banner 728x250

Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028: Keberatan MUI dan Rincian Perubahan Aturan

Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028: Keberatan MUI dan Rincian Perubahan Aturan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak menyetujui penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Bagi MUI, perubahan jadwal tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif. Kebijakan itu berpotensi memengaruhi kepastian bagi pelaku usaha, lembaga terkait, serta pihak lain yang selama ini menyiapkan penerapan ketentuan halal. Karena itu, penundaan dinilai perlu dipertimbangkan dengan melihat dampaknya terhadap perkembangan ekosistem ekonomi syariah secara menyeluruh.

M. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI, menyampaikan pandangan tersebut dalam acara Ijtima’ Sanawi yang berlangsung di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10). Ia menilai penundaan justru dapat menambah beban pelaku industri dan pemangku kepentingan. Mereka telah mengalokasikan waktu, tenaga, dan sumber daya untuk membangun ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mendorong kepatuhan terhadap standar halal. Perubahan tenggat dapat membuat pihak-pihak tersebut harus menyesuaikan kembali rencana dan langkah yang telah disusun.

banner 325x300

Menurut Cholil, keberlanjutan kebijakan dan kepastian waktu penting agar upaya pengembangan produk halal berjalan terarah. Apabila jadwal kewajiban berubah, pelaku usaha dapat menghadapi ketidakpastian dalam menentukan prioritas, menyiapkan proses sertifikasi, maupun merencanakan pemasaran. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh usaha yang membutuhkan pendampingan untuk memenuhi persyaratan halal. Pemangku kepentingan yang mendukung proses tersebut pun berisiko menghadapi penyesuaian tambahan.

MUI juga mengkhawatirkan bahwa penundaan dapat memperlambat penetrasi produk halal di pasar. Sertifikasi merupakan salah satu unsur yang membantu konsumen mengenali produk sekaligus memberi dorongan bagi produsen untuk memperluas penawaran. Jika penerapan kewajiban ditangguhkan, upaya meningkatkan ketersediaan dan daya saing produk halal berpotensi berjalan lebih lambat. Hal itu dapat menyulitkan pelaku industri dalam memperbesar pangsa pasar, baik di dalam negeri maupun dalam persaingan yang lebih luas. Pandangan Cholil menekankan bahwa penguatan ekosistem memerlukan konsistensi aturan serta kerja sama berkelanjutan, bukan perubahan tenggat yang menambah ketidakpastian bagi pihak yang sedang membangun fondasi pasar halal Indonesia.

Cholil menekankan bahwa penyediaan fasilitas produk halal bagi masyarakat merupakan hal penting dalam pembahasan sertifikasi halal. Ketersediaan produk yang jelas status kehalalannya membantu umat memilih barang yang sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari konsumsi produk yang diharamkan. Dalam konteks penundaan sertifikasi, perhatian terhadap akses masyarakat pada produk halal tetap menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar persoalan jadwal penerapan aturan. Penekanan ini menunjukkan bahwa sertifikasi dipandang berkaitan dengan kebutuhan umat untuk memperoleh kepastian saat menentukan pilihan konsumsi sehari-hari.

Cholil juga mengingatkan adanya landasan agama mengenai ancaman serta konsekuensi mengonsumsi makanan haram. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai alasan mengapa persoalan produk halal memiliki arti penting bagi umat. Namun, penjelasan yang disampaikan tidak perlu diperluas dengan uraian keagamaan lain yang tidak tersedia dalam keterangan mengenai pernyataannya. Dengan demikian, pokok pesannya tetap pada pentingnya fasilitas produk halal dan perlunya menghindarkan masyarakat dari konsumsi barang yang dilarang menurut syariat.

Menanggapi penundaan, MUI disebut akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi setelah rapat. Cholil menjelaskan bahwa pada intinya, sikap lembaga tersebut adalah menolak sekaligus menyesalkan penundaan sertifikasi halal. Pernyataan resmi itu direncanakan menjadi saluran untuk menyampaikan posisi MUI secara kelembagaan, setelah pembahasan internal dilakukan. Sampai keterangan yang tersedia disampaikan, tanggal pengumuman resmi belum disebutkan. Karena itu, belum ada kepastian kapan publik dapat mengetahui rumusan final pernyataan tersebut. Informasi mengenai waktu penerbitannya perlu menunggu pengumuman dari MUI, sedangkan inti sikap yang disampaikan Cholil telah menegaskan keberatan lembaga terhadap penundaan dan penyesalan atas keputusan tersebut. Pesan mengenai akses terhadap produk halal juga menjadi latar penting dalam memahami keberatan itu, terutama karena masyarakat membutuhkan pilihan produk yang dapat dikonsumsi sesuai syariat.

