banner 728x250

Kuasa Hukum Ruben Onsu Laporkan Penyebaran Rekaman Video Call di Instagram

Kuasa Hukum Ruben Onsu Laporkan Penyebaran Rekaman Video Call di Instagram
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi beredarnya rekaman video call yang memperlihatkan Ruben sedang berbincang dengan seorang pria. Rekaman tersebut diketahui diunggah melalui akun Instagram Sarwendah dan kemudian menjadi perhatian publik. Kemunculan unggahan itu berlangsung di tengah persoalan yang melibatkan Ruben dan Sarwendah, yang sebelumnya dikenal sebagai pasangan suami istri dan kini telah berstatus mantan pasangan.

Penyebaran rekaman video call tersebut memicu langkah hukum dari pihak Ruben. Melalui kuasa hukumnya, Ruben telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik atas penyebaran rekaman yang dinilai berkaitan dengan dirinya. Laporan itu menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta agar materi yang beredar ditelusuri, termasuk konteks penyebaran serta dampaknya terhadap nama baik Ruben.

banner 325x300

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/7634 pada 11 Oktober 2026. Informasi mengenai laporan itu disampaikan Minola ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia memberikan penjelasan mengenai respons hukum terhadap unggahan yang ramai dibicarakan tersebut. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pihak Ruben memilih menempuh jalur resmi untuk menangani dugaan pencemaran nama baik, alih-alih membiarkan rekaman dan berbagai pembahasan yang menyertainya berkembang tanpa proses hukum.

Laporan yang disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan perekaman video call tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Rekaman tersebut kemudian disebut beredar dan digunakan di Instagram. Menurut Minola, selaku kuasa hukum Ruben, persoalan utama bukan hanya mengenai penyebaran materi komunikasi pribadi, tetapi juga cara rekaman itu diperoleh dan dimanfaatkan. Pihak Ruben menilai terdapat tindakan yang berpotensi merugikan nama baik serta kepentingan pribadi kliennya.

Minola menyebut dugaan perekaman tanpa izin menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa percakapan melalui video call semestinya tidak direkam atau disebarluaskan secara sepihak apabila tidak terdapat persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Namun, keterangan mengenai siapa yang merekam, bagaimana rekaman diperoleh, dan konteks penggunaannya tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Selain aspek perekaman, laporan itu juga dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ruben menilai rekaman yang beredar telah digunakan dengan cara yang diduga melawan hukum dan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap kliennya. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi pihak Ruben untuk menempuh jalur hukum, sekaligus meminta agar penggunaan serta penyebaran rekaman ditelusuri oleh pihak berwenang. Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih berasal dari laporan dan keterangan pihak Ruben, sehingga pembuktiannya tetap bergantung pada penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan dugaan adanya penyuntingan dalam rekaman video call yang beredar di Instagram. Menurut Minola, terdapat bagian tertentu dalam video tersebut yang dinilai tidak sinkron atau tidak sepenuhnya sesuai dengan rangkaian peristiwa yang diketahui oleh pihak Ruben. Dugaan itu menjadi salah satu hal yang akan disampaikan dalam laporan kepada kepolisian.

Meski demikian, Minola belum menjelaskan secara pasti bagian mana yang diduga mengalami penyuntingan, termasuk bentuk perubahan yang mungkin dilakukan terhadap rekaman tersebut. Pihak Ruben juga belum menyimpulkan bagaimana proses pengeditan itu terjadi atau siapa yang diduga bertanggung jawab. Penjelasan lebih terperinci masih menunggu pemeriksaan serta pencocokan rekaman yang beredar dan bukti lain yang dimiliki pelapor.

Minola menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses penyelidikan. Kepolisian akan mendalami bagian-bagian yang dinilai tidak sinkron berdasarkan keterangan pelapor, materi rekaman, serta bukti pendukung lain yang diserahkan. Pemeriksaan teknis dapat diperlukan untuk mengetahui apakah video telah mengalami perubahan, pemotongan, atau penyusunan ulang sebelum disebarkan kepada publik.

Dalam proses tersebut, pihak Ruben menyatakan siap memberikan informasi yang diperlukan. Minola menyampaikan bahwa kliennya akan menjelaskan secara langsung ketika dimintai keterangan oleh penyidik. Keterangan Ruben diharapkan dapat membantu menerangkan konteks komunikasi dalam video call, urutan kejadian, serta bagian rekaman yang dianggap tidak sesuai.

Dengan demikian, persoalan utama yang sedang didalami bukan hanya mengenai penyebaran rekaman, tetapi juga keaslian dan keutuhan materi yang beredar. Penyidik akan menentukan relevansi dugaan penyuntingan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dan bukti digital yang tersedia. Pihak Ruben menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sembari menunggu tahapan pemeriksaan berjalan.

Selain mempermasalahkan penyebaran rekaman video call, pihak Ruben Onsu juga menyoroti publikasi percakapan pribadi tanpa izin. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan bahwa percakapan yang bersifat personal semestinya tidak disebarluaskan kepada publik tanpa persetujuan pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila rekaman diduga diperoleh atau dipublikasikan melalui cara yang melanggar ketentuan.

Minola menegaskan, isi percakapan tidak secara otomatis menghapus dugaan pelanggaran yang muncul dari proses memperoleh dan menyebarkan rekaman tersebut. Terlebih, apabila penggunaannya dinilai menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, aspek penyebaran tetap perlu diperiksa secara menyeluruh. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan menjadi kewenangan penyidik berdasarkan keterangan para pihak serta bukti yang tersedia.

Dalam perkara ini, Ruben memilih menggunakan haknya sebagai warga negara Indonesia dengan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. Langkah itu diambil agar persoalan dapat diproses melalui jalur hukum, bukan diperpanjang melalui perdebatan dan pro-kontra di ruang publik. Pihak Ruben berharap pemeriksaan berjalan secara objektif serta mampu menjelaskan bagaimana rekaman tersebut diperoleh dan kemudian beredar di Instagram.

Laporan tersebut ditujukan kepada akun Instagram yang mengunggah atau memublikasikan rekaman tanpa hak. Penentuan pihak yang bertanggung jawab, termasuk bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, sepenuhnya akan mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Aparat akan menilai keterkaitan akun dengan unggahan, keaslian materi, cara rekaman diperoleh, serta dampak publikasinya terhadap pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, proses hukum tidak semata-mata didasarkan pada isi percakapan, melainkan juga pada rangkaian tindakan yang menyebabkan materi pribadi tersebut tersebar kepada masyarakat.

Baca juga: LIRA Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Dorong Investigasi dan Perlindungan Karyawan

banner 325x300