Jakarta | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dapat langsung menerapkan metode prasmanan dalam penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Sebelum layanan dengan pola tersebut dijalankan, SPPG harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak sekolah. Ketentuan ini menempatkan penerimaan sekolah sebagai prasyarat, bukan sekadar pemberitahuan atas cara penyajian makanan. Sudaryono menyampaikan penegasan itu di Jakarta pada Jumat, saat menjelaskan pengaturan pelaksanaan MBG secara prasmanan.
Persetujuan yang dimaksud perlu melibatkan unsur-unsur di lingkungan sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, wali murid, dan siswa. Dengan demikian, keputusan tidak hanya bergantung pada satu pihak, melainkan mempertimbangkan pandangan komunitas sekolah yang akan menjalani kegiatan makan bersama tersebut. Pelibatan berbagai unsur juga memungkinkan sekolah menyampaikan kesiapan dan pertimbangan terkait penerapan pola prasmanan sebelum SPPG melaksanakannya. Karena itu, penyedia layanan perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memperoleh kesepakatan terlebih dahulu, alih-alih menganggap metode tersebut otomatis dapat diterapkan di setiap lokasi.
Sudaryono membedakan kewenangan pengelolaan dapur MBG dengan keputusan mengenai keterlibatan sekolah. Dapur program berada dalam kewenangan BGN, sehingga badan tersebut bertanggung jawab atas pengelolaan layanan dan penyediaan makanan. Namun, kewenangan itu tidak berarti pihak sekolah harus menerima metode prasmanan tanpa menyatakan kesediaan. Pelaksanaan di sekolah tetap memerlukan persetujuan dan kesiapan pihak yang terlibat di dalamnya. Penegasan ini memberi ruang bagi sekolah untuk menyampaikan pilihan, sekaligus menjadi dasar bagi SPPG dalam menentukan cara penyajian yang dapat diterapkan. Dengan aturan tersebut, pelaksanaan prasmanan bergantung pada koordinasi dan persetujuan bersama, sementara pengelolaan dapur tetap berada pada BGN.
Sudaryono menegaskan bahwa penerapan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan metode prasmanan tidak dimaksudkan untuk menambah beban kerja sekolah maupun guru. Keterlibatan pihak sekolah dalam pelaksanaan layanan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari koordinasi agar kegiatan berjalan tertib, bukan sebagai penyerahan tanggung jawab penyediaan makanan kepada tenaga pendidik. Guru tetap memiliki tugas utama dalam proses belajar mengajar, sementara pelaksanaan program perlu disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing sekolah.
Selain memastikan anak memperoleh asupan bergizi, penyajian prasmanan juga diharapkan memberi pengalaman belajar tentang kebiasaan makan sehat. Melalui kegiatan makan bersama, siswa dapat mengenal pilihan makanan yang beragam, memahami pentingnya gizi seimbang, serta belajar mengambil makanan sesuai kebutuhan dan menghindari pemborosan. Nilai edukasi itu dapat disampaikan secara sederhana dalam keseharian, tanpa menjadikan guru harus menjalankan peran tambahan yang mengganggu kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan makan, tetapi juga dengan pembentukan kebiasaan yang baik.
Meski demikian, pendekatan prasmanan tidak diberlakukan secara seragam apabila sekolah merasa keberatan terhadap keterlibatan yang dibutuhkan. Persetujuan dan kesiapan sekolah menjadi pertimbangan dalam menentukan cara penyajian. Jika metode tersebut tidak sesuai dengan kapasitas, fasilitas, atau pengaturan kegiatan belajar di sekolah, pelaksanaannya tidak dipaksakan. MBG tetap dapat diberikan melalui metode layanan lain yang tersedia dan dinilai lebih sesuai. Prinsip ini memberi ruang bagi sekolah untuk menyampaikan kondisi nyata, sekaligus membantu penyelenggara memilih tata cara yang aman dan praktis.
