Kabupaten Bantul | Polisi menangkap dua pemuda berinisial TPP dan NAS dalam perkara dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul. Keduanya diketahui masih berusia 22 tahun. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan peredaran atau penggunaan obat yang tidak semestinya di wilayah tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa pil berlogo Y. Jumlah pil yang diamankan dari kedua pemuda tersebut mencapai 430 butir. Penyitaan ini menjadi salah satu dasar dalam proses pemeriksaan terhadap TPP dan NAS, sekaligus memperkuat penanganan perkara dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang sedang dilakukan.
Identitas kedua pemuda disebut melalui inisial, yakni TPP dan NAS, dengan usia masing-masing 22 tahun. Keduanya ditangkap di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul, dalam rangkaian tindakan kepolisian terkait temuan pil tersebut. Barang bukti berupa 430 pil berlogo Y kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan perkara.
Peristiwa ini menempatkan dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang sebagai fokus utama pemeriksaan. Polisi masih menangani kasus tersebut berdasarkan temuan barang bukti yang disita dari kedua pemuda itu. Pil berlogo Y sebanyak 430 butir menjadi objek utama dalam proses penindakan terhadap TPP dan NAS.
Penangkapan dua pemuda tersebut sekaligus menunjukkan adanya tindakan kepolisian di wilayah Sewon terhadap dugaan penggunaan obat-obatan terlarang. Dengan disitanya ratusan pil, perkara yang melibatkan TPP dan NAS kini diproses berdasarkan ketentuan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Informasi mengenai penangkapan dan penyitaan itu menjadi inti peristiwa dalam kasus ini.
Perkara ini mulai terungkap ketika polisi menemukan sejumlah pil berwarna putih yang dikemas dalam plastik dari tangan NAS. Temuan tersebut menjadi titik awal bagi petugas untuk menelusuri asal obat yang berada dalam penguasaan NAS. Pil berwarna putih itu kemudian menjadi barang yang diperhatikan dalam pengungkapan perkara, karena keberadaannya mengarahkan penyidik pada upaya mencari informasi mengenai pihak yang memasok atau menyerahkannya kepada NAS.
Dalam pemeriksaan awal terkait temuan tersebut, NAS mengaku memperoleh obat itu dari TPP. Keterangan NAS memberikan informasi penting bagi polisi mengenai sumber pil yang ditemukan. Pengakuan tersebut tidak hanya menjelaskan hubungan NAS dengan obat yang diamankan, tetapi juga memperkenalkan nama TPP sebagai pihak yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam perkara ini.
Informasi dari NAS selanjutnya menjadi dasar bagi polisi untuk menelusuri keberadaan TPP. Langkah itu dilakukan untuk mendalami keterangan mengenai asal pil berwarna putih yang dikemas dalam plastik tersebut. Dengan demikian, pengungkapan perkara berawal dari temuan obat di tangan NAS, kemudian berkembang setelah NAS menyebut TPP sebagai pihak tempat ia memperoleh obat. Keterangan tersebut menjadi pijakan polisi dalam melanjutkan penelusuran terhadap TPP, tanpa mengubah rangkaian informasi yang telah diperoleh dari temuan awal dan pengakuan NAS.
Petugas kepolisian melanjutkan penyelidikan setelah memperoleh informasi dari pemeriksaan terhadap NAS. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk memburu TPP, yang diduga berkaitan dengan peredaran pil berlogo Y di wilayah Sewon. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan menentukan lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan TPP.
Upaya penangkapan terhadap TPP berlangsung di wilayah Panggungharjo, Kapanewon Sewon, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan pada dini hari sebagai bagian dari tindakan kepolisian untuk mencegah tersangka melarikan diri atau memindahkan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan ratusan butir pil yang disembunyikan di bawah tempat tidur TPP. Tempat persembunyian itu diduga dipilih untuk menyamarkan keberadaan barang tersebut. Temuan itu kemudian diamankan petugas untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memastikan jenis serta keterkaitannya dengan barang bukti lain.
Barang yang ditemukan di bawah tempat tidur tersebut menjadi bagian dari keseluruhan barang bukti yang disita polisi dari dua pelaku. Jika digabungkan dengan barang bukti yang diamankan sebelumnya dari NAS, jumlahnya mencapai 430 butir pil berlogo Y. Polisi selanjutnya memeriksa TPP dan NAS secara terpisah untuk mendalami asal barang, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusinya di wilayah Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menyampaikan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian untuk mengetahui kemungkinan adanya aktivitas peredaran obat di lingkungan masyarakat. Setiap laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pemeriksaan di lapangan.
Menurut keterangan tersebut, perhatian kepolisian tidak hanya tertuju pada barang yang ditemukan, tetapi juga pada informasi dan rangkaian fakta yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat-obatan itu. Masyarakat diharapkan tetap menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, sehingga petugas dapat melakukan pengecekan berdasarkan laporan yang diterima. Langkah ini dilakukan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bantul.
Dalam penanganan perkara ini, kedua pemuda yang diamankan bersama barang bukti berupa pil berlogo Y dibawa ke kantor polisi. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami keterangan mengenai temuan barang bukti serta informasi lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan.
Barang bukti yang telah diamankan turut dibawa ke kantor polisi untuk mendukung proses pemeriksaan. Kepolisian masih mengumpulkan dan menelusuri informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut. Keterangan dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa kepolisian tetap membuka tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat-obatan serupa.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Serang






