JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penilaian terhadap kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, tidak semata-mata diukur dari seberapa sering ia tampil di hadapan media. Sosoknya dikenal cenderung bekerja dengan minim sorotan dan tidak banyak menyampaikan pernyataan publik. Namun, gaya komunikasi yang tenang tersebut berjalan beriringan dengan langkah penegakan hukum yang menyasar perkara-perkara besar serta memiliki dampak luas bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Di bawah kepemimpinannya, penanganan perkara tindak pidana khusus diarahkan pada kasus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Perkara yang melibatkan korporasi menjadi salah satu fokus, termasuk dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap dugaan kejahatan di sektor sumber daya alam, bidang yang selama ini dinilai memiliki tantangan pengawasan dan penegakan hukum yang tidak sederhana.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa kerja penegakan hukum tidak harus selalu disertai pernyataan yang berulang atau pemberitaan yang intens. Setiap proses tetap membutuhkan pembuktian, koordinasi, serta kehati-hatian agar langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, minimnya kemunculan di ruang publik tidak serta-merta menunjukkan kurangnya aktivitas. Justru, penanganan perkara strategis dapat menjadi indikator utama dalam menilai kinerja seorang pejabat penegak hukum.
Sejumlah pihak memandang pola kerja Kuntadi lebih mengutamakan hasil daripada sensasi pemberitaan. Penyidikan dan penindakan diarahkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, menelusuri aliran keuntungan, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat. Orientasi semacam ini penting dalam perkara besar karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga tata kelola korporasi, perlindungan aset negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Dengan demikian, kinerja progresif dapat tercermin dari konsistensi menangani perkara strategis secara terukur, bukan dari frekuensi tampil di media.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, menilai kinerja Kuntadi menunjukkan perkembangan positif meskipun masa jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum genap tiga bulan. Menurut Iwan, waktu yang relatif singkat tersebut tidak menghalangi Kuntadi untuk memperlihatkan arah kerja yang jelas melalui penanganan sejumlah perkara besar. Perkara-perkara itu disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Iwan memandang capaian awal tersebut sebagai tanda bahwa Kuntadi mampu bergerak cepat dalam menjalankan tanggung jawabnya. Penanganan kasus dengan nilai kerugian besar, menurutnya, tidak hanya penting dari sisi penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam melindungi keuangan negara. Ia menilai langkah tersebut membuat kinerja Kuntadi layak disebut progresif, terutama karena proses hukum diarahkan pada perkara yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.
Penilaian positif itu juga didasarkan pada keberanian Kuntadi menyasar sektor sumber daya alam, yang selama ini kerap dianggap memiliki persoalan kompleks dan melibatkan kepentingan ekonomi besar. Iwan menyebut Kuntadi berani mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya disebut tidak tersentuh oleh proses penegakan hukum. Selain itu, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang turut menjadi indikator penting dalam melihat pendekatan Kuntadi. Pengusutan aliran dana dan aset hasil kejahatan dinilai dapat memperluas jangkauan penegakan hukum, sehingga perkara tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menyasar manfaat ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
Salah satu perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan manipulasi pajak yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kewajiban perpajakan korporasi dan berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Penanganannya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Dalam perkembangan penyidikan, PT TPL bersama sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menandai adanya peningkatan status hukum dalam proses penanganan perkara. Meski demikian, seluruh proses tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan hak para pihak serta pembuktian melalui tahapan penyidikan dan persidangan. Status tersangka tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah, karena penentuan kesalahan merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkara dugaan manipulasi pajak itu diperkirakan berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut menggambarkan besarnya konsekuensi yang mungkin timbul apabila dugaan pelanggaran terbukti. Karena itu, pengusutan perkara perlu dilakukan secara cermat, transparan, dan menyeluruh agar perhitungan kerugian negara dapat diuji berdasarkan dokumen, keterangan, serta bukti lain yang relevan. Langkah tersebut juga penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan perkara ini masih berpotensi berkembang. Pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan korporasi tersebut dapat ikut diperiksa apabila penyidik menemukan hubungan yang relevan dengan dugaan perbuatan dan rangkaian peristiwa yang sedang diusut. Kemungkinan itu tidak berarti telah ada penetapan atau tuduhan baru terhadap pihak tertentu. Setiap perkembangan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan disampaikan sesuai ketentuan hukum. Dengan pendekatan tersebut, Kejaksaan Agung dapat mengungkap perkara secara menyeluruh tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama menjadi salah satu penanganan perkara besar yang turut mendapat perhatian publik. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan. Penanganan perkara ini memperlihatkan perhatian aparat penegak hukum terhadap sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi strategis.
Dalam perkara tersebut, penyidik disebut tidak hanya berfokus pada pengungkapan dugaan tindak pidana, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian negara. Pemulihan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi karena menunjukkan adanya langkah untuk mengembalikan dampak finansial yang timbul akibat dugaan penyimpangan. Proses penegakan hukum dengan orientasi pemulihan aset juga dapat memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan dan sumber daya negara.
Perkara pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama turut ditempatkan dalam rangkaian perkara besar yang menjadi perhatian selama penanganan oleh Kejaksaan Agung. Keterlibatan penyidik dalam perkara ini menjadi salah satu aspek yang ikut membentuk penilaian terhadap kinerja awal Kuntadi, terutama dalam menangani kasus dengan nilai kerugian dan kompleksitas yang besar. Dalam perkara tersebut, penyidik disebut berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp4.401,6 miliar. Nilai pemulihan itu memperkuat gambaran mengenai penanganan perkara-perkara besar yang menjadi dasar penilaian terhadap kinerja awal Kuntadi.







