Jakarta | Pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal tanpa biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Fasilitas ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal sebagai bagian dari persiapan menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026. Dengan adanya kuota tersebut, UMK mendapatkan kesempatan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi tanpa harus menanggung biaya pengajuan.
Program Sehati menjadi salah satu langkah untuk mempercepat proses sertifikasi halal di sektor UMK. Kelompok usaha ini memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi, tetapi sebagian pelakunya masih memerlukan dukungan agar dapat memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Penyediaan kuota gratis diharapkan memudahkan pelaku UMK menyiapkan produk mereka sebelum kebijakan wajib halal mulai diterapkan pada 2026.
Pelaksanaan kebijakan dan program tersebut berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku UMK yang ingin mengajukan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis dapat melakukannya melalui sistem SiHalal. Sistem ini menjadi sarana pengajuan program, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang telah disediakan. Pemerintah menempatkan fasilitas tersebut sebagai dukungan praktis bagi UMK agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal tanpa menambahkan beban biaya. Melalui Sehati, pelaku usaha memperoleh akses terhadap proses sertifikasi yang diperlukan untuk menghadapi pemberlakuan kewajiban halal secara lebih siap.
Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan menjelang penerapan kebijakan pada 2026. Namun, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaannya perlu memperhatikan kemampuan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Pendekatan tersebut dimaksudkan agar kewajiban halal dapat diterapkan secara terukur, dengan mempertimbangkan kondisi serta kapasitas pelaku usaha di lapangan.
Drajad menyampaikan bahwa pemerintah akan memetakan kesiapan pelaku UMK sebelum menentukan penerapan kewajiban secara lebih luas. Pemetaan ini mencakup penilaian terhadap pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dari proses tersebut, pemerintah akan menyeleksi pelaku usaha yang dinilai siap sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung seiring dengan kesiapan mereka.
Dengan mekanisme pemetaan dan seleksi tersebut, pelaku usaha tidak diperlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan keadaan masing-masing. UMK yang telah memenuhi kesiapan dapat mengikuti proses sertifikasi sesuai ketentuan, sementara pelaku usaha lainnya tetap memperoleh perhatian agar dapat memenuhi persyaratan secara bertahap. Hal ini menempatkan kesiapan usaha sebagai salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kewajiban halal.
Pernyataan Drajad disampaikan dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival ke-13 di Jakarta International Convention Center, Senayan, Jakarta, pada 14 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, pelaksanaan kewajiban halal ditempatkan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan UMK untuk menjalankan proses sertifikasi.
Pemerintah melalui langkah tersebut berupaya menjaga agar penerapan kebijakan berjalan terarah. Pemetaan dan seleksi menjadi dasar untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang siap memenuhi ketentuan, sehingga pelaksanaan kewajiban halal dapat dilakukan sesuai kondisi dan kemampuan UMK. Dengan demikian, proses sertifikasi tetap berlangsung tanpa mengabaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
Perluasan sertifikasi halal didorong oleh kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Label halal membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai status kehalalan suatu produk sebelum membeli dan menggunakannya. Bagi konsumen muslim, informasi tersebut berkaitan dengan pemenuhan keyakinan dan ketentuan agama. Pada saat yang sama, proses sertifikasi mendorong pelaku usaha memenuhi persyaratan tertentu dalam pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian produk.
Sertifikasi juga dipandang sebagai salah satu bentuk jaminan mutu. Pemeriksaan terhadap bahan dan proses produksi dapat membantu usaha memperjelas pengelolaan produknya, termasuk pemisahan bahan yang digunakan serta penerapan prosedur yang konsisten. Jaminan ini penting karena kepercayaan konsumen tidak hanya dibangun melalui promosi, tetapi juga melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi industri nasional, kepastian mengenai standar produk menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.
Pasar produk halal pun tidak terbatas pada negara dengan mayoritas penduduk muslim. Permintaan terhadap produk yang memenuhi standar halal dapat muncul dari berbagai kelompok konsumen dan negara, baik karena pertimbangan keyakinan, keamanan proses, kualitas, maupun preferensi terhadap praktik produksi yang transparan. Kondisi tersebut membuka peluang bagi usaha mikro dan kecil untuk memperluas sasaran pasar, apabila mereka mampu memenuhi persyaratan dan menjaga konsistensi produknya.
Penyediaan kuota sertifikasi halal gratis bagi UMK berkaitan dengan upaya mempermudah pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapi kewajiban halal yang dijadwalkan berlaku pada 2026. Dukungan tersebut dapat mengurangi salah satu hambatan awal yang dihadapi usaha berskala kecil dalam mengurus sertifikasi, terutama terkait biaya dan pemahaman proses. Fasilitas ini menempatkan persiapan kepatuhan sebagai langkah yang perlu dilakukan sejak dini, sehingga UMK memiliki kesempatan untuk menata bahan, proses produksi, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan ekosistem halal Indonesia menunjukkan bahwa sertifikasi tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi telah menjadi bagian penting dari strategi penguatan daya saing produk nasional. Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia tercatat memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Cakupan kerja sama tersebut memberikan landasan bagi pengakuan produk halal Indonesia di pasar internasional sekaligus memudahkan pelaku usaha yang ingin memperluas kegiatan ekspornya.
Di dalam negeri, ekosistem halal nasional telah mencatat 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk. Jumlah ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan halal, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar. Pertumbuhan tersebut juga ditopang oleh perluasan layanan sertifikasi dan pendampingan, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi persyaratan teknis, administratif, serta ketertelusuran bahan.
Dari sisi perdagangan, ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen sepanjang 2025 menjadi 63,4 miliar dolar AS. Kinerja ini memperlihatkan besarnya peluang yang dapat dikembangkan melalui penguatan industri makanan, minuman, fesyen, farmasi, kosmetik, serta sektor terkait lainnya. Pemerintah berharap perluasan sertifikasi dapat membantu UMK mengakses pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan mitra dagang, dan memperbesar kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memastikan bahwa kebijakan wajib halal 2026 dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap menjadi penanggung jawab utama dalam pelaksanaan dan pengawasan sertifikasi.
Baca juga: Dukungan Pemerintah Bogor bagi Alumni Siswa Kurang Mampu | Fasilitas Optimal untuk Tim Tamu dalam FIFA ASEAN Cup 2026 | Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga Cabai Melalui Distribusi Efektif






