Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah ia dijatuhi vonis sembilan tahun penjara. Permohonan kasasi itu ditujukan kepada Mahkamah Agung, sebagai upaya untuk meminta pemeriksaan pada tingkat peradilan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses formal pengajuan kasasi. Pengadilan negeri menjadi tempat penyampaian berkas, sementara permohonan yang diajukan diarahkan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa lebih lanjut.
Memori kasasi merupakan dokumen yang memuat alasan dan dasar keberatan pemohon terhadap putusan sebelumnya. Dalam perkara ini, dokumen tersebut disampaikan oleh tim hukum Nadiem setelah putusan banding dijatuhkan. Isi dan argumentasi yang diajukan dalam memori kasasi akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan, bersama berkas perkara yang diteruskan melalui jalur peradilan.
Pengajuan kasasi menandai kelanjutan proses hukum setelah tahap banding. Pada tahap ini, Mahkamah Agung akan menangani permohonan berdasarkan ketentuan yang mengatur pemeriksaan kasasi. Pengajuan tersebut sendiri belum mengubah putusan yang telah dijatuhkan; perkara masih menunggu proses pemeriksaan dan keputusan pada tingkat kasasi. Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada tahapan administrasi dan pemeriksaan yang berlangsung sesuai prosedur.
Perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menjadi pokok kasus yang membawa Nadiem menempuh langkah hukum tersebut. Dengan diserahkannya memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kini memasuki tahapan lanjutan dalam sistem peradilan. Mahkamah Agung akan menjadi lembaga yang menangani permintaan pemeriksaan itu, sedangkan rincian pertimbangan dalam putusan kasasi akan diketahui setelah proses hukum selesai dan keputusan resmi diterbitkan.
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum Nadiem mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan banding yang menjatuhkan vonis sembilan tahun dalam perkara Chromebook. Permintaan tersebut menjadi pokok upaya hukum yang ditempuh setelah perkara diperiksa pada tingkat banding. Tim hukum meminta agar penilaian dalam putusan itu ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung, terutama terkait kesimpulan mengenai kesalahan Nadiem. Mereka menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Dengan demikian, permohonan itu mencakup kedua lapisan dakwaan yang diajukan dalam perkara, bukan hanya salah satunya.
Selain meminta pembatalan putusan banding, tim penasihat hukum memohon agar Mahkamah Agung menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan tersebut. Mereka meminta Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, sebagai konsekuensi dari permohonan bahwa unsur kesalahan tidak terbukti. Dalam memori kasasi, tim hukum juga mengajukan pilihan alternatif, yakni agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Permintaan alternatif itu disampaikan apabila Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan pembebasan sebagaimana diajukan. Kedua bentuk permohonan tersebut menunjukkan hasil hukum yang diminta tim penasihat hukum melalui kasasi, dengan penegasan bahwa keputusan akhir berada pada Mahkamah Agung.
Tim penasihat hukum turut meminta agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah. Permohonan ini dicantumkan bersama permintaan mengenai status hukum dan hasil perkara yang diharapkan setelah pemeriksaan kasasi. Mereka juga memohon agar hak-hak Nadiem dipulihkan. Dengan demikian, tuntutan dalam memori kasasi tidak terbatas pada pembatalan putusan banding atau perubahan hasil pemeriksaan atas dakwaan, tetapi juga mencakup kebebasan dari tahanan rumah serta pemulihan hak. Seluruh hal tersebut merupakan permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum kepada Mahkamah Agung, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Mahkamah Agung akan menilai permohonan itu dalam proses pemeriksaan kasasi sesuai kewenangannya, sementara tim hukum berharap permintaan mereka dapat dikabulkan berdasarkan dalil yang disampaikan dalam memori tersebut.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi masa hukuman penjara Nadiem Makarim dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun dalam putusan banding perkara pengadaan Chromebook. Perubahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 24 September. Dengan demikian, majelis hakim banding menetapkan hukuman satu tahun lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Meski demikian, pengurangan hukuman itu tidak mengubah pokok penilaian bahwa Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Putusan banding sekaligus menetapkan sanksi denda yang harus dibayar, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum atau pertanggungjawaban pidana Nadiem. Hakim menyimpulkan unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi dan menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. Penilaian mengenai ada atau tidaknya alasan pembenar dan pemaaf menjadi bagian dari pertimbangan sebelum majelis menentukan jenis serta berat hukuman. Oleh karena itu, meskipun masa pidana penjara dipangkas, amar putusan tetap menyatakan terdakwa bersalah. Besaran hukuman tersebut merupakan hasil pemeriksaan banding atas putusan sebelumnya, bukan pembebasan dari tuntutan pidana.
Selain pidana penjara sembilan tahun, putusan banding menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Majelis menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, kewajiban itu diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Ketentuan pengganti tersebut menjelaskan akibat yang berlaku jika pembayaran denda tidak dilakukan sesuai putusan. Dengan adanya dua jenis sanksi, yakni penjara dan denda, putusan banding memuat hukuman utama sekaligus konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap pembayaran. Rincian ini penting untuk membedakan pengurangan masa penjara dari kewajiban finansial yang tetap harus dipenuhi. Nadiem selanjutnya menempuh kasasi atas vonis tersebut, sehingga perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung. Sampai ada putusan berikutnya, amar banding menjadi dasar rincian hukuman yang diberitakan.
Dalam putusan banding, jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem berubah dari Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86, atau sekitar Rp548 miliar. Penyesuaian ini menjadi salah satu rincian penting dalam konsekuensi finansial perkara Chromebook. Menurut putusan tersebut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,5 triliun. Angka kerugian negara itu berbeda dari nilai uang pengganti yang harus dibayar terdakwa: uang pengganti merupakan kewajiban yang ditetapkan terhadap Nadiem dalam amar putusan, sedangkan Rp1,5 triliun merujuk pada nilai kerugian negara yang dinyatakan dalam perkara.
Putusan juga mengatur cara pelaksanaan kewajiban tersebut. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta benda Nadiem dapat dirampas untuk kemudian dilelang guna memenuhi pembayaran. Jika nilai harta yang disita dan dilelang tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. Dengan demikian, pidana pengganti tersebut berlaku terhadap bagian kewajiban yang tidak tertutup oleh pembayaran atau hasil pelelangan. Putusan turut menyebut bahwa pembayaran uang pengganti diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, sehingga pelaksanaan pembayaran memiliki kaitan dengan masa pidana tambahan yang harus dijalani.
Rincian itu sejalan dengan keterangan tim penasihat hukum mengenai total vonis yang dicantumkan, yakni pidana penjara sembilan tahun, denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 140 hari, serta uang pengganti sekitar Rp548 miliar dengan pidana pengganti enam tahun. Masing-masing komponen memiliki dasar dan konsekuensi pelaksanaan yang berbeda: pidana penjara merupakan hukuman utama, denda menjadi kewajiban pembayaran tersendiri, sedangkan uang pengganti berkaitan dengan pengembalian nilai kerugian negara sebagaimana ditetapkan dalam putusan.












