banner 728x250
Hukum  

PT CNI Tanggapi Penetapan Eks Dirut sebagai Tersangka Kasus Nikel

PT CNI Tanggapi Penetapan Eks Dirut sebagai Tersangka Kasus Nikel
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menyampaikan tanggapan terkait perkara tata kelola ekspor komoditas nikel yang turut melibatkan perusahaan dan mantan eksekutifnya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan yang berlangsung pada periode 2017–2019. Seiring proses hukum yang masih berjalan, perusahaan menyatakan akan menghormati penanganan perkara oleh pihak berwenang dan mengikuti tahapan yang berlaku.

Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyampaikan sikap perusahaan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia mengatakan CNI menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut berlaku dalam menyikapi dugaan yang sedang diperiksa, termasuk terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menggantikan prinsip bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

banner 325x300

Imelda juga menyatakan perusahaan bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap itu mencakup penghormatan terhadap proses pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban yang relevan berdasarkan aturan serta permintaan resmi dari pihak berwenang. Pernyataan tersebut menjadi respons perusahaan di tengah berjalannya perkara, tanpa mendahului kesimpulan mengenai dugaan yang disangkakan maupun hasil pemeriksaan.

Dalam perkara tata kelola ekspor nikel ini, dugaan yang menjadi perhatian berkaitan dengan kegiatan pada 2017–2019. Karena proses hukum masih berlangsung, perkembangan dan penetapan lebih lanjut akan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh hukum. Pernyataan CNI menegaskan bahwa perusahaan memilih untuk menghormati proses tersebut, menjaga asas praduga tak bersalah, serta bersikap kooperatif sesuai ketentuan. Dengan demikian, respons perusahaan berfokus pada penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan pada penarikan kesimpulan atas perkara sebelum seluruh tahapan diselesaikan oleh pihak berwenang.

PT CNI menyatakan bahwa penetapan mantan direktur utamanya sebagai tersangka dalam perkara terkait nikel tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. Menurut manajemen, aktivitas usaha tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Perusahaan juga menyampaikan bahwa situasi hukum tersebut tidak menghambat pelaksanaan kegiatan produksi maupun proses kerja di lingkungan perusahaan. Pernyataan ini merupakan penjelasan PT CNI mengenai kondisi internalnya, bukan hasil verifikasi independen atas seluruh aspek operasional. Manajemen menegaskan bahwa perusahaan tetap berupaya menjaga kesinambungan kegiatan bisnis di tengah perkembangan perkara yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, PT CNI turut menyebut pelayanan kepada pelanggan dan mitra bisnis tetap berjalan seperti biasa. Manajemen mengatakan hubungan serta komunikasi dengan para pemangku kepentingan terus dijaga, sementara kebutuhan layanan tetap ditangani melalui mekanisme perusahaan. PT CNI juga menyatakan kinerja keuangan perusahaan tidak terdampak dan tetap berjalan normal. Klaim tersebut disampaikan sebagai posisi perusahaan terkait dampak perkara terhadap kegiatan bisnis. Perusahaan tidak menyebut perubahan pada layanan maupun kinerja keuangan sebagai akibat dari penetapan tersangka tersebut, dan menyatakan aktivitas yang berkaitan dengan pelanggan serta mitra usaha tetap berlangsung.

Manajemen PT CNI menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjalankan pengelolaan secara akuntabel dan berkelanjutan. Perusahaan menyatakan prinsip-prinsip tersebut tetap menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha dan mengambil keputusan. PT CNI juga menyebut setiap lini organisasi masih menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal, sehingga koordinasi internal serta proses kerja dapat terus berlangsung. Menurut manajemen, struktur dan fungsi organisasi tetap mendukung keberlanjutan kegiatan perusahaan. Penegasan itu disampaikan untuk menjelaskan bahwa perusahaan tetap beroperasi dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang disebutkan, sementara proses hukum terhadap mantan direktur utama berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan mengenai operasional, layanan, keuangan, dan tata kelola tersebut mencerminkan pernyataan resmi perusahaan mengenai kondisinya saat ini.

