KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kondisi lapangan setelah Ombudsman RI mengungkap dugaan adanya fasilitas mewah yang dapat diakses oleh warga binaan tertentu. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan informasi dalam laporan dengan keadaan sebenarnya di dalam kompleks pemasyarakatan.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Keduanya bersama anggota rombongan menyisir sejumlah bangunan yang berada di klaster khusus Lapas Cibinong. Area tersebut menjadi perhatian karena diduga memiliki fasilitas berbeda dibandingkan blok hunian warga binaan lainnya. Peninjauan dilakukan dengan melihat langsung ruangan, perlengkapan, serta kondisi fasilitas yang sebelumnya disebut dalam temuan Ombudsman.
Dalam pemeriksaan itu, rombongan berupaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sisa fasilitas yang masih tersedia, termasuk temuan empat botol minuman keras. Keberadaan barang tersebut turut menjadi bahan klarifikasi karena berkaitan dengan pengawasan, penerapan tata tertib, dan perlakuan yang semestinya berlaku bagi seluruh warga binaan. Komisi XIII juga mencermati bagaimana akses terhadap bangunan klaster khusus dapat terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Dewi Asmara menyatakan bahwa Komisi XIII akan menyampaikan hasil temuan lapangan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. Penyampaian tersebut juga akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, kedua bahan pemeriksaan itu diperlukan agar penilaian terhadap dugaan fasilitas mewah tidak hanya didasarkan pada informasi awal, melainkan pada fakta dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil peninjauan diharapkan menjadi dasar untuk memperbaiki pengawasan serta memastikan pengelolaan lapas berjalan sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan di klaster khusus Lapas Cibinong menunjukkan kondisi yang berbeda dari gambaran fasilitas hunian aktif. Rumah-rumah dinas yang berada di area tersebut tampak kosong dan tidak lagi ditempati warga binaan. Tidak terlihat aktivitas penghuni di dalam maupun di sekitar bangunan, sehingga kawasan itu memberikan kesan tidak digunakan untuk kebutuhan hunian sehari-hari.
Meski demikian, pemeriksaan di lokasi menemukan sejumlah perabot dan perlengkapan yang masih tertinggal di dalam bangunan. Ruangan-ruangan tersebut masih berisi sofa, televisi, kulkas, kasur, serta meja makan. Keberadaan berbagai fasilitas itu memperlihatkan bahwa bangunan sebelumnya pernah dilengkapi sarana yang relatif lebih nyaman dibandingkan fasilitas hunian lapas pada umumnya. Sebagian perabot masih berada di tempatnya, meskipun bangunan tidak lagi dihuni.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pemeriksaan karena jejak fasilitas masih dapat diamati secara langsung. Bangunan yang tampak kosong tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai fungsi dan penggunaan area itu pada periode sebelumnya. Perabotan yang tertinggal menjadi petunjuk penting untuk memahami bagaimana ruangan tersebut pernah dimanfaatkan, termasuk siapa yang memiliki akses terhadap fasilitas di dalamnya.
Pemeriksaan dilakukan oleh anggota DPR bersama petugas lapas untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan dugaan fasilitas khusus yang sebelumnya disoroti Ombudsman. Pencocokan itu mencakup keberadaan bangunan, keadaan ruangan, serta perlengkapan yang masih tersisa. Temuan berupa sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan kemudian menjadi bagian dari bahan pemeriksaan, meskipun area tersebut telah kosong. Dokumentasi kondisi bangunan dan keterangan petugas diperlukan agar penilaian terhadap fasilitas khusus tidak hanya didasarkan pada informasi terdahulu, tetapi juga pada keadaan nyata yang terlihat saat pemeriksaan berlangsung. Dengan demikian, setiap temuan dapat ditempatkan dalam konteks yang tepat dan ditindaklanjuti melalui penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan di salah satu area klaster khusus Lapas Cibinong mengungkap keberadaan empat botol minuman keras. Temuan tersebut terdiri atas tiga botol wiski yang masih dalam kondisi tersegel dan satu botol bir. Rincian ini disampaikan berdasarkan barang yang ditemukan dalam area pemeriksaan, tanpa keterangan tambahan mengenai pemilik, waktu penggunaan, maupun proses bagaimana minuman tersebut dapat berada di lokasi.
Keberadaan empat botol itu menjadi bagian dari temuan fasilitas yang masih tersisa di area klaster khusus. Selain minuman keras, pemeriksaan juga memperlihatkan bahwa sejumlah perabotan rumah tangga masih berada di lokasi. Temuan tersebut menunjukkan adanya berbagai barang yang belum seluruhnya dikeluarkan dari area yang diperiksa, meskipun jenis dan jumlah perabotan tidak dirinci lebih lanjut dalam informasi pemeriksaan.
Tiga botol wiski yang masih tersegel dan satu botol bir dicatat sebagai barang temuan secara terpisah dari perabotan rumah tangga. Pencatatan berdasarkan jenis dan kondisi itu penting untuk menjaga penyampaian informasi tetap faktual. Tidak terdapat keterangan dalam bahan pemeriksaan mengenai penggunaan minuman tersebut atau pihak yang berkaitan dengannya. Karena itu, temuan empat botol minuman keras tersebut perlu dipahami sebatas hasil pemeriksaan di salah satu area klaster khusus, bersama dengan keberadaan perabotan yang masih tertinggal di lokasi.
Kondisi setiap rumah dinas yang diperiksa di lingkungan Lapas Cibinong tidak sepenuhnya sama. Sebagian bangunan tampak telah dikosongkan dan hanya menyisakan sejumlah perlengkapan, sementara bangunan lain masih memperlihatkan jejak penggunaan yang lebih jelas. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari peninjauan untuk mendokumentasikan keadaan fasilitas serta barang-barang yang masih berada di dalam rumah dinas.
Salah satu bangunan menunjukkan tanda kuat pernah dihuni oleh sebuah keluarga. Di dalamnya masih ditemukan kereta bayi, mainan anak, dan seluncuran anak. Perlengkapan rumah tangga lain, seperti raket nyamuk dan gitar, juga masih terlihat. Kehadiran berbagai barang tersebut memperlihatkan bahwa hunian itu sebelumnya digunakan untuk aktivitas keluarga, bukan sekadar tempat tinggal sementara tanpa perlengkapan personal.
Jejak kehidupan keluarga turut terlihat dari beberapa figura yang memuat foto keluarga dan masih terpasang di sejumlah bagian bangunan. Lukisan dinding juga belum dilepas, sehingga suasana interior rumah tersebut masih menyimpan unsur dekorasi yang lazim ditemukan dalam hunian pribadi. Namun, kondisi dan kelengkapan setiap rumah dinas tetap berbeda, sehingga temuan pada satu bangunan tidak serta-merta menggambarkan seluruh fasilitas yang diperiksa.
Pemeriksaan ini berlangsung dalam konteks tindak lanjut atas temuan Ombudsman mengenai hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Setelah temuan tersebut, lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan. Peninjauan oleh DPR selanjutnya akan disampaikan setelah hasilnya dibandingkan dengan temuan di lapangan serta hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal. Penyampaian itu akan menjadi bagian dari proses pemadanan informasi kondisi fasilitas yang ditinjau secara langsung dan laporan pemeriksaan internal yang tersedia.