Pemerintah menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal sebagai respons terhadap kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari asosiasi dunia usaha serta pelaku industri. Penyesuaian ini dimaksudkan agar penerapan aturan tidak hanya memenuhi jadwal formal, tetapi juga dapat dijalankan secara efektif oleh pihak-pihak yang terdampak. Pemerintah menilai bahwa kesiapan pelaku usaha, layanan sertifikasi, dan unsur pendukung lainnya perlu diperhatikan dalam menentukan waktu pemberlakuan kewajiban.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban yang menjadi perhatian semula dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Namun, tenggat tersebut diperpanjang melalui perubahan atas peraturan pemerintah itu, dengan penahapan baru yang mengarah hingga 2028. Perubahan jadwal memberikan ruang tambahan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menyiapkan pelaksanaan kewajiban secara lebih terukur.

Perpanjangan waktu bukan berarti tujuan sertifikasi halal dikesampingkan. Pemerintah memberikan masa transisi untuk memperkuat ekosistem halal, termasuk kesiapan mekanisme sertifikasi dan kemampuan pihak-pihak terkait dalam memenuhi ketentuan. Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai proses dan tenggat, sementara lembaga serta instansi pelaksana perlu memastikan dukungan yang memadai. Dengan demikian, penyesuaian diharapkan membantu penerapan aturan berlangsung tertib dan mengurangi kendala saat kewajiban berlaku.

Selain mengubah tahapan waktu, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 agar selaras dengan perubahan tersebut. Penyesuaian diperlukan supaya ketentuan teknis tidak bertentangan dengan jadwal baru dan dapat menjadi acuan yang jelas bagi industri. Pemerintah turut menyatakan akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penataan regulasi terkait. Perubahan jadwal dan aturan pelaksanaan tersebut perlu dipahami bersama oleh pelaku usaha, asosiasi, serta instansi terkait agar persiapan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan informasi resmi terbaru.

Penyesuaian jadwal sertifikasi halal mencakup beberapa kelompok usaha dan produk, dengan tenggat yang berbeda sesuai kategori. Untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kewajiban sertifikasi mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Ketentuan ini tidak mencakup jasa penyembelihan, yang memiliki jadwal tersendiri. Perbedaan tersebut penting diperhatikan oleh penyedia jasa agar dapat mengidentifikasi kewajiban yang berlaku bagi kegiatan usahanya dan menyiapkan proses sertifikasi secara tepat waktu.

Bagi usaha mikro dan kecil, masa penahapan sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk memahami persyaratan, menata proses produksi, dan mengajukan sertifikat. Meski tenggatnya lebih panjang, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan dokumen dan memastikan bahan serta proses yang digunakan memenuhi ketentuan halal. Persiapan lebih awal dapat membantu mengurangi kendala ketika permohonan diproses.

Produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang berasal dari luar negeri, berikut jasa penyembelihan dari luar negeri, mulai diwajibkan memiliki sertifikasi halal pada 18 Oktober 2028. Pemberlakuan untuk kategori impor mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara atau lembaga terkait. Kerja sama tersebut diperlukan agar pengakuan sertifikat berjalan sesuai ketentuan dan proses perdagangan dapat berlangsung tertib. Importir dan pelaku usaha terkait perlu mengikuti perkembangan pelaksanaan aturan serta memastikan dokumen produk memenuhi persyaratan yang berlaku.

Masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga diperpanjang bagi sejumlah kategori lain, yaitu obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan beberapa kategori barang gunaan.

Baca juga: Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Sertifikasi Halal untuk UMKM | Perubahan Jadwal KRL Commuter dan Dampaknya | Respon Pemkot Cimahi terhadap Keberatan Warga Melong Green Garden

banner 325x300