banner 728x250

Hunian Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Status Penggunaannya Didalami

Hunian Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Status Penggunaannya Didalami
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen dibongkar di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari penertiban fasilitas di area lapas yang memiliki bentuk dan kelengkapan berbeda dari bangunan hunian pemasyarakatan pada umumnya. Objek yang dibongkar berupa hunian dengan fasilitas mewah dan berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Tindakan pembongkaran dilakukan secara bersama oleh Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Rabu (31/9). Pelaksanaan kegiatan itu berlangsung di Lapas Kelas IIA Cibinong dan menjadi perhatian karena bangunan yang ditertibkan memiliki standar serta tampilan menyerupai apartemen. Proses tersebut dilakukan terhadap bangunan yang terdapat di dalam kompleks lapas.

banner 325x300

Fasilitas yang menjadi objek pembongkaran mencerminkan bentuk hunian berstandar mewah, sehingga keberadaannya terlihat menonjol dibandingkan bangunan lain di kawasan pemasyarakatan tersebut. Dalam kegiatan itu, unsur legislatif dan kementerian terkait hadir untuk melakukan penanganan secara langsung terhadap bangunan dimaksud. Pembongkaran dilakukan pada bagian bangunan yang berada dalam kawasan Lapas Cibinong, tanpa mengubah fokus kegiatan dari penertiban fisik objek tersebut.

Peristiwa ini menempatkan Lapas Cibinong sebagai lokasi pemeriksaan dan penataan fasilitas hunian yang ada di dalam kompleksnya. Bangunan berfasilitas menyerupai apartemen tersebut dibongkar sebagai tindakan bersama Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas. Langkah itu menegaskan bahwa objek dengan karakter hunian mewah di lingkungan lapas menjadi bagian dari penanganan langsung pada Rabu (31/9). Informasi lebih lanjut mengenai status penggunaan bangunan tersebut masih didalami oleh pihak terkait.

Pembongkaran bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah di Lapas Cibinong dilakukan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan adanya tahapan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting sebelum tindakan pembongkaran dilaksanakan. Dengan demikian, bangunan tidak langsung dibongkar tanpa melalui proses pendataan dan penelusuran awal sebagaimana disebutkan dalam informasi terkait penanganan fasilitas tersebut.

Tahap pertama yang dilakukan ialah pemeriksaan fisik terhadap bangunan. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung objek yang akan ditangani sebelum pembongkaran berlangsung. Proses tersebut menjadi dasar bagi langkah pendokumentasian berikutnya. Informasi mengenai pemeriksaan fisik disampaikan sebagai bagian dari rangkaian prosedur yang ditempuh Kemenimipas, tanpa menjelaskan kesimpulan akhir mengenai status penggunaan maupun temuan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut.

Selain memeriksa kondisi fisik, petugas juga melakukan perekaman dan pemotretan. Kedua kegiatan itu berfungsi sebagai dokumentasi terhadap bangunan sebelum dibongkar. Perekaman dan pemotretan dilakukan untuk mencatat objek secara visual dalam rangkaian pemeriksaan yang telah ditetapkan. Dokumentasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan hasil penilaian atau keputusan tertentu, melainkan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan sebelum proses pembongkaran dilaksanakan.

Rangkaian pemeriksaan kemudian dilengkapi dengan inventarisasi. Melalui inventarisasi, objek yang berkaitan dengan bangunan dicatat sebagai bagian dari proses pendataan. Pemeriksaan fisik, perekaman, pemotretan, dan inventarisasi menjadi tahapan yang disebutkan telah dilakukan sebelum pembongkaran. Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa tindakan pembongkaran didahului proses pemeriksaan dan pencatatan. Adapun status penggunaan bangunan masih didalami, sehingga informasi yang tersedia belum menjadi dasar untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan di luar keterangan resmi.

Setelah pembongkaran bangunan yang disebut memiliki fasilitas mewah di Lapas Cibinong, perhatian kemudian beralih pada status dan asal-usul bangunan tersebut. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa bangunan itu tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman mengenai keberadaan bangunan, termasuk pihak yang menggunakan serta proses pembangunannya.

Menurut Sugiat, bangunan tersebut juga tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan itu disampaikan sebagai penjelasan mengenai status aset dan sumber pembiayaan, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ataupun penggunaannya. Karena itu, informasi mengenai asal-usul bangunan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan dari instansi terkait.

Status bangunan menjadi penting untuk ditelusuri karena fasilitas tersebut berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan dapat mencakup pencatatan aset, izin pembangunan, pihak yang menginisiasi pekerjaan, serta dasar penggunaan bangunan selama berada di area lapas. Namun, keterangan mengenai bangunan yang tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan tidak menggunakan APBN tetap perlu dipahami sebagai pernyataan Sugiat Santoso, bukan sebagai penetapan akhir mengenai status hukumnya.

Komisi XIII DPR RI dan pihak terkait diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dari pengelola lapas maupun kementerian yang berwenang. Klarifikasi tersebut diperlukan agar publik mengetahui latar belakang bangunan secara proporsional, termasuk mekanisme pengadaan, pemanfaatan, dan alasan pembongkarannya. Sampai seluruh data diperiksa, status penggunaan bangunan serta pihak-pihak yang berkaitan dengannya masih berada dalam tahap pendalaman.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa tim masih mendalami pemanfaatan bangunan berfasilitas mewah yang ditemukan di kompleks Lapas Cibinong. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai fungsi bangunan, pola penggunaannya, serta alasan fasilitas itu dapat berada dan digunakan di lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan mencermati berbagai aspek terkait keberadaan bangunan tersebut.

Ruang lingkup pendalaman mencakup pihak-pihak yang pernah menempati hunian itu, termasuk penelusuran mengenai waktu dan bentuk pemanfaatannya. Tim juga memeriksa pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaan maupun penggunaan fasilitas tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bangunan utama, tetapi turut menilai pengawasan dan pengelolaan fasilitas di dalam kompleks. Sejumlah area lain juga menjadi perhatian, lain tempat kebugaran serta sebuah ruangan yang disebut direncanakan untuk dijadikan simulator golf. Penelusuran terhadap fasilitas-fasilitas itu dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh.

Keberadaan hunian dan fasilitas tersebut terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9). Dalam pemeriksaan awal itu, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di kompleks Lapas Cibinong. Sumber menyebut kamar-kamar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, dan kulkas. Temuan itu kemudian menjadi dasar untuk menelusuri lebih lanjut pemanfaatan ruang serta fasilitas yang ada. Hingga proses pendalaman berlangsung, keterangan yang disampaikan berfokus pada inventarisasi bangunan dan fasilitas, pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaannya, serta dugaan pembiaran terhadap keberadaan fasilitas tersebut.

banner 325x300