banner 728x250

Mengapa Ojol Diusulkan Masuk Kategori Transportasi Umum dalam Revisi UU LLAJ

Mengapa Ojol Diusulkan Masuk Kategori Transportasi Umum dalam Revisi UU LLAJ
banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Usulan memasukkan ojek online sebagai bagian dari transportasi umum terutama didorong oleh kebutuhan memperkuat keselamatan pengguna jalan. Kementerian Perhubungan menilai layanan tersebut telah menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat, sehingga pengaturannya tidak lagi dapat ditempatkan semata-mata sebagai hubungan layanan pengemudi, aplikator, dan penumpang. Status serta kewajiban yang lebih jelas diperlukan agar aspek keselamatan dapat diterapkan secara konsisten dalam seluruh ekosistem transportasi daring.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan itu dibutuhkan untuk melindungi masyarakat yang menggunakan layanan ojek online sekaligus menciptakan kepastian bagi pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan yang lebih tegas dapat menjadi dasar bagi penerapan standar keselamatan, pembinaan pengemudi, perlindungan penumpang, serta pengawasan terhadap operasional layanan. Dengan demikian, keselamatan tidak hanya bergantung pada kebijakan internal perusahaan, tetapi juga berada dalam kerangka tanggung jawab publik yang dapat diawasi negara.

banner 325x300

Pemerintah juga memandang perlu hadir untuk merespons kenyataan bahwa transportasi berbasis aplikasi telah berkembang pesat dan digunakan secara luas. Aktivitas ojek online telah berlangsung secara masif sejak 2015, jauh sebelum tersedia landasan hukum yang secara khusus mengatur karakteristik layanan tersebut. Membiarkan fenomena yang sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari tanpa dasar hukum memadai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak, kewajiban, standar pelayanan, dan mekanisme pengawasan.

Karena itu, pencantuman ojek online dalam rancangan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diposisikan sebagai upaya menyesuaikan hukum dengan perkembangan transportasi. Pengaturan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan label baru, melainkan membangun tata kelola yang mampu menjawab risiko keselamatan di lapangan. Kehadiran negara diharapkan memastikan pertumbuhan layanan digital berlangsung sejalan dengan kepentingan pengguna, pengemudi, dan keselamatan lalu lintas secara keseluruhan.

Sebelum wacana revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengemuka, Kementerian Perhubungan telah mengambil langkah awal melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kehadirannya menjadi salah satu regulasi awal yang memberikan dasar bagi penggunaan sepeda motor sebagai sarana mobilitas masyarakat, termasuk layanan yang mempertemukan pengemudi dan penumpang.

Namun, cakupan aturan tersebut perlu dipahami secara tepat. Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terutama berfokus pada aspek keselamatan pengguna sepeda motor, bukan mengatur seluruh aspek angkutan umum secara menyeluruh. Karena itu, ketentuan di dalamnya lebih banyak berkaitan dengan standar operasional yang ditujukan untuk mengurangi risiko perjalanan serta memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pengemudi diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan keselamatan. Salah satunya adalah mengenakan helm sesuai standar, baik bagi pengemudi maupun penumpang. Selain itu, terdapat kewajiban penggunaan jaket pelindung sebagai bagian dari perlengkapan keselamatan selama perjalanan. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menetapkan standar minimum ketika sepeda motor dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Penerbitan regulasi itu sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah telah merespons pertumbuhan layanan angkutan sepeda motor sebelum melakukan perubahan pada tingkat undang-undang. Seiring waktu, penggunaan sepeda motor untuk mobilitas masyarakat berkembang semakin masif dan menjadi bagian penting dari aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut mendorong munculnya kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum yang ada. Aturan keselamatan yang telah diterbitkan dapat menjadi pijakan awal, tetapi perkembangan layanan dan besarnya peran sepeda motor memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat, jelas, dan mampu memberikan kepastian bagi pengguna, pengemudi, serta penyelenggara.

Pertimbangan keselamatan lalu lintas menjadi salah satu dasar penting dalam penguatan aturan mengenai angkutan sepeda motor. Data yang disebutkan dalam sumber menunjukkan bahwa kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka ini perlu dipahami sebagai gambaran mengenai besarnya keterlibatan sepeda motor dalam persoalan keselamatan di jalan, sekaligus sebagai alasan untuk memastikan bahwa ketentuan yang berlaku mampu menjangkau penggunaan kendaraan tersebut secara nyata.

Pemerintah memandang bahwa sepeda motor telah digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan mobilitas, termasuk dalam layanan angkutan yang digunakan secara terbatas. Apabila kenyataan tersebut diabaikan dalam penyusunan aturan, dapat muncul kekosongan hukum atau ketidakjelasan mengenai standar dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Kekosongan aturan berpotensi membuat kegiatan pengangkutan berlangsung tanpa kerangka pengaturan yang memadai, terutama dalam hal penyesuaian ketentuan terhadap kondisi penggunaan sepeda motor di lapangan.

Dalam konteks itu, pengaturan tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan pengakuan terhadap suatu layanan, tetapi juga untuk memastikan bahwa aspek keselamatan memperoleh tempat yang jelas. Aan Suhanan menekankan pentingnya mengatur kondisi nyata yang berlangsung di lapangan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan kebijakan perlu mempertimbangkan cara masyarakat menggunakan sepeda motor dan bagaimana layanan angkutan berbasis kendaraan roda dua berjalan dalam praktik. Dengan demikian, revisi aturan lalu lintas dan angkutan jalan diharapkan dapat mengurangi ketidakjelasan pengaturan, sekaligus menyediakan dasar yang lebih terarah bagi pelaksanaan layanan angkutan sepeda motor yang digunakan secara terbatas. Pendekatan ini menempatkan keselamatan dan kepastian aturan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disiapkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi perkembangan transportasi berbasis platform digital. Melalui rancangan ini, pemerintah akan mengatur operasional angkutan sepeda motor yang dipesan melalui aplikasi, sekaligus menata berbagai jenis angkutan lain yang telah terintegrasi dengan sistem digital. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pengguna maupun pengemudi.

Dalam pembahasan bersama Komisi V DPR RI pada 30 September, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan daftar inventarisasi masalah serta pandangan pemerintah terhadap rancangan undang-undang yang diinisiasi DPR. Pemerintah menyatakan persetujuannya terhadap usulan penambahan Bab XIII A. Bab baru tersebut memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan pengiriman makanan.

Ruang lingkup pengaturan itu tidak hanya berfokus pada kendaraan dan jenis layanan, tetapi juga meliputi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem digital. Pemerintah merencanakan pelibatan pelaku usaha mikro dalam layanan angkutan berbasis platform digital. Langkah ini dapat membuka peluang ekonomi yang lebih luas, sekaligus mendorong agar penyelenggaraan layanan tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar. Mekanisme pelibatan tersebut nantinya perlu disusun secara terukur agar tetap memperhatikan standar pelayanan, keselamatan, serta kemampuan usaha mikro dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Draf revisi juga diarahkan untuk mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk hubungan mereka dengan mitra pengemudi, pengguna, dan penyedia layanan lainnya. Ketentuan mengenai tarif serta kuota penyediaan transportasi berbasis digital turut menjadi bagian penting dalam pembahasan. Dengan cakupan tersebut, revisi UU LLAJ diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang seimbang: memberi ruang bagi inovasi digital, melindungi kepentingan publik, dan menyediakan kepastian bagi seluruh pelaku usaha dalam sektor transportasi.

banner 325x300