Kejaksaan Agung menetapkan DS, mantan direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan komoditas nikel pada rentang 2017–2020. Dengan demikian, DS disebut dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta yang diduga terkait perkara, sementara proses hukum masih berjalan dan dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan pengadilan. Penjelasan mengenai status tersangka ini menjadi konteks bagi tanggapan perusahaan atas perkembangan perkara yang diberitakan.

Dalam uraian Kejaksaan Agung, perkara tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp401 miliar. Angka itu merupakan estimasi yang disebut dalam bahan keterangan mengenai penyidikan, bukan nilai kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Penyebutan estimasi tersebut juga tidak dengan sendirinya memastikan peran atau tanggung jawab setiap pihak yang sedang diperiksa. Penentuan unsur tindak pidana, alur keputusan, serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Karena itu, informasi tentang nilai kerugian perlu dipahami sebagai angka sementara yang dikaitkan dengan dugaan perkara, bukan kesimpulan akhir.

Rentang waktu yang disampaikan Kejaksaan Agung perlu dibedakan dari periode 2017–2019 yang dijelaskan PT CNI. Periode 2017–2020 merujuk pada perkara sebagaimana dipaparkan aparat penegak hukum, sedangkan 2017–2019 merupakan rentang yang dijelaskan perusahaan dalam keterangannya sendiri. Kedua rentang itu memiliki cakupan berbeda dan tidak sepatutnya dipertukarkan atau dianggap identik tanpa penjelasan lebih lanjut. Perbedaan tersebut penting agar pembaca dapat memahami bahwa keterangan perusahaan dan uraian penyidik berasal dari pihak serta sudut pandang yang berbeda. Penetapan DS dan estimasi kerugian negara merupakan informasi dari Kejaksaan Agung, sementara penjelasan PT CNI mengenai periode terkait perlu dibaca sebagai tanggapan perusahaan, bukan pengganti uraian penyidikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan dugaan bahwa DS melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Kewajiban tersebut mengatur pemenuhan kebutuhan pasar domestik sebelum komoditas diekspor. Dalam perkara ini, penyidik menduga proses ekspor tetap berjalan meskipun kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Dugaan itu menjadi bagian dari penyidikan yang menyoroti dokumen dan prosedur perizinan ekspor. Informasi tersebut disampaikan oleh pihak kejaksaan sebagai penjelasan mengenai sangkaan terhadap DS, bukan sebagai putusan akhir mengenai kesalahan yang bersangkutan.

Menurut keterangan Anang, dokumen hasil pengujian kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan ekspor diduga terbit melalui proses yang menyimpang. Dokumen-dokumen itu berkaitan dengan penilaian kadar komoditas dan tahapan yang harus dilalui sebelum pengiriman ke luar negeri memperoleh persetujuan. Penyidik juga menduga DS merekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel. Dugaan rekayasa tersebut disebut berkaitan dengan upaya mendukung proses ekspor, tetapi rincian bukti dan alur penerbitan dokumen masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, keterangan mengenai dokumen tersebut perlu dipahami sebagai uraian atas dugaan penyidik.

Kejaksaan juga menyebut DS diduga menyalurkan uang pelicin kepada oknum pejabat untuk mempermudah penerbitan izin ekspor. Dugaan pemberian uang itu, bersama dugaan penyimpangan dokumen dan pengabaian DMO, menjadi bagian dari perkara yang sedang diproses. Sampai proses hukum memberikan kepastian, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penetapan seseorang sebagai tersangka menunjukkan adanya dugaan dan proses penyidikan, bukan penetapan bersalah. Perkembangan perkara, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak, akan menentukan bagaimana tuduhan tersebut diuji lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Pengungkapan Besar Kasus Narkoba di Cimahi: 80 Tersangka Terjaring | Kekalahan Perdana De Red FC, Aji Santoso Tanggapi Peluang dan Krisis Pemain

banner 325x300