banner 728x250

Gojek Dukung Perpres Ojol 2026, Komisi 8 Persen Disebut Sudah Berlaku

Gojek Dukung Perpres Ojol 2026, Komisi 8 Persen Disebut Sudah Berlaku
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini dikenal sebagai Perpres Ojol dan menjadi dasar pengaturan bagi ekosistem transportasi yang beroperasi melalui platform digital. Kehadiran aturan tersebut menandai langkah pemerintah dalam memberikan kerangka hukum bagi berbagai layanan transportasi berbasis aplikasi.

Perpres Ojol mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan dalam ekosistem digital. Salah satu ruang lingkup yang diatur adalah skema bagi hasil untuk layanan penumpang roda dua. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan hubungan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi, khususnya yang melibatkan pengemudi dan penyedia platform.

banner 325x300

Selain skema bagi hasil, regulasi ini juga mencakup tarif angkutan penumpang. Pengaturan mengenai tarif menjadi salah satu unsur penting dalam layanan transportasi digital karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perjalanan bagi masyarakat. Perpres tersebut turut mencakup layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas platform digital.

Dengan cakupan tersebut, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya membahas layanan transportasi penumpang, tetapi juga beberapa layanan pendukung yang terhubung dalam satu ekosistem berbasis aplikasi. Penetapan aturan ini menjadi perkembangan penting bagi para pemangku kepentingan di sektor transportasi digital, termasuk perusahaan platform, mitra pengemudi, pengguna jasa, serta pelaku usaha yang memanfaatkan layanan pengantaran dan pengiriman makanan.

Gojek menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online yang menjadi landasan baru bagi pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi. Sebagai perusahaan ride-hailing asal Indonesia, Gojek menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam membangun tata kelola industri yang lebih jelas, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Kehadiran aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan serta menciptakan hubungan kerja sama yang sehat perusahaan aplikasi, pengemudi, pengguna, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dukungan itu juga mencakup komitmen Gojek untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Perusahaan akan menyesuaikan pelaksanaan operasionalnya dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk aturan mengenai skema komisi yang disebut telah berlaku sebesar 8 persen. Gojek menilai kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi daring dan memastikan layanan tetap dapat diakses masyarakat.

CEO Gojek-Tokopedia (Goto), Hans Patuwo, menyampaikan bahwa perusahaan siap berkolaborasi erat dengan pemerintah agar penerapan aturan berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi para pemangku kepentingan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Gojek memandang implementasi Perpres tidak berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi memerlukan koordinasi berkelanjutan. Kolaborasi pemerintah dan pelaku industri diperlukan agar ketentuan baru dapat dipahami serta diterapkan secara konsisten di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang ditetapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara layanan sekaligus mendukung kepentingan pengemudi dan pengguna.

Sikap Gojek tersebut menempatkan perusahaan dalam posisi mendukung proses penataan industri secara konstruktif. Kepatuhan terhadap peraturan, disertai kerja sama yang erat dengan pemerintah, menjadi dasar bagi penerapan kebijakan yang tertib. Langkah ini juga memperlihatkan kesiapan perusahaan untuk mengikuti arah kebijakan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan ekosistem ride-hailing yang lebih teratur, adil, serta berkelanjutan bagi seluruh pihak terkait.

Gojek menyatakan telah menerapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hans Patuwo, yang memastikan bahwa ketentuan itu mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Penerapan ini menjadi bagian dari penyesuaian perusahaan terhadap arah kebijakan pemerintah mengenai perlindungan dan tata kelola layanan ojek daring.

Namun, keterangan mengenai komisi 8 persen tersebut secara khusus merujuk pada layanan GoRide. Dengan demikian, informasi itu belum dapat dimaknai sebagai tanda bahwa seluruh substansi Peraturan Presiden tentang ojek online telah diterapkan secara menyeluruh di semua lini layanan Gojek. Pelaksanaan ketentuan perpres secara lengkap masih menunggu aturan turunan yang akan diterbitkan oleh kementerian terkait.

Aturan pelaksana diperlukan untuk menjelaskan berbagai aspek teknis, termasuk mekanisme penerapan, cakupan layanan, serta tata cara pengawasan. Kejelasan tersebut penting agar kebijakan dapat dijalankan secara seragam oleh perusahaan aplikasi dan dipahami oleh para mitra pengemudi. Selama ketentuan turunan belum tersedia, penerapan pada layanan lain masih berada dalam tahap menunggu arahan resmi pemerintah.

Untuk layanan pengantaran barang melalui GoSend dan pengiriman makanan melalui GoFood, Gojek masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Artinya, skema yang telah dinyatakan berlaku untuk GoRide belum otomatis mencakup layanan logistik dan pesan-antar makanan. Posisi ini menunjukkan bahwa perusahaan membedakan penerapan kebijakan berdasarkan jenis layanan, sekaligus menunggu dasar regulasi yang lebih rinci sebelum menyesuaikan pelaksanaan pada sektor lainnya.

Gojek menyatakan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi ojek online tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dari hubungan kemitraan yang dibangun bersama para driver, terutama ketika industri transportasi daring terus berkembang dan menghadapi perubahan regulasi. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai perlindungan mitra juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi pengemudi.

Salah satu bentuk perhatian Gojek diwujudkan melalui program Apresiasi Mitra (PAM). Program ini memberikan penghargaan kepada mitra berdasarkan sejumlah aspek, yakni kinerja, konsistensi, serta masa kemitraan. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa kontribusi mitra tidak hanya dilihat dari jumlah perjalanan yang diselesaikan, tetapi juga dari keberlanjutan partisipasi dan komitmen mereka dalam melayani pelanggan. Dengan pendekatan itu, apresiasi diberikan secara lebih terarah kepada mitra yang memenuhi kriteria program.

PAM juga mencakup manfaat bagi mitra sebagaimana tercantum dalam program, termasuk BPJS Kesehatan. Kehadiran manfaat tersebut menjadi salah satu wujud upaya perusahaan untuk mendukung kebutuhan mitra dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Informasi mengenai persyaratan, kriteria penerima, serta ketentuan manfaat perlu diperhatikan oleh setiap mitra agar program dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui PAM dan berbagai bentuk dukungan kemitraan, Gojek menegaskan bahwa pembahasan mengenai komisi dan regulasi tidak terlepas dari perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi. Perusahaan menyatakan akan terus menempatkan mitra sebagai bagian penting dalam pengembangan layanan. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat hubungan perusahaan dan driver, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem ojek online yang melibatkan kepentingan mitra, pelanggan, dan masyarakat.

banner 325x300