banner 728x250

Cemburu kepada Istri, Ayah Diduga Aniaya Bayi hingga Meninggal di Cakung

Cemburu kepada Istri, Ayah Diduga Aniaya Bayi hingga Meninggal di Cakung
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polisi mengungkap dugaan motif sementara di balik penganiayaan terhadap seorang bayi berinisial REA yang berusia 11 bulan hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Korban diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, RPP, yang berusia 29 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menyampaikan bahwa tindakan tersebut sementara diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap istrinya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku disebut mengetahui atau mencurigai adanya komunikasi istrinya dan orang lain melalui pesan. Rasa cemburu itu kemudian diduga dilampiaskan kepada anak mereka.

banner 325x300

Informasi mengenai motif tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan sementara terhadap perkara. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk bentuk kekerasan yang dialami korban, waktu terjadinya penganiayaan, serta kondisi keluarga sebelum peristiwa berlangsung. Penyidik juga akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk memperjelas kronologi.

Meski dugaan kecemburuan telah muncul dalam pemeriksaan awal, motif itu belum dapat disebut sebagai kesimpulan akhir penyidikan. Polisi masih perlu mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi. Proses tersebut penting untuk memastikan fakta hukum secara menyeluruh serta menentukan penerapan pasal yang sesuai.

Peristiwa ini menambah perhatian terhadap perlindungan anak, terutama di lingkungan keluarga. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak perlu ditangani secara serius melalui proses hukum dan pemeriksaan yang cermat. Aparat kepolisian melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh penyebab kematian REA dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku menyampaikan kepada polisi keterangan sementara mengenai tindakan yang diduga dilakukan terhadap bayi tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Polisi masih perlu mencocokkan pengakuan pelaku dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang ditemukan selama penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan tersebut disebut terjadi pada Kamis (1/10). Pelaku mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Selain itu, pelaku menyatakan bahwa bagian punggung korban dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal. Rincian tersebut disampaikan sebagai keterangan pelaku kepada penyidik, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh peristiwa.

Pengakuan itu masih harus diuji melalui tahapan penyidikan yang berlaku. Penyidik akan menilai kesesuaian keterangan tersebut dengan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan lainnya. Karena itu, informasi mengenai bentuk kekerasan dan waktu kejadian untuk sementara merujuk pada keterangan pelaku yang telah disampaikan kepada polisi.

Kasus ini tetap ditangani dengan prinsip kehati-hatian, mengingat penyidikan belum selesai. Setiap perkembangan, termasuk kemungkinan adanya keterangan tambahan atau hasil pemeriksaan lain, dapat memengaruhi gambaran peristiwa yang sedang dibangun oleh penyidik. Hingga proses tersebut rampung, keterangan tentang tindakan pada Kamis (1/10) diposisikan sebagai dugaan berdasarkan pengakuan pelaku, sementara pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Kejadian tersebut mulai terbongkar pada sekitar pukul 18.15 WIB. Pelaku datang sambil menggendong korban dan menghampiri seorang saksi dalam keadaan menangis. Ia kemudian meminta bantuan agar bayi tersebut segera dibawa ke rumah sakit. Saat itu, ibu korban, M, yang berusia 23 tahun, sedang bekerja. Dengan demikian, di rumah kontrakan tersebut hanya terdapat pelaku dan korban. Pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban, bukan ayah tiri.

Ketika ditanya mengenai kondisi anak itu, pelaku pada awalnya menyampaikan bahwa korban sedang sakit karena muntah-muntah. Namun, saksi kemudian melihat wajah korban dipenuhi luka lebam. Saksi kembali menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada pelaku. Kali ini, pelaku menjawab bahwa korban tertimpa kipas angin. Keterangan tersebut dinilai berbelit-belit sehingga menimbulkan kecurigaan dari saksi.

Merasa ada kejanggalan, saksi lalu melaporkan kondisi korban kepada Ketua RT 011. Laporan itu disampaikan setelah saksi melihat langsung keadaan bayi dan mendengar penjelasan pelaku yang berubah-ubah. Informasi mengenai kondisi korban kemudian diketahui oleh pihak lingkungan setempat, sementara ibu korban masih berada di tempat kerja dan belum mengetahui keadaan anaknya.

Ibu korban baru mengetahui kondisi anaknya setelah pulang sekitar pukul 19.15 WIB. Setibanya di rumah, ia mendapati korban sudah tidak sadarkan diri dengan wajah dipenuhi luka lebam. Kepada ibu korban, pelaku kembali memberikan penjelasan bahwa luka tersebut terjadi karena korban tertimpa kipas angin. Namun, menurut keterangan M, luka pada wajah anaknya sebenarnya telah terlihat sejak dua hari sebelumnya. Setiap kali ditanya mengenai luka itu, pelaku selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit. Rangkaian keterangan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penganiayaan terhadap korban.

Informasi mengenai kondisi bayi tersebut pertama kali diterima oleh ketua RT setempat sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah memperoleh laporan, ketua RT segera mendatangi lokasi untuk memastikan keadaan korban. Di tempat kejadian, ia mendapati bayi dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan wajah tampak lebam dan tubuh terlihat pucat. Melihat keadaan tersebut, ketua RT kemudian menghubungi Polsek Cakung agar petugas dapat segera melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung memeriksa kondisi korban sekaligus melakukan pengecekan awal terhadap tempat kejadian perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai keadaan korban dan situasi di sekitar lokasi sebelum proses penyidikan dilanjutkan. Tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur kemudian menemukan luka lebam pada bagian mata kiri korban. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian kiri tubuh yang disertai keluarnya darah.

Setelah pemeriksaan awal selesai, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati menggunakan ambulans Puskesmas Cakung. Proses pemindahan tersebut mendapat pendampingan dari perawat puskesmas serta anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Metro Jakarta Timur. Jenazah dibawa untuk menjalani visum, yakni pemeriksaan medis guna membantu mengetahui penyebab kematian secara lebih jelas serta mendokumentasikan kondisi luka yang ditemukan pada tubuh korban.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan tempat kejadian perkara untuk menjaga agar kondisi lokasi tidak berubah dan barang-barang yang berkaitan dengan kasus tetap terpelihara. Penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan, mencatat temuan di lapangan, serta mendokumentasikan lokasi dan kondisi sekitar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk menyusun rangkaian peristiwa, mencocokkan keterangan saksi dengan temuan fisik, dan mengungkap penyebab kematian korban secara menyeluruh.

banner 325x300