Jakarta | Pemerintah sedang menginisiasi penghapusan ketentuan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dengan meninjau kembali aturan yang dapat membuka ruang bagi praktik pembakaran dalam proses pembukaan lahan. Ketentuan mengenai pembakaran lahan dengan batas luasan tertentu itu dinilai perlu dihapus agar pencegahan karhutla dapat dilakukan secara lebih tegas dan menyeluruh.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa aturan tersebut berpotensi menjadi celah awal pembakaran lahan. Menurut dia, pembakaran yang pada awalnya dilakukan untuk membuka ladang dapat berkembang dan kemudian memicu kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, pemerintah menginisiasi penghapusan ketentuan pembakaran hingga dua hektare sebagai langkah untuk menutup potensi celah tersebut. Kebijakan ini diarahkan pada penguatan pencegahan, dengan mengurangi kemungkinan pembakaran lahan menjadi sumber awal karhutla.
Pernyataan itu disampaikan Jumhur Hidayat setelah menghadiri acara prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan alasan pemerintah mempertimbangkan penghapusan aturan pembakaran lahan hingga dua hektare. Pemerintah melihat bahwa keberadaan ketentuan tersebut memiliki potensi risiko terhadap upaya pengendalian karhutla. Dengan inisiasi ini, pemerintah menempatkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai pertimbangan utama dalam penataan kembali ketentuan pembukaan ladang.
Jumhur menjelaskan bahwa rencana penghapusan ketentuan pembakaran lahan hingga dua hektare berkaitan langsung dengan upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selama ini, ketentuan tersebut dipandang dapat menimbulkan celah dalam pengawasan karena pembukaan lahan dengan cara membakar masih memiliki ruang pembenaran dalam kondisi tertentu. Pemerintah menilai celah itu perlu ditutup agar kegiatan pembukaan lahan tidak berkembang menjadi sumber api yang sulit dikendalikan, terutama ketika berlangsung pada musim kemarau.
Menurut penjelasan tersebut, pemerintah sedang menginisiasi proses untuk menghapus pasal yang memperbolehkan pembakaran ladang sampai dua hektare sebagai bagian dari pembukaan lahan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa langkah tersebut masih berada dalam tahapan kebijakan dan pembahasan, bukan berarti aturan terkait telah resmi dihapus. Pemerintah perlu menempuh proses regulasi yang berlaku sebelum perubahan itu memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, arah kebijakannya sudah disiapkan, tetapi pelaksanaannya tetap menunggu keputusan resmi.
Penghapusan ketentuan itu diharapkan dapat membuat strategi pencegahan karhutla lebih konsisten. Pemerintah tidak hanya berupaya mengurangi potensi munculnya api di lapangan, tetapi juga menempatkan perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dari penanganan. Ketika kebakaran terjadi, asap dapat menyebar ke permukiman dan mengganggu aktivitas warga, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan.
Jumhur turut menekankan perlunya memperhatikan masyarakat yang terdampak paparan asap, termasuk warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Penanganan dampak kesehatan tersebut menjadi salah satu titik masuk untuk memahami persoalan karhutla secara lebih menyeluruh. Artinya, kebijakan pencegahan tidak berhenti pada larangan atau pengawasan pembakaran, melainkan juga mencakup layanan kesehatan, perlindungan warga, dan respons cepat ketika kualitas udara memburuk. Pendekatan ini diharapkan dapat menghubungkan pengendalian sumber kebakaran dengan penanganan akibat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut memiliki karakter yang berbeda dibandingkan kebakaran pada tanah mineral. Tantangan penanggulangannya tidak hanya terletak pada luas vegetasi yang terbakar, tetapi juga pada kemampuan api untuk merambat dan bertahan di dalam lapisan tanah. Ketika kondisi gambut mengalami kekeringan, material organik yang menumpuk selama bertahun-tahun menjadi bahan bakar yang mudah terbakar. Api dapat bergerak perlahan di bawah permukaan, sementara tanda-tanda yang terlihat dari luar sering kali sangat terbatas.
