SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya terus mengembangkan program perlindungan sosial digital untuk memperkuat ketepatan pendataan warga. Hingga tahap terbaru, proses tersebut telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga di Kota Pahlawan. Cakupan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah membangun basis data sosial yang lebih menyeluruh dan dapat digunakan dalam perencanaan kebijakan.
Pendataan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara lebih objektif. Informasi mengenai keluarga, kebutuhan dasar, serta kondisi kesejahteraan warga dihimpun agar penyaluran bantuan sosial dapat diberikan kepada penerima yang benar-benar memenuhi kriteria. Dengan data yang lebih terukur, pemerintah diharapkan mampu mengurangi kesalahan sasaran sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.
Proses tersebut tidak hanya mengandalkan pencatatan administratif, tetapi juga melibatkan petugas lapangan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Para petugas mendatangi warga dan mengumpulkan informasi berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa data yang tercatat mencerminkan situasi keluarga secara nyata, termasuk perubahan keadaan yang mungkin belum tercermin dalam dokumen administrasi.
Keterlibatan petugas secara langsung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi rumah tangga mereka. Data yang terkumpul kemudian menjadi bahan pemutakhiran dan pengolahan dalam sistem perlindungan sosial digital Pemerintah Kota Surabaya. Melalui pendataan yang luas dan berkelanjutan, pemerintah berupaya membangun dasar pengambilan keputusan yang lebih adil, sehingga kebijakan bantuan dapat disusun berdasarkan kebutuhan warga, bukan semata-mata berdasarkan perkiraan atau informasi lama.
Petugas menemukan kejanggalan dalam pendataan penerima bantuan sosial di kawasan Manyar, Surabaya. Seorang warga yang tinggal dalam kondisi rumah dan keadaan sosial ekonomi memprihatinkan tidak tercatat sebagai penerima bansos. Berdasarkan penelusuran pada data kepemilikan kendaraan, sistem justru membaca bahwa warga tersebut memiliki sebuah mobil mewah Toyota Alphard. Informasi itu membuat namanya masuk dalam kategori yang dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kondisi nyata warga tidak mencerminkan kemampuan ekonomi pemilik kendaraan kelas premium. Rumah yang ditempati terlihat sederhana, sementara kehidupan sehari-harinya juga menunjukkan keterbatasan. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa warga itu bekerja sebagai pengemudi. Ia bukan pemilik sebenarnya dari Toyota Alphard yang tercatat dalam sistem administrasi kendaraan.
Persoalan muncul karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut menggunakan nama sang sopir. Akibat pencatatan administratif itu, sistem menghubungkan kepemilikan kendaraan dengan profil sosial ekonomi warga yang bersangkutan. Data kendaraan kemudian menjadi salah satu indikator dalam proses pemadanan atau verifikasi calon penerima bantuan sosial, meskipun penggunaannya tidak selalu menggambarkan kepemilikan dan kemampuan ekonomi yang sebenarnya.
Eddy Christijanto menjelaskan bahwa nama warga tersebut digunakan untuk mendaftarkan kendaraan guna menghindari pajak progresif. Dengan demikian, pencantuman nama pada STNK dilakukan untuk kepentingan administrasi kendaraan, bukan karena warga itu membeli atau memiliki Toyota Alphard secara ekonomi. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa kesalahan pemaknaan data dapat berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap bansos.
Kasus di Manyar memperlihatkan pentingnya pemeriksaan lapangan dan pemutakhiran data secara menyeluruh. Informasi kepemilikan kendaraan perlu dibandingkan dengan kondisi rumah, pekerjaan, penghasilan, serta situasi sosial warga. Langkah verifikasi semacam ini diperlukan agar status administratif pada dokumen kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar tunggal untuk menggugurkan seseorang dari daftar penerima bantuan.