Penyesuaian tersebut penting agar tujuan program tetap tercapai tanpa mengorbankan kelancaran kegiatan pendidikan. Komunikasi penyelenggara, sekolah, dan pihak terkait dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan operasional, seperti pengaturan waktu makan, kebersihan, serta pembagian makanan. Namun, bentuk dukungan sekolah perlu disepakati secara wajar dan tidak menimbulkan tuntutan yang melampaui kapasitas guru. Dengan menempatkan persetujuan sekolah sebagai pertimbangan, layanan MBG dapat berjalan lebih fleksibel, tetap berorientasi pada pemenuhan gizi anak, dan sekaligus membuka kesempatan edukasi mengenai pola makan sehat.Pengalaman pelaksanaan prasmanan di sejumlah sekolah menunjukkan bahwa metode ini menarik minat siswa. Sudaryono menyebut, setelah melihat penyajian tersebut, beberapa sekolah kemudian tertarik untuk mengadaptasinya. Siswa dinilai lebih menyukai makanan yang disajikan dengan cara prasmanan, sementara makanan yang tersedia juga lebih cepat habis. Pengalaman ini menjadi salah satu pertimbangan bagi sekolah yang ingin menerapkan pola penyajian tersebut sebagai bagian dari layanan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, prasmanan tidak dapat diterapkan secara bebas tanpa kendali. Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang hendak menjalankan metode ini harus terlebih dahulu mendaftar kepada BGN. Pendaftaran diperlukan agar pelaksanaan dapat diketahui dan ditata, sekaligus menjadi langkah awal untuk memastikan penyelenggara memahami persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, ketertarikan sekolah atau SPPG saja belum cukup untuk memulai layanan prasmanan.
SPPG juga wajib menjalani pelatihan sebelum pelaksanaan disetujui. Setelah itu, kesiapan penyelenggara perlu dipastikan, sehingga metode hanya diterapkan apabila SPPG telah memenuhi ketentuan yang diperlukan. Tahapan pendaftaran, pelatihan, dan pemeriksaan kesiapan membantu mengurangi risiko pelaksanaan yang tidak terencana. Prosedur ini juga penting agar setiap pihak memahami tanggung jawabnya dalam menyiapkan, menyajikan, dan mengelola makanan bagi para penerima manfaat.
Selain kesiapan personel, standar pelaksanaan perlu diseragamkan. Tanpa acuan yang sama, cara penyajian dan pengelolaan prasmanan dapat berbeda-beda antar lokasi. Keseragaman standar membantu menjaga agar layanan tetap tertib dan mutu penyajian tidak bergantung pada penafsiran masing-masing SPPG. Peralatan yang digunakan pun harus memadai serta sesuai dengan standar operasional prosedur. Kelengkapan dan kelayakan alat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan, mulai dari penanganan hingga makanan disajikan. Dengan pengawasan dan persyaratan tersebut, prasmanan dapat menjadi pilihan penyajian yang diminati siswa tanpa mengabaikan kesiapan layanan maupun perlindungan bagi penerima manfaat.
BGN menargetkan sebanyak 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sistem prasmanan pada akhir 2026. Sasaran tersebut menunjukkan rencana perluasan dari tahap uji coba menuju pelaksanaan yang lebih luas. Dalam perkembangan yang dilaporkan pada Jumat, 14/10, program prasmanan telah diuji di 66 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah percontohan itu menjadi pijakan untuk menilai kesiapan operasional sebelum lebih banyak satuan menerapkan pola penyajian tersebut.
Perluasan tidak hanya bergantung pada jumlah SPPG yang tersedia. Persetujuan sekolah menjadi salah satu syarat penting karena pelaksanaan prasmanan membutuhkan pengaturan layanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Dengan persetujuan pihak sekolah, penyelenggara dapat menyelaraskan waktu makan, alur penerimaan makanan, serta pengaturan siswa saat mengambil hidangan. Koordinasi sejak awal juga membantu memastikan bahwa perubahan cara penyajian dapat dijalankan tanpa mengganggu kegiatan belajar maupun ketertiban di lingkungan sekolah.
Kesiapan SPPG juga perlu diperhatikan sebelum sasaran akhir 2026 dikejar. Setiap satuan perlu memahami prosedur pelayanan, menjaga mutu dan keamanan makanan, serta menyiapkan petugas yang mampu mengelola penyajian prasmanan. Pelatihan dapat mendukung pemahaman tersebut, terutama mengenai pembagian tugas dan tata cara pelayanan yang konsisten. Di samping itu, standar pelaksanaan perlu diseragamkan agar kualitas layanan tidak berbeda jauh antarwilayah, meskipun kondisi operasional masing-masing SPPG mungkin beragam.
Kelayakan peralatan menjadi unsur lain yang menentukan keberhasilan penerapan. Perlengkapan harus mendukung penyajian yang tertib, menjaga makanan tetap layak dikonsumsi, dan sesuai dengan kapasitas layanan. Karena itu, perkembangan dari 66 SPPG percontohan menuju target 5.000 satuan memerlukan evaluasi bertahap, bukan sekadar penambahan jumlah lokasi. Persetujuan sekolah, kesiapan petugas dan fasilitas, pelatihan, serta penerapan standar bersama dapat menjadi dasar untuk memperluas layanan secara terukur.
Baca juga: Sekolah Adiwiyata 2026 di Depok: Langkah Menuju Lingkungan Lebih Hijau












