sumber energi alternatif. Kategori pertama adalah hybrid electric vehicle (HEV), yaitu kendaraan yang menggabungkan mesin pembakaran internal dengan motor listrik dan tidak diisi melalui sumber listrik eksternal. Berikutnya terdapat plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yang memiliki baterai lebih besar dan dapat diisi melalui sambungan listrik, selain tetap menggunakan mesin konvensional.

Aturan yang sama juga mencakup battery electric vehicle (BEV), atau mobil listrik murni yang seluruh penggeraknya mengandalkan energi dari baterai. Selain itu, kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell electric vehicle (FCEV) turut termasuk dalam cakupan kendaraan elektrik. Perbedaan teknologi, kapasitas baterai, sistem pengisian, serta karakteristik sumber energinya membuat setiap kategori memerlukan perhatian terhadap aspek pemeriksaan, penempatan, pengamanan, dan penanganan dalam keadaan darurat.

Penerapan ketentuan tersebut penting karena pengangkutan kendaraan elektrik memerlukan pengelolaan risiko yang sesuai dengan karakter kendaraannya. Pada masa mendatang, pemerintah kemungkinan menghadirkan kapal khusus untuk mengangkut mobil listrik agar kebutuhan pengangkutan dapat ditangani dengan sarana yang lebih sesuai. Namun, kapal khusus tersebut belum tersedia, dan belum ada kepastian maupun jadwal resmi mengenai pelaksanaannya. Untuk sementara, pengangkutan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta prosedur keselamatan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

banner 325x300