banner 728x250

Enam Aktivis Greenpeace Dirawat Setelah Membentangkan Spanduk di Bundaran HI

Enam Aktivis Greenpeace Dirawat Setelah Membentangkan Spanduk di Bundaran HI
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Enam aktivis Greenpeace dibawa ke klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya setelah membentangkan spanduk di atas Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Polisi memprioritaskan keselamatan mereka dalam penanganan setelah aksi tersebut. Keenam aktivis itu kemudian mendapat perawatan intensif di klinik Biddokkes. Peristiwa ini berlangsung di kawasan Bundaran HI, salah satu titik yang dikenal luas di pusat Jakarta. Informasi awal mengenai penanganan tersebut menempatkan kondisi dan keselamatan para aktivis sebagai hal utama. Mereka dibawa ke fasilitas kesehatan kepolisian agar memperoleh perawatan.

Patung Selamat Datang menjadi lokasi pembentangan spanduk dalam aksi itu. Setelah kejadian, keenam orang tersebut berada di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani perawatan intensif. Keterangan bahwa polisi mengutamakan keselamatan mereka menegaskan fokus penanganan pada kondisi para aktivis. Belum ada rincian lain yang disampaikan dalam informasi ini mengenai kondisi masing-masing orang ataupun bentuk perawatan yang diberikan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini mencakup jumlah aktivis, lokasi aksi, waktu kejadian, serta tempat mereka memperoleh perawatan. Keenamnya diketahui telah dibawa ke klinik setelah membentangkan spanduk di atas patung di Bundaran HI.

banner 325x300

Penanganan medis tersebut berlangsung di klinik Biddokkes, yang berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, berita utama dari kejadian pada Selasa itu adalah enam aktivis Greenpeace dibawa untuk mendapat perawatan intensif setelah aksi membentangkan spanduk di ruang publik Jakarta Pusat. Kepolisian menyatakan keselamatan keenam orang menjadi prioritas. Informasi mengenai perkembangan kondisi mereka maupun keterangan lebih lanjut terkait aksi belum tercantum dalam keterangan yang tersedia. Detail tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah diketahui agar pemberitaan tetap akurat. Untuk saat ini, kepastian yang ada ialah keenam aktivis telah dibawa ke klinik dan mendapat penanganan intensif setelah peristiwa di Patung Selamat Datang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, enam aktivis Greenpeace yang berada di patung Bundaran HI terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka membentangkan spanduk sekitar pukul 06.05 WIB dan aksi tersebut berlangsung hingga kurang lebih pukul 06.15 WIB. Setelah itu, petugas melakukan evakuasi untuk menurunkan seluruh aktivis dari atas patung.

Proses penurunan melibatkan personel kepolisian bersama Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat. Bantuan lintas instansi diberikan untuk memastikan para aktivis dapat turun dengan aman. Reynold menyatakan keenam orang tersebut berhasil dievakuasi dan tidak ada seorang pun yang tertinggal di atas patung setelah proses penanganan selesai.

Dalam keterangannya, Reynold juga menyebut polisi menyiapkan enam ambulans dari Unit Dokkes Polda Metro Jaya. Kendaraan medis itu disiagakan untuk mengantisipasi kebutuhan pemeriksaan atau pertolongan setelah para aktivis turun. Kesiapan ambulans menjadi bagian dari penanganan di lokasi, seiring petugas memastikan kondisi setiap orang yang telah dievakuasi.

Aktivis pertama yang turun adalah seorang perempuan. Saat berada di bawah, perempuan tersebut tampak lemas. Petugas kemudian menyarankan agar ia diberikan tabung atau bantuan oksigen sebagai langkah awal untuk membantu kondisinya. Setelah mendapatkan penanganan awal, ia dibawa menggunakan ambulans ke klinik Biddokkes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan mengenai proses evakuasi dan kondisi aktivis disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat setelah aksi berlangsung. Informasi tersebut mencakup jumlah serta komposisi aktivis, rentang waktu pembentangan spanduk, pihak yang membantu proses penurunan, dan dukungan medis yang disiapkan. Penanganan terhadap perempuan yang tampak lemas dilakukan dengan membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan kepolisian. Sementara itu, kepolisian memastikan seluruh aktivis telah turun dari patung dan tidak ada yang tertinggal di lokasi tersebut.

