JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan beras premium dan beras medium di pasar tradisional masih mencukupi setelah sejumlah produk beras fortifikasi yang bermasalah ditarik dari peredaran. Penarikan tersebut tidak dinilai mengganggu pasokan beras yang selama ini tersedia bagi masyarakat melalui pasar tradisional. Konsumen tetap dapat menemukan beras premium maupun medium di sejumlah titik penjualan tersebut.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menyampaikan bahwa keterbatasan stok lebih terlihat pada jaringan ritel modern. Kondisi itu berbeda dengan pasar tradisional yang masih memiliki pasokan dalam jumlah banyak. Dengan demikian, situasi ketersediaan beras di pasar tradisional tetap terjaga, meskipun terdapat penyesuaian pada peredaran sejumlah beras fortifikasi.
Gangguan pasokan beras yang muncul setelah pemerintah mengungkap 25 merek beras fortifikasi bermasalah terutama terlihat di sejumlah ritel modern. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa persediaan beras secara keseluruhan menipis. Dampaknya lebih berkaitan dengan penarikan produk tertentu dari jalur distribusi yang selama ini memasok supermarket, minimarket, dan jaringan perdagangan modern lainnya.
Penarikan dilakukan karena produsen yang sebelumnya memproduksi beras fortifikasi tersebut tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kegiatan produksinya untuk produk yang dinilai bermasalah. Sebanyak 11 produsen menarik stok dari ritel modern sembari menunggu proses evaluasi oleh Satuan Tugas Pangan Polri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan, sekaligus mencegah konsumen memperoleh barang yang masih berada dalam pemeriksaan.
Menurut Hermawan, keterbatasan pasokan di ritel modern perlu dicermati karena dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menaikkan harga beras premium. Ketika pilihan produk di rak berkurang, konsumen dapat beralih pada merek yang masih tersedia tanpa memiliki banyak alternatif pembanding. Situasi tersebut berpotensi menciptakan persepsi kelangkaan, meskipun pasokan dari jalur perdagangan lain tetap berjalan.
Keadaan di pasar tradisional dinilai berbeda. Perdagangan melalui pasar tradisional memiliki jaringan pemasok yang lebih beragam, sehingga tidak seluruhnya bergantung pada produsen dan mekanisme pengadaan ritel modern. Beras yang diperdagangkan di pasar tradisional juga dapat berasal dari penggilingan, distributor, atau pedagang regional yang tidak terdampak langsung oleh penarikan produk fortifikasi. Selain itu, Hermawan menjelaskan bahwa ritel modern menerapkan potongan penjualan dan berbagai biaya perdagangan yang dapat membatasi margin produsen. Struktur biaya tersebut membuat sebagian produsen lebih berhati-hati dalam menentukan produk yang dipasarkan melalui jaringan modern. Karena itu, pemulihan ketersediaan di ritel modern memerlukan evaluasi yang jelas, penggantian produk yang sesuai, serta koordinasi pemerintah, produsen, dan pengelola jaringan penjualan.
Pemantauan yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, menunjukkan bahwa harga beras premium di tingkat distributor tercatat sekitar Rp14.200 per kilogram. Data tersebut menjadi salah satu gambaran langsung mengenai perkembangan harga beras premium pada jalur distribusi utama di wilayah Jakarta.
Harga sekitar Rp14.200 per kilogram itu masih berada di bawah harga eceran tertinggi (HET) beras premium untuk Zona I, yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Dengan selisih sekitar Rp700 per kilogram, catatan pemantauan di Pasar Induk Beras Cipinang memperlihatkan bahwa harga pada tingkat distributor belum melampaui batas eceran tertinggi yang berlaku untuk wilayah tersebut.
Zona I dalam ketentuan HET beras premium mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Karena Pasar Induk Beras Cipinang berada di Jakarta, data harga yang dicatat dalam pemantauan ini berkaitan dengan acuan HET Zona I. Rincian wilayah tersebut penting untuk menjelaskan dasar perbandingan harga distributor dan batas harga eceran yang ditetapkan.
Temuan harga tersebut memberikan dasar bahwa harga beras premium masih terkendali dalam pemantauan di Pasar Induk Beras Cipinang. Nilai Rp14.200 per kilogram yang dibandingkan dengan HET Rp14.900 per kilogram menunjukkan posisi harga yang masih berada dalam batas acuan Zona I. Bapanas dan Satgas Pangan Polri menggunakan pemantauan ini untuk mencatat kondisi harga beras premium pada tingkat distributor, tanpa mengubah angka acuan maupun cakupan wilayah yang menjadi dasar perbandingan.
Penarikan produk beras fortifikasi dilakukan setelah adanya pengumuman Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengenai 25 merek beras fortifikasi yang dinilai melanggar ketentuan administrasi, mutu, dan nilai gizi. Produk-produk tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Pengumuman itu menjadi dasar penyampaian informasi mengenai penertiban serta pengawasan terhadap beras fortifikasi yang beredar di pasar.
Pengawasan Bapanas dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Kegiatan tersebut menghasilkan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas temuan sebelumnya di Jakarta, yang menjadi salah satu lokasi awal pengumpulan dan pengujian sampel beras fortifikasi. Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, sebanyak 15 sampel telah diuji di laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa 80 persen sampel tidak sesuai dengan klaim nilai gizi yang tercantum pada label produk.
Selain ketidaksesuaian klaim gizi, sejumlah produk juga diduga tidak memiliki izin edar pangan segar asal tumbuhan. Temuan mengenai aspek administrasi, mutu, dan informasi nilai gizi tersebut menjadi bagian dari dasar penarikan produk yang diumumkan. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga jual rata-rata beras sebesar Rp23.385 per kilogram dan harga wajar sebesar Rp13.689 per kilogram. Selisih itu kemudian dikalikan dengan asumsi bahwa 30 persen kebutuhan konsumsi beras tahunan, yakni 9,2 juta ton, berkaitan dengan produk yang diperiksa.







