Bandung | Sri Nurhaida Pratiwi, pekerja migran asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi korban penyekapan di Dubai. Kabar tersebut menjadi perhatian setelah informasi mengenai kondisinya beredar melalui sebuah video di media sosial. Peristiwa ini kemudian turut diketahui oleh pihak keluarga melalui komunikasi yang disampaikan Sri setelah keberangkatannya ke luar negeri.
Sri tercatat berangkat menuju Dubai pada 14 September 2026. Setelah keberangkatan itu, keluarganya menerima kabar yang menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan dan keberadaan Sri. Informasi yang beredar selanjutnya memunculkan dugaan bahwa pekerja migran tersebut mengalami penyekapan. Namun, berdasarkan bahan informasi yang tersedia, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai kondisi Sri, lokasi penyekapan secara spesifik, pihak yang diduga terlibat, maupun motif di balik peristiwa tersebut.
Video yang beredar di media sosial menjadi salah satu sumber awal munculnya kabar tersebut di tengah keluarga dan masyarakat. Meski demikian, isi serta konteks video itu masih perlu ditelusuri dan diklarifikasi melalui pihak-pihak yang berwenang. Keluarga juga menjadi sumber informasi penting karena sebelumnya menerima kabar langsung dari Sri setelah ia berangkat menuju Dubai.
Dugaan penyekapan terhadap Sri Nurhaida Pratiwi memperlihatkan perlunya penanganan dan verifikasi informasi secara hati-hati. Setiap perkembangan mengenai pekerja migran asal Cililin itu perlu disampaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terkonfirmasi. Informasi awal mengenai keberangkatan pada 14 September 2026, video yang beredar, serta kabar kepada keluarga menjadi dasar bagi perhatian lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Respons awal terhadap dugaan penyekapan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Dubai disampaikan melalui pengaduan keluarga kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat. Langkah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mulai mencermati persoalan yang dilaporkan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Keluarga korban menyampaikan informasi mengenai dugaan kejadian itu kepada dinas sebagai pihak pemerintah daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan, khususnya persoalan yang berkaitan dengan pekerja migran.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut pada Jumat. Keterangan itu menunjukkan bahwa penanganan pemerintah daerah bermula dari laporan yang disampaikan oleh keluarga. Setelah menerima informasi, Disnaker Kabupaten Bandung Barat berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memperoleh pemahaman awal mengenai perkara yang sedang dihadapi.
Koordinasi dinas dan keluarga menjadi bagian penting dari respons awal pemerintah daerah terhadap laporan mengenai PMI tersebut. Melalui komunikasi itu, Disnaker memastikan bahwa pengaduan keluarga telah diterima dan menjadi perhatian instansi terkait. Proses penanganan kemudian dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, tanpa mendahului pemeriksaan atau menyimpulkan kondisi yang terjadi. Pemerintah daerah juga menempatkan laporan tersebut dalam mekanisme koordinasi ketenagakerjaan yang relevan, sementara keluarga tetap menjadi pihak yang menyampaikan pengaduan mengenai dugaan penyekapan di Dubai.
Dewi Andani menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat menyiapkan langkah lanjutan dengan meneruskan pengaduan keluarga kepada pemerintah pusat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bandung Barat di Dubai. Karena penanganan kasus yang terjadi di luar negeri memerlukan kewenangan lintas lembaga, Disnaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri.
Koordinasi itu menjadi jalur yang akan ditempuh dinas untuk menyampaikan informasi serta laporan keluarga kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan PMI. Disnaker berencana meneruskan pengaduan tersebut kepada kedua kementerian terkait agar laporan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintah pusat. Langkah ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang diterima dari pihak keluarga mengenai kondisi Sri di Dubai.
Dewi menegaskan bahwa dinas tidak berhenti pada penerimaan laporan. Menurutnya, Disnaker akan menindaklanjuti pengaduan keluarga melalui kementerian yang berwenang, terutama Kementerian P2MI dan Kementerian Luar Negeri. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memilih menghubungkan laporan dengan lembaga pusat yang menangani urusan pekerja migran dan hubungan konsuler.
Dengan meneruskan laporan kepada dua kementerian tersebut, Disnaker Bandung Barat menempatkan pengaduan keluarga dalam koordinasi resmi antarlembaga. Informasi mengenai dugaan penyekapan itu selanjutnya menjadi dasar bagi penyampaian laporan kepada pemerintah pusat. Namun, pada tahap ini, Disnaker baru menyampaikan rencana koordinasi dan penerusan pengaduan. Belum ada informasi mengenai hasil koordinasi, proses evakuasi, maupun perkembangan kondisi Sri yang dapat disampaikan.
Penelusuran awal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat terhadap keberangkatan Sri ke Dubai menemukan bahwa namanya tidak tercatat secara resmi dalam data penempatan pekerja migran di daerah tersebut. Keterangan itu disampaikan Dewi, yang menjelaskan bahwa pihaknya masih berupaya menghimpun informasi mengenai proses keberangkatan serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penempatan Sri.
Tidak adanya nama Sri dalam catatan Disnaker kemudian memunculkan dugaan bahwa proses keberangkatannya tidak melalui jalur resmi. Berdasarkan penelusuran sementara, keberangkatan tersebut diduga difasilitasi oleh calo atau pihak perantara yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa melibatkan mekanisme administrasi dan perlindungan yang semestinya. Namun, informasi tersebut masih bersifat awal dan perlu diverifikasi melalui dokumen keberangkatan, keterangan keluarga, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Dewi juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah. Dalam kebijakan yang disampaikan tersebut, pekerja migran disebut hanya dapat ditempatkan pada sektor formal, dengan proses perekrutan, pembekalan, dan pengawasan yang mengikuti ketentuan resmi.
Ketentuan itu menjadi salah satu aspek yang turut diperiksa dalam penelusuran kasus Sri. Apabila keberangkatannya memang dilakukan melalui perantara di luar prosedur, terdapat dugaan bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan kebijakan penempatan yang berlaku. Meski demikian, Disnaker belum menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Pemeriksaan masih diarahkan untuk memastikan jalur keberangkatan, status pekerjaan, dan kondisi Sri di Dubai berdasarkan bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Pilihan Lokasi Nonton Bareng Persija vs Persib di Bandung | Inisiatif Baru Bank Syariah Nasional untuk Meningkatkan Kolaborasi Bisnis di Bandung