Dalam keterangannya, Reynold belum menjawab secara langsung pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pemasangan spanduk di Bundaran HI. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tindakan enam aktivis Greenpeace yang membentangkan spanduk, tetapi ia tidak menyampaikan penilaian atau kepastian hukum atas tindakan itu. Karena itu, keterangannya tidak dapat dipahami sebagai konfirmasi bahwa telah terjadi pelanggaran, maupun sebagai pernyataan bahwa para aktivis terbebas dari persoalan hukum.

Reynold menjelaskan bahwa perhatian utama polisi pada saat itu adalah keselamatan keenam aktivis. Mereka dilaporkan menjalani perawatan setelah insiden tersebut, sehingga kondisi kesehatan menjadi hal yang lebih dahulu ditangani. Penekanan pada aspek keselamatan ini menunjukkan prioritas petugas dalam merespons situasi, tanpa sekaligus menjelaskan langkah hukum yang mungkin menyusul terkait pemasangan spanduk. Ia tidak memberikan uraian langsung mengenai dasar hukum, unsur pelanggaran, ataupun proses pemeriksaan terhadap para aktivis.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum belum dipastikan dalam keterangan Reynold. Belum adanya jawaban langsung bukan berarti dugaan itu telah terbukti, dan juga tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa tidak ada persoalan hukum sama sekali. Status keenam aktivis, termasuk apakah mereka akan dimintai keterangan atau dikenai tindakan tertentu, tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan penjelasan mengenai prioritas penanganan kesehatan. Kepastian mengenai aspek tersebut memerlukan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak berwenang. Untuk sementara, hal yang dapat dicatat dari pernyataan Reynold adalah bahwa polisi mendahulukan keselamatan para aktivis, sementara pertanyaan tentang legalitas pemasangan spanduk belum memperoleh jawaban langsung. Pembedaan ini penting agar informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan keterangan yang tersedia dan tidak melampaui fakta. Pembaca juga perlu membedakan dugaan, proses penanganan medis, dan keputusan hukum yang mungkin disampaikan kemudian. Sampai ada penjelasan tambahan, tidak tepat menarik kesimpulan mengenai status hukum para aktivis berdasarkan pernyataan tersebut saja.

Polisi berencana mendalami proses yang memungkinkan keenam aktivis Greenpeace mencapai bagian atas patung di Bundaran HI. Penyelidikan akan menelusuri bagaimana mereka memanjat, termasuk mengumpulkan informasi mengenai waktu para aktivis mulai naik. Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun gambaran peristiwa secara lebih lengkap, berdasarkan keterangan dan bukti yang dapat diperiksa.

Salah satu bahan yang akan ditelusuri adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, polisi akan berupaya mengetahui kapan para aktivis memanjat serta melihat rangkaian kejadian yang terekam. Pemeriksaan CCTV juga dapat membantu mencocokkan informasi mengenai keberadaan dan pergerakan mereka di area Bundaran HI. Selain menelusuri rekaman, penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan peristiwa tersebut. Pendalaman ini diarahkan pada cara mereka mencapai bagian atas patung dan waktu terjadinya, bukan untuk menyimpulkan hal-hal yang belum terungkap.

Reynold mengingatkan bahwa Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Status itu, menurut pengingat tersebut, perlu menjadi perhatian ketika suatu kegiatan dilakukan di kawasan tersebut. Penetapan sebagai struktur cagar budaya menempatkan pentingnya menjaga keberadaan dan kondisi objek yang dilindungi, sehingga tindakan di sekitar patung patut mempertimbangkan perlindungan terhadap warisan budaya itu.

Di sisi lain, Reynold juga menyebut bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Jaminan tersebut menjadi bagian dari hak warga untuk menyampaikan pandangan secara terbuka. Namun, ia mengimbau para aktivis agar tidak mencederai perjuangan Greenpeace. Imbauan itu menekankan perlunya menjaga agar cara menyampaikan pendapat tidak merugikan tujuan perjuangan organisasi maupun mengabaikan perlindungan terhadap struktur cagar budaya.

banner 325x300