Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram berada pada level Rp2.574.000 per gram.
Data tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang sedang memantau perkembangan harga logam mulia Antam. Informasi pada situs resmi Logam Mulia memuat harga yang berlaku untuk transaksi emas Antam pada tanggal perdagangan tersebut. Dengan demikian, pembaca dapat merujuk langsung pada sumber resmi untuk memperoleh keterangan mengenai nilai emas yang tersedia.
Harga sebesar Rp2.574.000 per gram mencerminkan posisi harga emas Antam dalam perdagangan 14 Oktober 2026. Tidak adanya perubahan menunjukkan bahwa nilai yang ditampilkan pada tanggal tersebut tetap berada pada tingkat yang sama sepanjang pembaruan informasi yang dirujuk. Keterangan ini disampaikan berdasarkan data resmi, tanpa menambahkan ukuran produk lain maupun informasi di luar harga yang tersedia.
Bagi calon pembeli, pencantuman harga secara jelas membantu memberikan gambaran awal sebelum melakukan transaksi. Namun, pemeriksaan kembali melalui situs resmi Logam Mulia tetap diperlukan apabila hendak membeli emas Antam, karena informasi perdagangan dapat diperbarui sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku. Untuk perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026, angka yang tercatat untuk emas Antam 1 gram adalah Rp2.574.000 per gram.
Nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam pada perdagangan 14 Oktober 2026 tercatat masih sama seperti sebelumnya. Pada hari tersebut, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.383.000 per gram. Dengan demikian, pemilik emas yang hendak menjual kembali kepemilikannya kepada Antam akan mengacu pada nilai pembelian kembali tersebut untuk setiap gram emas yang ditawarkan.
Angka Rp2.383.000 per gram menjadi informasi penting yang melengkapi harga jual emas Antam pada tanggal yang sama. Harga jual menunjukkan nilai yang dibayarkan ketika membeli emas, sedangkan harga buyback menunjukkan nilai yang digunakan ketika emas tersebut dijual kembali kepada pihak Antam. Kedua nilai ini disajikan secara berpasangan agar pergerakan harga emas Antam pada perdagangan harian dapat dipahami secara lebih lengkap.
Stagnannya nilai buyback berarti tidak terdapat perubahan nominal dibandingkan pencatatan sebelumnya. Meski demikian, angka yang berlaku tetap perlu diperhatikan oleh masyarakat, terutama pemilik emas Antam yang sedang mempertimbangkan transaksi penjualan kembali. Nilai tersebut berlaku sebagai acuan buyback untuk emas Antam dengan satuan berat per gram pada perdagangan 14 Oktober 2026.
Informasi mengenai harga buyback juga membantu membedakan dua jenis transaksi dalam perdagangan emas Antam. Pembelian emas menggunakan harga jual yang ditetapkan untuk konsumen, sementara transaksi penjualan kembali menggunakan harga buyback yang telah ditentukan oleh Antam. Pada 14 Oktober 2026, harga jual dan nilai pembelian kembali sama-sama tercatat tidak berubah, dengan buyback berada di level Rp2.383.000 per gram.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, ketentuan pajak perlu diperhatikan oleh calon pembeli sejak awal. Pajak yang dikenakan merupakan bagian dari transaksi pembelian, sehingga nilai yang dibayarkan tidak hanya mencakup harga emas, tetapi juga komponen pajak sesuai status perpajakan pembeli. Ketentuan ini membedakan tarif berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,25 persen dari transaksi pembelian emas batangan Antam. Status tersebut menjadi dasar penerapan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif bagi pembeli tanpa NPWP. Karena itu, pembeli perlu memastikan data NPWP tercantum atau dapat digunakan ketika transaksi dilakukan, agar pengenaan pajak mengikuti ketentuan yang berlaku untuk pemilik identitas perpajakan tersebut.
Pembeli tanpa NPWP dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Tarif ini berlaku untuk transaksi pembelian emas batangan bagi pihak yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dalam transaksi. Perbedaan tarif tersebut menunjukkan bahwa status kepemilikan NPWP memengaruhi besaran pajak yang menjadi bagian dari pembayaran saat emas batangan Antam dibeli.
Dengan demikian, calon pembeli perlu memahami status perpajakannya sebelum menyelesaikan transaksi. Pemilik NPWP dikenai tarif 0,25 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,5 persen. Rincian tersebut perlu diperhitungkan bersama harga emas ketika memperkirakan total pembayaran. Pajak ini melekat pada transaksi pembelian emas batangan, sehingga bukan merupakan biaya terpisah dari kegiatan pembelian yang dilakukan.
Transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai ketentuan pajak penghasilan sesuai status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik emas. Ketentuan ini membedakan tarif pajak berdasarkan apakah pemilik telah memiliki NPWP atau belum. Oleh karena itu, status NPWP menjadi dasar dalam menentukan besaran pajak yang dikenakan pada transaksi buyback dengan nilai di atas batas tersebut.
Pemilik emas yang memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 1,5 persen. Tarif tersebut berlaku untuk transaksi buyback yang nilainya lebih dari Rp10 juta. Dalam ketentuan yang sama, pemilik emas yang tidak memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 3 persen. Perbedaan tarif ini berlaku berdasarkan ada atau tidaknya NPWP pada pemilik yang melakukan transaksi buyback.
Pengenaan pajak tersebut berkaitan dengan nilai transaksi buyback yang melampaui Rp10 juta. Pemilik dengan NPWP dan pemilik tanpa NPWP sama-sama dikenai PPh Pasal 22, tetapi tarif yang diterapkan berbeda. Dengan demikian, tarif 1,5 persen berlaku bagi pemilik yang memiliki NPWP, sedangkan tarif 3 persen berlaku bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP. Ketentuan ini perlu diperhatikan ketika menilai nilai bersih yang diterima dari transaksi.
Pajak tidak dibayarkan secara terpisah oleh pemilik setelah transaksi selesai. PPh Pasal 22 dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Artinya, jumlah pajak yang berlaku berdasarkan status NPWP akan dikurangkan dari nilai keseluruhan transaksi. Pemilik menerima nilai setelah pengurangan pajak tersebut, dengan besaran potongan mengikuti tarif yang ditetapkan, yaitu 1,5 persen bagi pemilik NPWP atau 3 persen bagi pemilik tanpa NPWP.
Baca juga: Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada September 2026 | Kenaikan Harga BBM di Awal September 2026: Apa Saja yang Berubah? | Hadiri Peringatan 10 Tahun Hubungan Jiangxi–Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Dari Perdagangan ke Investasi dan Basis Produksi













