Jakarta | Utusan Presiden RI Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan ponsel gratis kepada setiap warga negara. Perangkat tersebut disebut akan dilengkapi dengan rekening digital yang disiapkan untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Pernyataan ini menempatkan ponsel dan rekening digital sebagai bagian dari rencana penguatan mekanisme distribusi bantuan kepada masyarakat.
Hashim menyampaikan hal tersebut saat memberikan paparan dalam Prasasti Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan adanya persiapan pemerintah untuk menyediakan perangkat komunikasi bagi seluruh warga, sekaligus menghadirkan rekening digital yang terhubung dengan kebutuhan penyaluran bantuan. Informasi itu menjadi inti rencana yang disampaikan dalam forum tersebut.
Rencana pemberian ponsel gratis ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pemanfaatan perangkat digital sebagai sarana pendukung dalam penyelenggaraan program bantuan. Rekening digital yang menyertai perangkat dirancang agar proses penyaluran bantuan pemerintah dapat memperoleh dukungan dari infrastruktur digital. Dengan demikian, ponsel tidak hanya dipandang sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai bagian dari fasilitas yang mendukung akses masyarakat terhadap program pemerintah.
Meski demikian, pernyataan Hashim dalam forum tersebut masih menggambarkan sebuah rencana pemerintah. Belum terdapat rincian lebih lanjut mengenai jenis ponsel yang akan diberikan, kelompok penerima yang menjadi prioritas, maupun jadwal pembagiannya. Karena itu, informasi yang disampaikan sejauh ini berfokus pada gagasan penyediaan ponsel bagi setiap warga negara dan kelengkapan rekening digital untuk membantu penyaluran bantuan pemerintah.
Rekening digital yang melekat pada ponsel gratis tersebut disiapkan untuk memudahkan penyaluran bantuan pemerintah secara langsung kepada penerima. Dengan adanya rekening pada perangkat yang diterima, masyarakat tidak perlu melalui proses pencairan yang panjang atau menerima bantuan dalam bentuk uang tunai fisik. Dana akan dikirim secara elektronik ke rekening digital masing-masing penerima, sehingga penyaluran diharapkan berlangsung lebih praktis, tercatat, dan mudah dipantau.
Mekanisme ini menempatkan ponsel bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana untuk menerima bantuan sosial. Pemerintah pusat akan mengirimkan bantuan langsung kepada penerima melalui rekening digital tersebut. Artinya, bantuan tidak dibagikan secara fisik dari satu tempat ke tempat lain, melainkan disalurkan melalui sistem digital yang terhubung dengan perangkat penerima. Skema semacam ini juga dapat membantu memperjelas alur dana, karena pengiriman dilakukan kepada rekening yang telah ditetapkan.
Hashim menyampaikan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki program bantuan tunai dan berbagai program sosial yang selama bertahun-tahun menyalurkan dana kepada keluarga kurang mampu. Rencana rekening digital pada ponsel tersebut diposisikan sebagai sarana untuk mendukung penyaluran program yang sudah berjalan, bukan sebagai pengganti kebutuhan bantuan bagi masyarakat. Dengan akses yang lebih langsung, penerima diharapkan dapat memperoleh dana sesuai ketentuan program tanpa harus menunggu pembagian uang tunai secara manual.
Dalam skema yang disiapkan, dana bantuan akan dikirim ke ponsel masing-masing penerima oleh pihak yang disebut Hashim, yakni Pak Yuda dan Kementerian Keuangan. Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa pengiriman dana akan melibatkan pihak yang telah ditetapkan dalam rencana penyaluran. Penerima kemudian dapat menggunakan rekening digital sesuai mekanisme yang berlaku. Kejelasan mengenai cara aktivasi, penggunaan, serta pencairan tetap diperlukan agar masyarakat memahami hak dan prosedurnya, sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang menjadi sasaran.
