banner 728x250

Layanan SIM Keliling Bandung pada 14 Oktober 2026: Lokasi, Waktu, dan Ketentuan Perpanjangan

Pelayanan SIM Keliling Terbaru di Bandung
banner 120x600
banner 468x60

Bandung | Warga Kota Bandung, Jawa Barat, dapat memanfaatkan layanan SIM keliling pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini memberikan pilihan yang lebih praktis bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan. Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas untuk mengurus keperluan tersebut, selama memenuhi ketentuan dan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, dua mobil SIM keliling dijadwalkan beroperasi pada hari tersebut. Kedua kendaraan pelayanan ditempatkan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Jadwal ini menjadi acuan bagi warga yang ingin memilih layanan terdekat dan menyesuaikan waktu kedatangan.

banner 325x300

Karena waktu operasional terbatas, pemohon sebaiknya datang lebih awal agar memiliki kesempatan memperoleh antrean. Layanan SIM keliling ditujukan untuk membantu proses perpanjangan SIM, sehingga pemohon perlu memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai dua lokasi pelayanan tersebut bersumber dari unggahan resmi Satpas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram @simrestabesbdg1. Warga disarankan memeriksa kembali informasi pada kanal resmi sebelum berangkat, terutama apabila terdapat pembaruan terkait pelaksanaan pelayanan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dengan memanfaatkan layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara lebih mudah tanpa harus mengunjungi kantor Samsat atau Satpas.

Pada 14 Oktober 2026, layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua titik operasional yang berbeda. Masing-masing kendaraan melayani masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan, sehingga pemohon dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitasnya. Kedua lokasi tersebut menjalankan pelayanan dalam rentang waktu yang sama, yaitu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Mobil SIM Keliling 1 beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan perpanjangan SIM pada jadwal tersebut. Warga yang hendak menggunakan layanan melalui kendaraan pertama dapat mendatangi area ITC Kebon Kelapa selama jam operasional berlangsung, yakni mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Sementara itu, Mobil SIM Keliling 2 berada di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Titik ini melayani pemohon pada tanggal yang sama dengan jadwal Mobil 1. Pelayanan di Tenth Avenue juga dibuka dalam waktu yang seragam, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan demikian, masyarakat di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dan sekitarnya dapat mempertimbangkan lokasi ini sebagai pilihan pengurusan perpanjangan SIM.

Perlu diperhatikan bahwa ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue merupakan lokasi pelayanan yang berlaku khusus untuk jadwal 14 Oktober 2026 dalam informasi ini. Kedua kendaraan tidak memiliki perbedaan jam layanan: Mobil 1 maupun Mobil 2 sama-sama beroperasi selama tiga jam, mulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Pemohon sebaiknya memperhitungkan waktu perjalanan serta datang pada jam pelayanan agar dapat mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung memiliki cakupan yang terbatas pada permohonan perpanjangan SIM tertentu. Jenis SIM yang dapat dilayani melalui mobil ini adalah SIM A dan SIM C, dengan ketentuan bahwa masa berlaku SIM tersebut masih aktif ketika permohonan diajukan. Dengan demikian, layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang ingin memperpanjang dokumen sebelum tanggal kedaluwarsa.

Pembatasan tersebut penting diperhatikan karena mobil SIM keliling bukan tempat untuk menangani seluruh jenis permohonan SIM. Layanan ini berfokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Informasi itu dapat membantu masyarakat menilai kesesuaian kebutuhannya sebelum mendatangi lokasi pelayanan yang telah ditentukan. Pemohon dengan jenis permohonan di luar cakupan tersebut tidak termasuk dalam layanan perpanjangan melalui mobil SIM keliling.

SIM yang masa berlakunya telah berakhir memiliki perlakuan berbeda. Dokumen tersebut tidak diposisikan sebagai SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan mobil SIM keliling. Setelah melewati masa berlaku, prosesnya diberlakukan seperti penerbitan SIM baru, sehingga pemohon tidak dapat menganggapnya sebagai perpanjangan biasa pada layanan tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan SIM yang masih berlaku dan SIM yang sudah kedaluwarsa. Untuk SIM A atau SIM C yang masih aktif, permohonan dapat masuk dalam cakupan layanan perpanjangan SIM keliling Polrestabes Bandung. Sebaliknya, SIM yang telah berakhir masa berlakunya diperlakukan melalui mekanisme penerbitan baru, bukan sebagai perpanjangan menggunakan mobil SIM keliling. Penjelasan ini menjadi dasar untuk menentukan jenis layanan yang sesuai dengan kondisi dokumen masing-masing pemohon.

Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling Bandung mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan tarif resmi yang perlu diperhatikan oleh pemohon sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dengan mengetahui besaran biaya sejak awal, warga dapat menyiapkan kebutuhan pembayaran secara lebih tertib dan mengurangi risiko kebingungan ketika proses perpanjangan berlangsung.

Untuk perpanjangan SIM A, tarif yang dikenakan adalah Rp80.000. Tarif ini berlaku bagi pemohon yang melakukan perpanjangan terhadap SIM A melalui layanan yang tersedia, dengan tetap mengikuti proses dan ketentuan pelayanan yang diberlakukan pada hari tersebut. Informasi mengenai biaya ini penting dicermati agar pemohon dapat memperkirakan pengeluaran yang diperlukan sebelum berangkat ke lokasi SIM keliling.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000. Perbedaan tarif SIM A dan SIM C perlu diperhatikan, terutama bagi warga yang mengurus perpanjangan untuk lebih dari satu jenis SIM atau membantu mempersiapkan keperluan anggota keluarga. Pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang agar biaya yang disiapkan sesuai dengan layanan yang dituju.

Selain menyiapkan biaya sesuai tarif yang berlaku, warga dianjurkan mempersiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Persiapan tersebut dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar dan menghindarkan pemohon dari ketidaksiapan saat pemeriksaan administrasi. Karena layanan SIM keliling dapat memiliki alur pelayanan dan kapasitas tertentu, pemohon sebaiknya memperhatikan informasi resmi mengenai pelaksanaan layanan pada 14 Oktober 2026. Pastikan seluruh kebutuhan telah disiapkan dari rumah, sehingga waktu kunjungan dapat digunakan secara efektif dan proses perpanjangan dapat diikuti sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Persib Bandung Siap Hadapi Tantangan di AFC Champions League 2026/2027 | Pilihan Lokasi Nonton Bareng Persija vs Persib di Bandung | Persib Bandung Siap Hadapi FC Seoul di AFC Champions League 2026

banner 325x300