Kabupaten Labuhanbatu Utara | Video perselisihan dua oknum TNI dan sejumlah warga di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah menyebar di media sosial. Rekaman singkat tersebut memperlihatkan situasi tegang dua orang berseragam loreng dan beberapa warga dalam sebuah kejadian yang berlangsung di wilayah Labuhanbatu Utara.
Video itu memiliki durasi sekitar 17 detik. Dalam rekaman, dua orang yang mengenakan pakaian loreng terlihat berhadapan dengan sejumlah warga. Mereka tampak terlibat adu mulut, sementara percakapan dan suasana di sekitar lokasi terekam secara singkat melalui kamera. Tidak terdapat penjelasan lengkap mengenai rangkaian kejadian sebelum maupun sesudah momen yang direkam tersebut.
Penyebaran video di media sosial membuat peristiwa tersebut menjadi perhatian publik. Potongan rekaman yang beredar hanya menampilkan bagian ketika perselisihan berlangsung, sehingga informasi yang terlihat dalam video terbatas pada interaksi dua orang berseragam loreng dan sejumlah warga. Lokasi kejadian disebut berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Perselisihan itu kemudian dikaitkan dengan kejadian petugas BKO dan pekerja sawit di daerah tersebut. Namun, video berdurasi 17 detik yang beredar hanya menunjukkan adanya adu mulut tanpa memuat penjelasan menyeluruh mengenai konteks peristiwa. Rekaman tersebut menjadi bagian awal dari informasi yang beredar mengenai insiden itu, sebelum kronologi lengkapnya disampaikan berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait.
Perselisihan petugas BKO dan pekerja sawit tersebut berlangsung di kawasan Lubuk Pinang, areal PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) dini hari, ketika aktivitas di sekitar kawasan perkebunan masih berlangsung dalam kondisi gelap dan terbatas penerangan.
Lokasi kejadian merupakan bagian dari areal PT APN yang selama ini disebut rawan pencurian sawit. Kerawanan tersebut membuat aktivitas pengangkutan dan penanganan hasil perkebunan mendapat perhatian petugas keamanan maupun pihak yang bertugas melakukan pengawasan. Setiap kendaraan, muatan, serta kegiatan yang berlangsung di sekitar area itu berpotensi diperiksa untuk memastikan tidak ada tandan buah segar yang diambil atau dipindahkan tanpa kejelasan asal-usul.
Pada waktu kejadian, kawasan Lubuk Pinang juga menjadi lokasi aktivitas penimbangan tandan buah segar milik warga. Kegiatan penimbangan tersebut kemudian dipersoalkan oleh petugas BKO. Persoalan itu menjadi awal terjadinya perbedaan pendapat petugas dan pekerja sawit yang berada di lokasi. Penertiban terhadap muatan disebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian sebelum perselisihan berkembang.
Dengan demikian, peristiwa tersebut tidak terjadi di luar kawasan perkebunan, melainkan di area yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengumpulan dan penimbangan sawit. Letak lokasi di areal PT APN, Desa Sukarame, serta waktu kejadian pada dini hari menjadi konteks penting untuk memahami situasi yang melatarbelakangi perselisihan. Kondisi kawasan yang dikenal rawan pencurian sawit turut menjelaskan mengapa pemeriksaan muatan dan penertiban aktivitas menjadi perhatian petugas pada saat itu.
Perselisihan petugas BKO dan pekerja sawit di Labuhanbatu Utara diduga bermula dari kegiatan penertiban di area perusahaan. Berdasarkan informasi yang tersedia, petugas BKO memberikan teguran terhadap aktivitas penimbangan tandan buah segar (TBS) yang berlangsung di lahan perusahaan. Teguran tersebut disebut menjadi awal munculnya ketegangan petugas dan sejumlah pekerja yang berada di lokasi. Namun, rincian mengenai pihak-pihak yang terlibat, urutan kejadian secara lengkap, serta situasi ketika teguran disampaikan masih perlu diklarifikasi melalui keterangan resmi.
Penertiban itu berkaitan dengan sepeda motor yang membawa kelapa sawit menggunakan keranjang. Kendaraan tersebut diduga mengangkut hasil pencurian dari areal perusahaan. Dugaan tersebut menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan maupun penimbangan TBS di sekitar lahan. Karena statusnya masih berupa dugaan, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan apakah muatan benar berasal dari tindak pencurian tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Dalam konteks itu, teguran petugas BKO kemungkinan berkaitan dengan upaya memastikan asal-usul muatan serta menertibkan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan. Aktivitas penimbangan di lahan perusahaan dipandang perlu diawasi, terutama apabila melibatkan kendaraan yang membawa hasil perkebunan tanpa kejelasan dokumen atau izin. Ketegangan kemudian diduga berkembang menjadi perselisihan petugas dan pekerja sawit. Informasi awal tersebut belum menjelaskan secara menyeluruh apakah terdapat tindakan lanjutan setelah teguran, maupun bagaimana masing-masing pihak menanggapi situasi. Oleh sebab itu, latar belakang kejadian perlu dipahami berdasarkan keterangan saksi, pihak perusahaan, petugas BKO, dan aparat berwenang agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak.
Suhendri, selaku staf sumber daya manusia dan umum PT APN, membenarkan adanya perselisihan yang melibatkan dua oknum TNI dan masyarakat setempat. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan rangkaian kejadian yang berkaitan dengan penertiban muatan sawit di wilayah Labuhanbatu Utara. Menurutnya, persoalan itu bermula ketika petugas melakukan pengamanan terhadap sepeda motor yang membawa sawit.
Dalam rangkaian tindakan tersebut, sepeda motor pembawa sawit diamankan oleh petugas. Setelah itu, pihak yang berkaitan dengan kendaraan dan muatan tersebut ditegur. Penertiban kemudian berlanjut dengan tindakan menurunkan muatan sawit dari sepeda motor. Rangkaian itu menjadi bagian dari peristiwa yang kemudian memicu perselisihan petugas dan masyarakat setempat.
Suhendri menyampaikan bahwa pihak PT APN membenarkan adanya peristiwa tersebut, termasuk keterlibatan dua oknum TNI serta warga di sekitar lokasi. Ia juga mengonfirmasi bahwa tindakan petugas mencakup pengamanan sepeda motor pembawa sawit, teguran kepada pihak terkait, dan penurunan muatan sawit. Keterangan dari staf sumber daya manusia dan umum PT APN itu merujuk pada urutan kejadian sebagaimana diketahui pihak perusahaan, tanpa menambahkan rincian lain di luar rangkaian penertiban muatan tersebut.









