Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti keterlambatan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam menangani pelanggaran program beasiswa. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026 yang dikutip pada 13 Oktober 2026. Dalam dokumen pemeriksaan itu, BPK menyatakan LPDP belum tepat waktu menerbitkan surat keputusan sanksi, mencatat piutang, serta melakukan tindakan penagihan terhadap sejumlah penerima beasiswa yang melanggar ketentuan.
Menurut temuan pemeriksaan, terdapat 17 kasus pelanggaran program beasiswa yang belum ditindaklanjuti secara memadai. Keterlambatan pada beberapa tahapan tersebut membuat kewajiban penerima beasiswa yang bermasalah belum segera ditetapkan dan ditagih. BPK mencatat nilai pelanggaran yang belum tertagih mencapai Rp7,97 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan kasus-kasus pelanggaran program beasiswa yang menjadi objek pemeriksaan.
Persoalan yang disoroti tidak hanya menyangkut proses penagihan, tetapi juga pencatatan hak tagih LPDP. Penerbitan surat keputusan sanksi diperlukan sebagai dasar administratif untuk menetapkan kewajiban, sedangkan pencatatan piutang menunjukkan nilai yang harus diterima oleh lembaga. Setelah itu, tindakan penagihan diperlukan agar kewajiban tersebut dapat direalisasikan. Dalam 17 kasus yang ditemukan, BPK menilai keterlambatan pada rangkaian proses tersebut menyebabkan nilai Rp7,97 miliar masih belum tertagih hingga pemeriksaan dilakukan. Temuan dalam IHPS Semester I Tahun 2026 itu menjadi sorotan atas pengelolaan pelanggaran beasiswa, khususnya terkait ketepatan waktu penetapan sanksi, pengakuan piutang, dan pemulihan dana yang menjadi hak LPDP.
Manajemen pelaksana program beasiswa hasil kolaborasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Penilaian tersebut berkaitan dengan belum optimalnya tindak lanjut terhadap penerima yang mengundurkan diri maupun peserta yang status beasiswanya dihentikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengawasan setelah pencairan dana masih memerlukan penguatan, terutama dalam memastikan setiap perubahan status penerima segera diikuti langkah administratif dan keuangan.
Berdasarkan hasil penelaahan, dana yang telah disalurkan kepada penerima dalam dua kategori tersebut mencapai Rp6,89 miliar. Nilai itu mencerminkan besarnya kewajiban yang perlu ditelusuri setelah penerima tidak lagi melanjutkan program atau dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Tanpa tindak lanjut yang memadai, potensi pemulihan dana negara dapat tertunda, sementara pencatatan kewajiban penerima berisiko tidak segera diperbarui dalam sistem pengelolaan beasiswa.
Permasalahan juga ditemukan pada penerbitan keputusan pemberhentian. Sebanyak 13 surat keputusan telah ditetapkan, tetapi belum diikuti dengan proses penagihan sanksi pengembalian dana. Nilai sanksi yang belum ditagihkan dari keputusan tersebut mencapai Rp1,51 miliar. Keadaan ini memperlihatkan adanya jarak keputusan administratif dan pelaksanaan kewajiban finansial penerima, sehingga diperlukan koordinasi yang lebih jelas pengelola program, unit terkait, dan pihak yang berwenang melakukan penagihan.
Tindak lanjut seharusnya mencakup verifikasi dokumen, penetapan jumlah yang wajib dikembalikan, penyampaian tagihan, serta pemantauan atas penyelesaiannya. Untuk penerima yang mengundurkan diri, alasan dan waktu pengunduran diri perlu dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku agar sanksi diterapkan secara tepat. Sementara itu, terhadap penerima yang diberhentikan, setiap keputusan perlu segera terhubung dengan mekanisme penagihan dan pelaporan. Langkah tersebut penting untuk memperkuat akuntabilitas, mencegah berlarutnya piutang, dan memastikan pengelolaan dana beasiswa berjalan sesuai ketentuan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah konsekuensi keuangan yang berkaitan dengan penagihan sanksi beasiswa LPDP. Setiap nilai yang disebutkan dalam pemeriksaan memiliki makna berbeda, sehingga perlu dibedakan potensi piutang, dana yang sudah disalurkan, dan nilai yang harus dikembalikan sebagai sanksi atau pemulihan.
Potensi piutang yang dicatat mencapai Rp7,97 miliar. Nilai tersebut menggambarkan jumlah yang berpotensi menjadi hak tagih, tetapi berisiko tidak tertagih. Dengan demikian, angka Rp7,97 miliar bukan nilai dana beasiswa yang baru akan disalurkan dan bukan pula jumlah sanksi yang secara otomatis telah diterima. Angka itu merujuk pada potensi penerimaan yang belum tertagih sebagaimana dicatat dalam pemeriksaan.
BPK juga mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6,89 miliar. Nilai ini berkaitan dengan dugaan adanya pembayaran yang melebihi jumlah yang semestinya, sehingga secara keuangan dapat menjadi nilai yang perlu dipulihkan. Kelebihan pembayaran tersebut merupakan kategori yang berbeda dari potensi piutang Rp7,97 miliar. Perbedaan ini penting karena potensi piutang menunjukkan nilai yang berisiko tidak tertagih, sedangkan potensi kelebihan pembayaran menunjukkan nilai pembayaran yang dinilai melebihi ketentuan atau perhitungan yang seharusnya.
Selain itu, terdapat keterlambatan penerimaan pemulihan atas kelebihan pembayaran dana beasiswa senilai Rp1,51 miliar. Nilai Rp1,51 miliar merujuk pada dana yang telah disalurkan dan kemudian memerlukan pemulihan, tetapi penerimaannya belum berlangsung sesuai waktu yang dicatat dalam pemeriksaan. Angka tersebut juga tidak dapat disamakan dengan nilai sanksi Rp7,97 miliar atau potensi kelebihan pembayaran Rp6,89 miliar. Ketiganya mencerminkan aspek berbeda: potensi piutang, potensi pembayaran berlebih, serta dana pemulihan yang penerimaannya mengalami keterlambatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) segera melakukan penagihan dan memastikan penyelesaian piutang yang timbul akibat pelanggaran ketentuan beasiswa. Nilai sanksi yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut mencapai Rp7,97 miliar. Penagihan diperlukan agar kewajiban penerima yang melanggar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak terus tercatat sebagai piutang yang belum terselesaikan.
Selain meminta penagihan, BPK merekomendasikan koordinasi Direktur Utama LPDP dan manajemen pelaksana program di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Koordinasi itu ditujukan untuk menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi kepada penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan dari program. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan status pelanggaran, kewajiban pengembalian, serta proses penyelesaiannya dapat ditangani secara terkoordinasi.
Dalam rekomendasinya, BPK mencakup penagihan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp6,89 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan kewajiban penerima yang harus dikembalikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran atau penghentian kepesertaan beasiswa sesuai dasar pengenaan sanksi. BPK juga merekomendasikan penagihan dana beasiswa sebesar Rp1,51 miliar yang perlu disetorkan ke rekening LPDP.
Dengan demikian, tindak lanjut LPDP tidak hanya berfokus pada pengamanan penerimaan, tetapi juga pada penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan manajemen pelaksana program di Kemendiktisaintek. Direktur Utama LPDP diminta memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti melalui penagihan kepada penerima yang dikenai sanksi serta penyetoran dana ke rekening LPDP, tanpa mengabaikan proses penjatuhan sanksi terhadap penerima yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan.