Pemerintah merencanakan pembukaan rekening digital secara gratis bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun. Rencana ini menjadi bagian dari gagasan penyiapan sarana keuangan yang dapat digunakan dalam penyaluran bantuan pemerintah. Melalui kebijakan tersebut, warga yang memenuhi batas usia akan memperoleh rekening tanpa dikenai biaya pembukaan. Informasi mengenai rencana ini menempatkan rekening digital sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penyaluran bantuan secara lebih terarah.
Setiap rekening yang dibuka dalam program tersebut direncanakan memperoleh saldo awal sebesar Rp50 ribu. Saldo awal ini diberikan sebagai bagian dari rancangan pembukaan rekening, bukan sebagai keterangan mengenai besaran bantuan pemerintah yang akan diterima melalui rekening tersebut. Dengan demikian, informasi yang tersedia baru menjelaskan adanya dana awal senilai Rp50 ribu pada setiap rekening, tanpa memuat penjelasan lain mengenai penggunaan, pencairan, atau penambahan saldo.
Untuk mendukung pelaksanaan rencana pembukaan rekening gratis ini, anggaran yang disebutkan mencapai Rp3,8 triliun. Nilai tersebut menjadi informasi anggaran yang terkait dengan rencana pemerintah, meskipun rincian penggunaannya belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, angka Rp3,8 triliun dapat dipahami sebagai nilai anggaran yang disebut untuk mendukung rencana tersebut, bukan sebagai rincian biaya per penerima atau pembagian dana untuk setiap kebutuhan.
Pelaksanaan program direncanakan mulai tahun depan. Namun, sumber informasi yang tersedia belum menyebutkan tahapan pelaksanaan secara terperinci. Belum terdapat pula keterangan mengenai jumlah masyarakat yang akan menerima rekening, jadwal pada setiap tahap, maupun mekanisme pendaftaran yang harus dilakukan. Oleh sebab itu, informasi mengenai program ini masih terbatas pada rencana pembukaan rekening gratis bagi masyarakat berusia minimal 17 tahun, saldo awal Rp50 ribu untuk setiap rekening, anggaran yang disebut mencapai Rp3,8 triliun, serta target pelaksanaan mulai tahun depan. Rincian teknis lainnya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Setelah rekening digital dibuka, pemerintah masih menyiapkan langkah lanjutan agar fasilitas tersebut benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat penerima. Pembukaan rekening merupakan tahap awal dalam penyaluran bantuan, bukan akhir dari proses. Rekening yang telah tersedia perlu diikuti dengan upaya aktivasi sehingga penerima dapat mengakses dan memanfaatkan dana sesuai tujuan program.
Rencana aktivasi ini penting untuk mencegah rekening hanya menjadi tempat penyimpanan dana yang tidak bergerak. Tanpa penggunaan, rekening berpotensi menampung dana mengendap dan belum memberikan manfaat langsung bagi penerima. Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya program yang membantu masyarakat menggunakan rekening digital yang telah disediakan, terutama bagi penerima yang belum terbiasa dengan layanan keuangan digital.
Program aktivasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran bantuan berjalan lebih efektif. Rekening digital diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sarana administratif untuk menerima bantuan, tetapi juga dapat digunakan oleh pemiliknya setelah dana masuk. Dengan pemanfaatan yang lebih baik, tujuan perluasan akses keuangan dan penyaluran bantuan secara lebih terarah dapat didukung secara bersamaan.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan bentuk program aktivasi yang akan dijalankan. Belum ada keterangan rinci mengenai pihak yang akan melaksanakan program, mekanisme pendampingan atau aktivasi, serta jadwal pelaksanaannya. Oleh sebab itu, rincian tersebut masih perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah. Yang telah disampaikan sejauh ini adalah adanya rencana untuk melanjutkan pembukaan rekening dengan program aktivasi, agar rekening penerima tidak sekadar tersedia, melainkan dapat digunakan dan tidak berubah menjadi rekening dengan dana yang mengendap.
Baca juga: Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga Cabai Melalui Distribusi Efektif | Transformasi Energi dan Digital: IEE Series 2026 Serap Inovasi dari 28 Negara | Dukungan Pemerintah Bogor bagi Alumni Siswa Kurang Mampu







