banner 728x250

Tiga Kader Gerindra Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan Usai Penggerebekan Narkoba di Surabaya

Tiga Kader Gerindra Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan Usai Penggerebekan Narkoba di Surabaya
banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Tiga anggota Fraksi Partai Gerindra dari sejumlah DPRD menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi setelah terjaring dalam penggerebekan kasus narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya masing-masing berinisial ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.

Selain tiga legislator tersebut, aparat juga melimpahkan seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N. Dengan demikian, terdapat empat orang yang diserahkan kepada BNN Kabupaten Banyuwangi untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Rehabilitasi rawat jalan menjadi langkah penanganan yang diberikan setelah mereka diterima oleh pihak BNN.

banner 325x300

Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat orang yang dilimpahkan dari kepolisian. Menurut dia, proses penyerahan tersebut dilakukan setelah rangkaian penanganan oleh aparat kepolisian terkait penggerebekan di hotel di Surabaya.

Rachmat menyampaikan keterangan itu saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Oktober. Ia menjelaskan, keempat orang tersebut tiba di kantor BNN Kabupaten Banyuwangi pada Rabu malam, 30 September, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangan mereka menjadi awal proses penanganan lanjutan di lembaga tersebut.

BNN Kabupaten Banyuwangi selanjutnya menjalankan prosedur yang diperlukan terhadap ARR, ADR, UAM, dan N. Proses itu mencakup penerimaan serta pendataan sebelum pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan. Penanganan tersebut dilakukan secara kelembagaan, sementara perkara yang berkaitan dengan penggerebekan narkoba tetap berada dalam proses aparat penegak hukum.

Keputusan menjalani rehabilitasi rawat jalan ditetapkan setelah seluruh proses asesmen terhadap empat orang yang diamankan dalam penggerebekan narkoba di Surabaya selesai dilakukan. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum program rehabilitasi ditentukan. Berdasarkan hasil asesmen, keempat orang itu diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dengan pola rawat jalan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Rachmat menjelaskan, pihaknya sebelumnya mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh hasil penilaian terhadap empat orang yang kemudian menjalani proses rehabilitasi. Dengan demikian, penetapan program tersebut dilakukan berdasarkan asesmen yang telah ditempuh, bukan semata-mata dari proses penggerebekan.

Pelaksanaan asesmen berlangsung di BNN Kota Surabaya. Di lokasi tersebut, tim melakukan proses penilaian terhadap keempat orang yang dilimpahkan untuk menjalani asesmen. Rachmat menegaskan bahwa pelimpahan dan asesmen dilakukan terhadap empat orang. Keterangan itu sekaligus menjelaskan bahwa seluruh pihak yang menjalani rehabilitasi rawat jalan telah melalui tahapan asesmen terpadu sebagaimana permohonan yang diajukan sebelumnya.

Hasil asesmen dari BNN Kota Surabaya kemudian menjadi dasar penetapan program rehabilitasi rawat jalan bagi keempat orang tersebut. Artinya, pelaksanaan rehabilitasi ditentukan setelah adanya hasil penilaian dari tim yang menangani asesmen. Polrestabes Surabaya selanjutnya menjalankan keputusan tersebut terhadap empat orang yang telah mengikuti proses asesmen. Penjelasan mengenai tahapan ini menempatkan asesmen sebagai dasar utama untuk menentukan bentuk rehabilitasi yang dijalani.

Rangkaian proses itu meliputi pengajuan permohonan oleh Polrestabes Surabaya melalui BNN Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan asesmen di BNN Kota Surabaya, serta penetapan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen. Keempat orang tersebut kini menjalani rehabilitasi rawat jalan sesuai program yang ditetapkan dari hasil proses tersebut.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga anggota DPRD yang disebut sebagai kader Gerindra sedang menggunakan narkoba. Ketiganya diamankan bersama lima orang lain berinisial F, K, N, RO, dan R. Dengan demikian, terdapat delapan orang di dalam kamar ketika petugas melakukan penindakan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, informasi awal menyebutkan bahwa pesta tersebut digelar oleh seorang pengguna narkoba yang bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, seluruh orang yang berada di kamar ditemukan dalam kondisi sedang menggunakan narkoba. Polisi menyatakan mereka berpakaian lengkap dan tidak melakukan aktivitas menyimpang lain saat penggerebekan berlangsung. Seluruh orang yang diamankan juga disebut sudah berkeluarga.

Dari kamar hotel itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu plastik sabu bekas pakai, dua pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan penyidikan terhadap delapan orang yang diamankan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, narkoba dan ekstasi itu dibeli dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi masih menelusuri peran C serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Hasil penyidikan awal dan tes urine menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Selain itu, terdapat keterangan bahwa satu orang terbukti mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi. Polisi tidak mencantumkan identitas orang yang dimaksud dalam keterangan tersebut. Proses hukum selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan para pihak yang diamankan.

Delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan narkoba di Surabaya tidak menjalani penahanan. Kepolisian memproses perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice, dengan mempertimbangkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pihak. Langkah ini disebut bukan berarti perkara diabaikan, melainkan merupakan penyelesaian yang ditempuh berdasarkan ketentuan dan kondisi kasus.

Menurut Hadi, keputusan tersebut diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Ketentuan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan, termasuk kemungkinan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Seluruh proses, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan tindak lanjut, dinyatakan dilakukan sesuai prosedur kepolisian.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status delapan orang itu tidak serta-merta disamakan dengan tersangka yang harus ditahan. Aparat tetap melakukan penilaian berdasarkan bukti, hasil asesmen, serta aturan yang berlaku. Melalui pendekatan restorative justice, penanganan diarahkan pada pemulihan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, tanpa mengesampingkan proses hukum apabila kemudian ditemukan unsur pelanggaran lain.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah merespons penangkapan tiga kader partainya dengan menyatakan bahwa Gerindra akan menjatuhkan sanksi tegas apabila mereka terbukti bersalah secara hukum. Sanksi tersebut dapat berupa pemecatan dari keanggotaan partai. Apabila ketiganya berstatus anggota dewan, partai juga membuka kemungkinan mengusulkan pergantian antarwaktu sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Kharisma menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Menurutnya, partai tidak ingin mengambil keputusan sebelum ada kepastian berdasarkan proses hukum. Gerindra masih menunggu pengumuman resmi maupun hasil investigasi aparat kepolisian terkait perkara tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa keputusan organisasi akan disesuaikan dengan perkembangan penyelidikan dan bukti yang disampaikan secara resmi.

banner 325x300