JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sebuah rumah dinas di kompleks perumahan angkatan darat (KPAD) Cijantung, Jakarta, diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online. Aktivitas tersebut terungkap pada Minggu, 4 Oktober 2026, setelah TNI Angkatan Darat menerima laporan mengenai kegiatan mencurigakan di salah satu rumah yang berada di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh personel terkait.
Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Setibanya di rumah tersebut, petugas mengamankan tempat dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan. Beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring turut diamankan sebagai barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah komputer yang ditempatkan di beberapa ruangan. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menjalankan sistem operasional judi online, meskipun fungsi dan keterkaitannya masih perlu dipastikan melalui penyelidikan. Temuan itu menjadi bagian penting dalam proses pendalaman terhadap aktivitas yang berlangsung di rumah dinas tersebut.
Sebanyak 11 warga sipil turut diamankan dari lokasi. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan. Pada tahap ini, keterangan para pihak, kondisi tempat, serta barang bukti yang ditemukan akan dicocokkan guna mengungkap peran masing-masing dan memastikan rangkaian kegiatan yang diduga berlangsung di KPAD Cijantung.
Pengamanan lokasi dan pemeriksaan terhadap para warga sipil dilakukan sebagai langkah awal untuk mencegah barang bukti dipindahkan atau kegiatan serupa kembali berlangsung. Selain itu, proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai dugaan pemanfaatan rumah dinas untuk aktivitas ilegal serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengoperasian jaringan judi online tersebut.
Dalam penindakan di rumah dinas TNI AD kawasan Cijantung, petugas menyita sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Barang bukti tersebut terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk. Seluruh barang itu diamankan untuk membantu penyidik menelusuri aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi, termasuk cara perangkat tersebut digunakan serta pihak-pihak yang memiliki akses atau keterkaitan dengan rumah dinas tersebut.
TNI AD masih mendalami hubungan rumah dinas, para penghuni atau pengguna lokasi, dan aktivitas yang ditemukan saat pemeriksaan. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana rumah tersebut dapat digunakan, termasuk apabila terdapat dugaan rumah itu ditempati atau disewakan kepada pihak lain. Namun, informasi mengenai bentuk hubungan dan tanggung jawab setiap pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta pendalaman keterangan yang dilakukan oleh aparat terkait.
Proses pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada warga sipil yang diamankan dari lokasi. Prajurit yang menempati rumah dinas tersebut juga menjadi bagian dari penelusuran, terutama untuk mengklarifikasi penguasaan tempat, penggunaan fasilitas, dan kemungkinan keterkaitannya dengan kegiatan yang diduga berlangsung di sana. Pemeriksaan terhadap prajurit diperlukan agar fakta mengenai penggunaan rumah dinas dapat disusun secara menyeluruh berdasarkan keterangan, barang bukti, dan informasi lain yang diperoleh.
Penyitaan komputer, telepon seluler, dan kartu tanda penduduk belum dengan sendirinya menjelaskan peran masing-masing pihak. Karena itu, aparat masih mencocokkan barang bukti dengan keterangan para saksi dan pihak yang diperiksa. TNI AD juga perlu memastikan apakah seluruh barang tersebut berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki atau terdapat penggunaan lain yang perlu dipisahkan. Selama proses berlangsung, dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari pendalaman, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai peran mereka.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menyampaikan bahwa Letnan Kolonel Infanteri Arman ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait penggunaan rumah dinas di kawasan Cijantung sebagai tempat kegiatan judi online. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat. Penahanan itu dilakukan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya atau Pomdam Jaya, sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan fasilitas kedinasan.
Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta. Posisi tersebut membuat informasi mengenai statusnya menjadi perhatian, terutama karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan pemanfaatan rumah dinas untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun, keterangan mengenai penahanan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh dugaan terhadap Arman telah terbukti. Status tersebut menandai bahwa yang bersangkutan sedang berada dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Pomdam Jaya masih menelusuri sejauh mana keterlibatan Arman dalam aktivitas judi online tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup kronologi penggunaan rumah dinas, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan peran atau pengetahuan Arman mengenai kegiatan itu. Karena penyelidikan masih berlangsung, informasi mengenai bentuk keterlibatan, motif, dan kemungkinan adanya pihak lain belum dapat disimpulkan secara final. Perbedaan fakta penahanan dan hasil pemeriksaan menjadi penting agar perkara ini tidak dipahami sebagai putusan atas kesalahan yang belum ditetapkan.
TNI melalui Pusat Penerangan memberikan keterangan awal mengenai langkah yang telah diambil, sementara proses pendalaman diserahkan kepada Pomdam Jaya. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan selama proses tersebut. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, status Arman perlu dipahami sebagai pihak yang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan rumah dinas untuk kegiatan judi online, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan prajurit yang terlibat dalam penyewaan rumah dinas di Cijantung kepada operator judi online telah ditindak. Prajurit tersebut saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan terkait penggunaan fasilitas milik TNI AD itu.
Maruli menegaskan, prajurit yang terbukti menyewakan rumah dinas kepada pihak yang menjalankan operasi judi online akan menerima sanksi tegas dari satuannya. Penindakan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan sekaligus menunjukkan bahwa setiap anggota TNI AD wajib menjaga kehormatan institusi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan TNI tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Menurut Maruli, penggunaan rumah dinas TNI AD sebagai tempat operasional judi online merupakan peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi. Fasilitas yang seharusnya digunakan untuk mendukung kepentingan kedinasan dan kehidupan prajurit justru dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Sikap TNI AD tetap tegas dalam menolak seluruh aktivitas judi online, termasuk apabila kegiatan itu berlangsung dengan memanfaatkan fasilitas di lingkungan institusi. Tidak ada ruang bagi penggunaan rumah dinas maupun sarana TNI AD lainnya untuk mendukung kegiatan ilegal. Penahanan prajurit di Pomdam Jaya menjadi penegasan bahwa keterlibatan personel dalam praktik semacam itu akan ditangani secara serius dan tidak dibiarkan tanpa tindakan.