Praktik pinjam nama kendaraan dapat menimbulkan dampak administratif yang serius bagi warga prasejahtera. Dalam situasi ini, kendaraan didaftarkan menggunakan identitas seseorang, meskipun kendaraan tersebut sebenarnya dimiliki, digunakan, atau dikuasai oleh pihak lain. Pada saat data kependudukan dan kepemilikan aset dipadukan dalam proses pemutakhiran data, sistem dapat membaca warga yang namanya tercantum sebagai pemilik kendaraan sebagai rumah tangga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Informasi kepemilikan kendaraan menjadi salah satu unsur yang berpotensi memengaruhi pemeringkatan desil kesejahteraan. Warga yang seharusnya berada dalam kelompok ekonomi terbawah dapat ditempatkan pada desil yang lebih tinggi karena memiliki aset secara administratif. Akibatnya, sistem perlindungan sosial dapat menganggap mereka tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, meskipun pendapatan, kondisi rumah, dan kebutuhan sehari-hari menunjukkan keadaan yang berbeda. Perubahan peringkat tersebut berpotensi membuat nama warga tidak masuk dalam daftar penerima bantuan atau menyebabkan bantuan yang sebelumnya diterima dihentikan.
Eddy menjelaskan bahwa keterkaitan kepemilikan kendaraan dan pajak progresif juga perlu dipahami dalam konteks validitas data. Identitas yang tercatat sebagai pemilik kendaraan dapat menimbulkan kewajiban atau konsekuensi perpajakan, termasuk perhitungan pajak progresif ketika seseorang terdata memiliki lebih dari satu kendaraan. Pada sisi lain, pencatatan tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat digunakan untuk memeriksa kondisi sosial ekonomi. Jika data itu tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, penilaian terhadap kelayakan penerima perlindungan sosial ikut terganggu.
Karena itu, ketidaksesuaian administrasi bukan sekadar persoalan dokumen kendaraan atau pajak. Kesalahan pencatatan dapat memengaruhi pemeringkatan warga miskin, menghambat proses verifikasi, dan mengarahkan bantuan kepada pihak yang kurang tepat. Kasus ini menunjukkan pentingnya pembaruan data, klarifikasi kepemilikan, serta koordinasi warga dan instansi terkait agar keputusan bantuan didasarkan pada kondisi sosial ekonomi yang benar-benar terjadi.
Wakil Wali Kota Surabaya Eddy Christijanto mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama kendaraan apabila STNK masih tercatat atas nama orang lain. Imbauan ini ditujukan terutama kepada warga yang menggunakan kendaraan milik keluarga, telah membeli kendaraan bekas, atau menerima kendaraan dari pihak lain, tetapi belum memperbarui dokumen kepemilikannya secara resmi. Administrasi kendaraan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dinilai penting agar informasi dalam berbagai basis data pemerintah tidak menimbulkan persepsi keliru.
Menurut Eddy, ketidaksesuaian nama pada STNK dapat memengaruhi proses pencocokan data kepemilikan kendaraan dengan data kesejahteraan masyarakat. Warga yang secara ekonomi masih membutuhkan bantuan sosial bisa saja terlihat memiliki aset kendaraan karena kendaraan yang digunakan sehari-hari masih terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, data yang tidak mutakhir juga menyulitkan pemerintah ketika melakukan verifikasi terhadap kondisi penerima bantuan.
Ia menekankan bahwa ketertiban administrasi merupakan salah satu dasar penting bagi penyaluran bantuan sosial yang adil dan tepat sasaran. Prinsip tersebut semakin relevan ketika program perlindungan sosial digital mengandalkan data yang objektif, terukur, serta dapat diverifikasi lintas instansi. Karena itu, masyarakat perlu memastikan dokumen kendaraan, data kependudukan, dan informasi sosial ekonomi telah menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Pembaruan data bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya menjaga hak warga yang benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan.
Untuk memperkuat verifikasi, Pemerintah Kota Surabaya mengerahkan sekitar 14 ribu agen dalam kegiatan pemutakhiran data. Mereka terdiri atas camat, lurah, ASN pendamping, ketua RT dan RW, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Para petugas tersebut melakukan pendataan dari rumah ke rumah sehingga informasi mengenai kepemilikan aset, kondisi keluarga, dan kebutuhan warga dapat diperiksa secara langsung.
Pendataan lapangan itu berlangsung pada 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Melalui proses tersebut, Pemkot Surabaya berupaya memperbarui data secara lebih menyeluruh sekaligus mengurangi kesalahan dalam penetapan penerima perlindungan sosial. Partisipasi warga, termasuk melaporkan perubahan kepemilikan kendaraan dan melengkapi dokumen yang diperlukan, menjadi bagian penting dalam membangun basis data yang akurat.








