Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan seorang petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok berinisial SD. Keputusan tersebut diambil setelah SD terbukti menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan sebanyak tiga kali. Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan petugas yang seharusnya menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan area rumah tahanan bebas dari peredaran barang terlarang.
Sanksi yang dijatuhkan kepada SD berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara. Pemecatan itu menegaskan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan dapat berujung pada berakhirnya status kepegawaian. Dalam kasus ini, tindakan memasukkan sabu ke dalam sel tahanan dilakukan berulang kali, sehingga menjadi dasar kuat bagi kementerian untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Kasus tersebut juga menunjukkan sikap kementerian dalam menindak petugas yang menyalahgunakan tanggung jawabnya. Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok memiliki tugas menjaga para tahanan dan mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan secara tertib. Karena itu, keterlibatan petugas dalam penyelundupan sabu dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap tugas dan kewajiban kedinasan.
Pemberhentian SD menjadi penegasan bahwa status sebagai aparatur sipil negara tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas. Pengulangan penyelundupan hingga tiga kali memperlihatkan bobot pelanggaran yang dilakukan. Kementerian pun menjatuhkan sanksi paling tegas dalam ranah kepegawaian tersebut terhadap petugas Rutan Depok berinisial SD.
Perkara pesta narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok terungkap pada 27 September 2026. Pada tanggal tersebut, keberadaan kegiatan yang melibatkan narkoba di lingkungan rutan pertama kali diketahui dan kemudian menjadi perhatian. Pengungkapan ini menjadi titik awal terbukanya perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran serta penyelundupan sabu ke dalam area tahanan.
Setelah pengungkapan awal, informasi mengenai pesta narkoba tersebut menyebar lebih luas. Kasus itu menjadi viral pada 3 Oktober 2026, atau beberapa hari setelah pertama kali ditemukan. Perkembangan tersebut membuat perkara di dalam Rutan Depok mendapat perhatian publik, khususnya terkait pengawasan terhadap masuknya narkoba dan keterlibatan petugas dalam pelanggaran keamanan rutan.
Viralnya kasus kemudian dikaitkan dengan langkah penindakan terhadap petugas yang terbukti terlibat. Petugas Rutan Depok yang diketahui memiliki peran dalam penyelundupan sabu dikenai sanksi pemberhentian. Tindakan tersebut dilakukan setelah keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara terungkap, termasuk dugaan bahwa penyelundupan sabu telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Urutan peristiwa itu menunjukkan bahwa pengungkapan pada 27 September 2026 mendahului penyebaran kasus secara luas pada 3 Oktober 2026. Setelah perkara menjadi viral, pemberian sanksi terhadap petugas yang terbukti terlibat menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut. Informasi mengenai proses ini berfokus pada waktu ditemukannya pesta narkoba, momentum ketika kasus memperoleh perhatian publik, serta tindakan pemberhentian terhadap petugas yang terkait dengan penyelundupan sabu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa penanganan perkara penyelundupan sabu di Rutan Depok tidak berhenti pada pemberhentian SD. Selain menjatuhkan hukuman kepada petugas yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut, kementerian juga menerapkan sanksi disiplin terhadap sejumlah petugas lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan praktik ilegal itu. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak yang diduga mengetahui, membantu, atau lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Sanksi disiplin diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing petugas. Bentuk tindakan yang dijatuhkan dapat berbeda, bergantung pada peran, bukti, serta tanggung jawab yang ditemukan dalam proses pemeriksaan internal. Dengan demikian, tidak semua petugas yang terseret dalam pemeriksaan diperlakukan sama atau langsung dinyatakan bersalah atas penyelundupan narkotika.
Perbedaan status hukum dan administratif menjadi hal penting dalam perkara ini. SD merupakan petugas yang telah terbukti menyelundupkan sabu sebanyak tiga kali sehingga dijatuhi tindakan tegas berupa pemberhentian. Sementara itu, petugas lain yang disebut memiliki keterkaitan masih dapat berada pada tahap pemeriksaan, pendalaman informasi, atau penyelidikan. Status tersebut berarti dugaan terhadap mereka belum dapat disamakan dengan pelanggaran yang telah terbukti melalui proses pemeriksaan.
Kementerian tetap memiliki kewajiban untuk memastikan setiap dugaan ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan, sanksi tambahan dapat diberikan sesuai ketentuan disiplin aparatur dan aturan hukum yang relevan. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran harus memperoleh penilaian berdasarkan fakta yang objektif. Pendekatan ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas petugas pemasyarakatan sekaligus mencegah generalisasi terhadap seluruh personel rutan.
Polres Metro Depok masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan narkoba dan perlengkapan pesta ke dalam Rutan Depok. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa dua petugas rumah tahanan yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk cara barang-barang tersebut dapat masuk ke lingkungan rutan serta pihak-pihak yang mungkin terlibat.
Salah satu petugas diduga berperan menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Dugaan itu menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan peredaran narkotika di area yang seharusnya memiliki pengawasan ketat. Sementara itu, petugas lainnya diduga memasukkan perlengkapan pesta, seperti lampu disko dan alat musik. Polisi masih mendalami apakah kedua dugaan tersebut saling berkaitan atau merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, hasil tes urine terhadap kedua petugas dinyatakan negatif. Namun, hasil tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum dan pendalaman perkara. Penyidik tetap menelusuri asal-usul sabu, jalur masuk barang terlarang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu, memerintahkan, atau mengetahui kegiatan tersebut. Keterangan para saksi dan temuan lain akan digunakan untuk mencocokkan dugaan peran masing-masing pihak.
Kapolres Depok menegaskan bahwa tindakan lanjutan akan ditentukan berdasarkan kekuatan bukti yang diperoleh selama penyelidikan. Apabila bukti memperkuat keterlibatan kedua petugas, sanksi administratif atau sanksi kode etik akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat pengawasan internal, sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan tetap terjaga.