Daryono, anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) sekaligus dosen Magister Manajemen Bencana SPPB Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa gambut yang mengering dapat mengalami smouldering combustion. Proses ini merupakan pembakaran membara tanpa nyala api yang jelas. Bara menyebar secara perlahan melalui pori-pori dan lapisan bahan organik, menghasilkan panas serta asap, tetapi tidak selalu menimbulkan kobaran yang mudah diamati. Karena berlangsung tersembunyi, proses tersebut dapat melewati area yang telah dianggap aman dan terus membakar bagian gambut di sekitarnya.
Karakter tersebut membuat upaya pemadaman tidak cukup hanya dengan mematikan api yang tampak di permukaan atau mendinginkan vegetasi yang terbakar. Petugas perlu melakukan pemeriksaan berulang untuk menemukan titik panas, menggali lapisan gambut, serta membasahi bagian tanah hingga kedalaman yang memadai. Air harus mencapai sumber bara, bukan sekadar membasahi permukaan. Pemantauan juga diperlukan setelah api terlihat padam, sebab bara yang masih tersisa dapat kembali menyala ketika mendapat pasokan oksigen dan kondisi cuaca tetap kering. Dengan demikian, keberhasilan penanganan kebakaran di lahan gambut ditentukan oleh kepastian bahwa seluruh bara di dalam lapisan tanah benar-benar padam.
Daryono menjelaskan bahwa pemadaman kebakaran gambut menghadapi kendala teknis yang berbeda dari kebakaran di permukaan tanah biasa. Api tidak selalu terlihat karena dapat merambat dan bertahan di bawah permukaan, mengikuti lapisan gambut yang kering. Kondisi ini membuat titik panas sulit ditemukan secara cepat. Ketika api di permukaan tampak padam, bara di dalam gambut masih mungkin tetap menyala dan kembali muncul apabila memperoleh oksigen atau kondisi lingkungan yang mendukung.
Keterbatasan sumber air juga menjadi persoalan penting dalam upaya pemadaman. Air yang tersedia di sekitar lokasi belum tentu cukup untuk membasahi area secara menyeluruh hingga mencapai lapisan gambut tempat bara tersembunyi. Pemadaman karena itu memerlukan pembasahan yang tepat dan berulang, bukan hanya penyiraman pada bagian yang terlihat terbakar. Tanpa jangkauan air yang memadai, api bawah permukaan dapat terus bertahan meskipun kobaran di atas tanah telah berkurang.
Akses menuju lokasi kebakaran turut memperlambat pekerjaan petugas. Medan yang sulit dilalui dapat menghambat pergerakan personel, peralatan, dan pasokan air. Hambatan tersebut menyulitkan petugas untuk mendekati sumber api, memeriksa titik panas, serta memastikan bara telah benar-benar padam. Dalam situasi seperti ini, penanganan kebakaran tidak hanya bergantung pada kemampuan memadamkan api, tetapi juga pada kemampuan mencapai lokasi secara aman dan efektif.
Angin dapat memperburuk keadaan dengan mempercepat penyebaran api di permukaan. Selain mendorong kobaran menuju bagian lain, angin membawa asap ke wilayah yang lebih jauh sehingga dampak gangguan asap dapat meluas. Pengeboman air dari udara juga memiliki keterbatasan. Air yang dijatuhkan dari atas mungkin membantu menekan api yang terlihat, tetapi belum tentu menjangkau seluruh bara yang masih tersisa di lapisan gambut. Oleh sebab itu, permukaan yang tampak basah atau padam tidak otomatis menunjukkan bahwa kebakaran telah sepenuhnya berhenti.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, MABES TNI EDUKASI GURU DAN PELAJAR SMA 10 SAMARINDA | Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga Cabai Melalui Distribusi Efektif







